Berita

Moeldoko berpidato usai melakukan kegiatan yang diklaim sepihak sebagai Kongres Luar Biasa P(KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara/Net

Hukum

MA Harus Tolak, Judicial Riview AD/ART Kubu Moeldoko Khianati Ilmu Pengetahuan

JUMAT, 24 SEPTEMBER 2021 | 20:40 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Partai Demokrat (PD) kubu Moeldoko mengajukan Judicial Review AD/ART Partai Demokrat (PD) kubu AHY ke Mahkamah Agung (MA). Banyak pihak menyoroti langkah ini lantaran dianggap tidak lazim.

Ketua Departemen Hukum dan Advokasi DPP Jaringan Nusantara (DPP JN), Pangihutan B. Haloho mengatakan hal tersebut sangat disayangkan karena telah memaksa menabrak konstitusi dan telah mengkhianati ilmu pengetahuan.

"Sudah sangat jelas dan terang pelaksanaan kongres V Partai Demokrat tahun 2020, dengan terpilihnya ketua umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), sudah sesuai dengan Undang-Undang Partai Politik No 2/2011 tentang Perubahan atas UU No 2/2008 tentang Partai Politik dan secara konstitusi negara juga mengakui dengan tegas dengan disahkan dan dikeluarkannya SK Kemenkumham atas hasil kongres ke V Partai Demokrat tahun 2020," beber Pangihutan dalam keterangan tertulis, Jumat (24/9).


Oleh karena itu, Pangihutan berharap agar publik memahami bahwa Mahkamah Agung (MA) merupakan tonggak utama penegakan hukum di Indonesia, kaitannya dengan fungsi peradilan ialah hak uji materiil, yaitu wewenang menguji atau menilai secara materiil peraturan perundangan dibawah Undang-undang tentang hal apakah suatu peraturan ditinjau dari isinya (materinya) bertentangan dengan peraturan dari tingkat yang lebih tinggi (Pasal 31 UU Mahkamah Agung).

"Dalam menjaga marwah penegakan hukum dan terciptanya tatanan demokrasi yang lebih baik, Mahkamah Agung Republik Indonesia perlu mengambil sikap dan langkah tegas untuk menolak Judisial Review yang diajukan tersebut agar kehormatan lembaga tetap terjaga," demikian Pangihutan.



Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pramono Pertahankan UMP Rp5,7 Juta Meski Ada Demo Buruh

Rabu, 31 Desember 2025 | 02:05

Bea Cukai Kawal Ketat Target Penerimaan APBN Rp301,6 Triliun

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:27

Penemuan Cadangan Migas Baru di Blok Mahakam Bisa Kurangi Impor

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:15

Masyarakat Diajak Berdonasi saat Perayaan Tahun Baru

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:02

Kapolri: Jangan Baperan Sikapi No Viral No Justice

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:28

Pramono Tebus 6.050 Ijazah Tertunggak di Sekolah

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:17

Bareskrim Klaim Penyelesaian Kasus Kejahatan Capai 76 Persen

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:05

Bea Cukai Pecat 27 Pegawai Buntut Skandal Fraud

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:22

Disiapkan Life Jacket di Pelabuhan Penumpang pada Masa Nataru

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:19

Jakarta Sudah On The Track Menuju Kota Global

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya