Berita

Ketua Komite Eksekutif KAMI, Ahmad Yani dalam dialog bersama aktivis Syahganda Nainggolan/Repro

Politik

Sekalipun Berstatus Pelaku Kriminal, Narapidana Sangat Benci Empat Kejahatan Ini

JUMAT, 24 SEPTEMBER 2021 | 22:02 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Diantara banyaknya kategori kejahatan, ada beberapa kejahatan yang sangat dibenci tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Begitu dikatakan Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani dalam dialog bersama aktivis Syahganda Nainggolan dalam tayangan video di akun Youtube Ahmad Yani Channel, Jumat (29/9).

"Ada hal tabu yang tidak boleh mereka dengar, padahal mereka ini pelaku kriminal. Dia anti sama yang namanya pemerkosa, pencabulan anak dan sodomi, kalau (pelaku) masuk (penjara) pasti sengsara, apalagi soal penistaan agama," ujar Ahmad Yani.


Kata Ahmad Yani, bahkan sekalipun orang yang berpenampilan baik-baik saja tetapi melakukan salah satu kejahatan itu, dapat dipastikan akan mendapatkan perlakukan "khusus" dari narapidana yang ada dalam lapas atau rutan.

"Kalaupun dia baik-baik sendiri, kalau dia kategorinya masuk empat kategori pemerkosa, pencabulan anak, sodomi dan penistaan agama di manapun dia masuk (pasti) babak belur pokoknya," terangnya.

Ahmad Yani mencontohkan kasus penistaan agama yang dilakukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Kata Ahmad Yani, Ahok yang menghabiskan masa tahananya di Rutan Mako Brimob di Depok Jawa Barat, karena Ahok menolak ditahan di lapas seperti umumnya tahanan.

"Kenapa akhirnya kalau kita lihat kasus beberapa tahun lalu, Ahok mati-matian tidak mau di Lapas, akhirnya dia ditahan di Mako Brimob, karena dia takut seperti itu (digebukin)," demikian Ahmad Yani.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Misteri Listrik Kejagung Padam di Tengah Pemeriksaan Febrie Adriansyah, Mobil Tahanan Bersiaga

Jumat, 24 Juli 2026 | 22:06

Prabowo Perlu Tiru Trik Cerdas Mahathir Hadapi Krisis

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:52

Indonesia Putar Haluan dari AS dan Bidik Pasar Ekspor Baru

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:38

Mentan Ngamuk, Minta Polisi Sikat Tujuh Perusahaan Culas Penolak Tebu Petani

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:29

100 Tahun Rarud Batur: Ketika Lava Tak Mampu Menghapus Peradaban

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:19

DPR Desak Operator Seluler Patuhi Putusan MK soal Kuota Internet Hangus

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:16

KUII VIII Jadi Momentum Bersejarah, Wantim MUI Ajak Umat Perkuat Peran Menuju Indonesia Emas 2045

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:13

Pemprov DKI Gelontorkan Rp249 Miliar untuk Rehabilitasi Empat Sekolah Rusak

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:01

PIKI Gelar Seminar Nasional di Tentena, Dorong Reformulasi Tata Kelola Dana Bagi Hasil Pertambangan

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:52

PPP Banten Bergejolak, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:51

Selengkapnya