Berita

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, dalam jumpa pers penetapan tersangka Azis Syamsuddin, DI Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu dini hari, 25 September/RMOL

Hukum

Firli Bahuri Tak Beri Pengecualian Memeriksa Anggota Banggar DPR RI Terkait Persetujuan DAK APBNP 2017 Lampung Tengah

SABTU, 25 SEPTEMBER 2021 | 03:58 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Menyusul penetapan tersangka Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memeriksa anggota Badan Anggaran (Banggar) di DPR RI periode 2014-2019, guna mencari bukti-bukti terkait perkara persetujuan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBNP 2017 untuk wilayah Lampung Tengah.

Hal itu disampaikan Ketua KPK, Firli Bahuri saat ditanya kemungkinan dilakukannya penyidikan terhadap anggota Banggar yang lain pada saat persetujuan DAK APBNP 2017 untuk wilayah Lampung Tengah, yang telah menjerat Azis Syamsuddin karena terbukti memberikan suap kepada bekas penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.

Secara tegas, Firli menyampaikan bahwa KPK tidak pernah membatasi siapa saja yang akan dimintai keterangannya dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti terkait perkara tindak pidana korupsi.


"Saya tidak pernah membatasi siapa saja," ujar Firli dalam jumpa pers pengumuman tersangka dan penahanan terhadap Azis Syamsuddin dalam perkara suap terkait penanganan perkara TPK yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah, Sabtu dini hari (25/9).

Firli menegaskan, dalam KUHP, penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik berdasarkan UU dalam rangka mengumpulkan, mencari keterangan, dan bukti-bukti.

"Dan dengan bukti-bukti itu membuat terangnya suatu peristiwa pidana dan kita temukan tersangka. Setelah kita lakukan itu bisa saja terjadi nanti," pungkas Firli.

Dalam perarda ini, mantan Bupati Lampung Selatan, Mustafa divonis penjara selama tiga tahun karena terbukti menyuap beberapa anggota DPRD Lampung Tengah sebesar Rp 9,6 miliar.

Mustafa pun juga pernah membuat pernyataan bahwa Azis Syamsuddin meminta fee sebesar 8 persen dari persetujuan DAK APBNP 2017 untuk wilayah Lampung Tengah.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya