Berita

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, dalam jumpa pers penetapan tersangka Azis Syamsuddin, DI Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu dini hari, 25 September/RMOL

Hukum

Firli Bahuri Tak Beri Pengecualian Memeriksa Anggota Banggar DPR RI Terkait Persetujuan DAK APBNP 2017 Lampung Tengah

SABTU, 25 SEPTEMBER 2021 | 03:58 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Menyusul penetapan tersangka Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memeriksa anggota Badan Anggaran (Banggar) di DPR RI periode 2014-2019, guna mencari bukti-bukti terkait perkara persetujuan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBNP 2017 untuk wilayah Lampung Tengah.

Hal itu disampaikan Ketua KPK, Firli Bahuri saat ditanya kemungkinan dilakukannya penyidikan terhadap anggota Banggar yang lain pada saat persetujuan DAK APBNP 2017 untuk wilayah Lampung Tengah, yang telah menjerat Azis Syamsuddin karena terbukti memberikan suap kepada bekas penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.

Secara tegas, Firli menyampaikan bahwa KPK tidak pernah membatasi siapa saja yang akan dimintai keterangannya dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti terkait perkara tindak pidana korupsi.

"Saya tidak pernah membatasi siapa saja," ujar Firli dalam jumpa pers pengumuman tersangka dan penahanan terhadap Azis Syamsuddin dalam perkara suap terkait penanganan perkara TPK yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah, Sabtu dini hari (25/9).

Firli menegaskan, dalam KUHP, penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik berdasarkan UU dalam rangka mengumpulkan, mencari keterangan, dan bukti-bukti.

"Dan dengan bukti-bukti itu membuat terangnya suatu peristiwa pidana dan kita temukan tersangka. Setelah kita lakukan itu bisa saja terjadi nanti," pungkas Firli.

Dalam perarda ini, mantan Bupati Lampung Selatan, Mustafa divonis penjara selama tiga tahun karena terbukti menyuap beberapa anggota DPRD Lampung Tengah sebesar Rp 9,6 miliar.

Mustafa pun juga pernah membuat pernyataan bahwa Azis Syamsuddin meminta fee sebesar 8 persen dari persetujuan DAK APBNP 2017 untuk wilayah Lampung Tengah.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

UPDATE

Samsung Solve for Tomorrow 2024, Momentum untuk Dorong Peningkatan Literasi Digital

Sabtu, 27 April 2024 | 11:48

Paguyuban Warung Madura: Harusnya Kami Dilindungi Bukan Diberangus!

Sabtu, 27 April 2024 | 11:36

PIS Sukses Tekan Emisi 25,4 Ribu Ton Setara CO2

Sabtu, 27 April 2024 | 11:18

Sam Altman hingga Sundar Pichai Gabung Dewan Keamanan AI Amerika Serikat

Sabtu, 27 April 2024 | 10:59

OASA Perkuat Modal di Anak Usaha Rp69 Miliar

Sabtu, 27 April 2024 | 10:41

Ilham Bintang: Prabowo Siap-Siap Beli Obat Anti Resah

Sabtu, 27 April 2024 | 10:37

Induk Perusahaan Google Bagi-bagi Dividen untuk Pertama Kali

Sabtu, 27 April 2024 | 10:29

KPU Sewa 8 Kantor Hukum Hadapi Perselisihan Pileg 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:20

Blinken: Amerika Tidak Bermaksud Menghambat Tiongkok Lewat Pembatasan Ekspor Chip

Sabtu, 27 April 2024 | 10:18

Realisasi Anggaran untuk IKN Capai Rp4,3 Triliun per April 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:02

Selengkapnya