Berita

MFI menyerahkan Draf Naskah RUU Farmasi dan Apoteker ke Baleg DPR/Ist

Kesehatan

MFI Serahkan Draf Naskah RUU Farmasi dan Apoteker ke Baleg DPR

JUMAT, 24 SEPTEMBER 2021 | 22:21 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Jajaran pengurus Masyarakat Farmasi Indonesia (MFI) menyerahkan draf dan naskah akademik RUU Farmasi dan Praktik Keapotekeran ke Badan Legislasi DPR RI, Kamis (23/9).

Penyerahan draf RUU ini menjawab proses advokasi yang panjang dengan berbagai stakeholder, organisasi masyarakat dan fraksi fraksi di DPR RI. Kedatangan Pengurus MFI ditemui langsung olah Pimpinan Badan Legislasi DPR RI.

Pertemuan tersebut dihadiri Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dari fraksi Gerindra, Wakil Ketua M. Nurdin dari PDI Perjuangan, Wakil Ketua Willy Aditya dari Nasdem, Wakil Ketua Ibnu Multazam dari PKB dan anggota Baleg lainnya.


Sedangkan delegasi MFI yang hadir yakni Ketua MFI Mufti Djusrur, dan anggota MFI lainnya yakni Fidi Setyawan dan Ahmad Subagyo.

Setelah melakukan konsultasi, delegasi Masyarakat Farmasi Indonesia (MFI) menyerahkan draf dan naskah akademik RUU Farmasi dan Praktik Keapotekeran kepada Ketua Baleg RI disaksikan para wakil ketua dan anggota baleg.

Supratman Andi Agtas menyebutkan Baleg DPR RI mengapresiasi setiap perjuangan keprofesian untuk menjaga ketahanan farmasi nasional yang amat penting demi pelayanan kesehatan masyarakat saat pandemi Covid-19.

“Kami dari MFI menyerahkan secara resmi draf dan Naskah Akademik RUU Farmasi dan Praktik Keapotekeran kepada pimpinan Baleg DPR RI. Semoga proses selanjutnya bisa segera digulirkan" ujar Mufti Djusrur, dalam keterangan tertulis, Jumat (24/9).

Ia menyebutkan pertemuan antara MFI dengan Baleg DPR RI tersebut merupakan tahapan proses politik yang penting dalam pengesahan RUU Farmasi dan Praktik Keapotekeran menjadi undang-undang.

Dengan semakin cepat disahkannya RUU tersebut, maka permasalahan Farmasi di Indonesia akan semakin cepat teratasi. Ia berharap RUU ini menjadi tonggak perjuangan bangsa Indonesia dalam menggapai Kemandirian Farmasi Nasional secara bertahap.

Sedangkan Achmad Subagiyo menegaskan, draf dan naskah akademik RUU Farmasi dan Praktik Keapotekeran sebagai salah satu jawaban atas sejumlah persoalan yang kerap dialami oleh apoteker.

"Penyelenggaraan praktik Keapotekaran harus dilindungi UU, sebab penyelenggaraan praktik keapotekeran merupakan upaya untuk menjamin aspek keamanan, khasiat kemanfaatan dan mutu perbekalan farmasi yang beredar, ketersediaan, pemerataan, dan keterjangkauan perbekalan farmasi," kata Achmad Subagiyo.

Menurutnya dengan peraturan perundang-undangan ini maka perlindungan masyarakat dari penggunaan obat yang memiliki efek negatif dapat lebih terjamin.  

"Ini untuk mendorong kemandirian di bidang farmasi melalui pemanfaatan sumber daya dalam melalui penelitian dan pengembangan sediaan farmasi, dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya," jelas Achmad Subagiyo.

Sementara itu  Fidi Setyawan menjelaskan, perjalanan draf dan naskah akademik RUU Farmasi dan Praktik Keapotekeran hingga resmi di terima Badan Legislasi DPR RI sudah berlangsung sejak 2019 dengan berbagai pihak.

"Proses RUU ini masih panjang, sehingga memerlukan kekompakan seluruh elemen farmasi dan apoteker di Indonesia. Sumbang saran dari semua pihak dapat disampaikan ke MFI. Kami berharap para apoteker bisa mendukung RUU ini," kata Fidi Setyawan.

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Kabarnya Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

UPDATE

AS Beri Ultimatum 10 Hari ke Iran, Ancaman Serangan Militer Menguat

Jumat, 20 Februari 2026 | 08:16

Harga Emas Terjepit oleh Tensi Panas Geopolitik

Jumat, 20 Februari 2026 | 08:04

Trump Angkat Bicara Soal Penangkapan Andrew

Jumat, 20 Februari 2026 | 07:59

Bursa Eropa Parkir di Zona Merah, Kejutan Datang dari Saham Nestle

Jumat, 20 Februari 2026 | 07:38

BI Naikkan Paket Penukaran Uang Jadi Rp 5,3 Juta dan 2.800 Titik Layanan

Jumat, 20 Februari 2026 | 07:21

Adik Raja Charles Ditangkap, Hubungan dengan Epstein Kembali Disorot

Jumat, 20 Februari 2026 | 07:04

Kasus Mayat Perempuan di Muara Enim Terungkap, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Jumat, 20 Februari 2026 | 06:52

WNA China Didakwa Dalangi Tambang Emas Ilegal di Ketapang

Jumat, 20 Februari 2026 | 06:27

Khofifah Sidak Harga Bapok Awal Ramadan di Sidoarjo

Jumat, 20 Februari 2026 | 05:59

Bisnis Bareng Paman Sam

Jumat, 20 Februari 2026 | 05:40

Selengkapnya