Berita

Moeldoko berpidato usai melakukan kegiatan yang diklaim sepihak sebagai Kongres Luar Biasa P(KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara/Net

Hukum

MA Harus Tolak, Judicial Riview AD/ART Kubu Moeldoko Khianati Ilmu Pengetahuan

JUMAT, 24 SEPTEMBER 2021 | 20:40 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Partai Demokrat (PD) kubu Moeldoko mengajukan Judicial Review AD/ART Partai Demokrat (PD) kubu AHY ke Mahkamah Agung (MA). Banyak pihak menyoroti langkah ini lantaran dianggap tidak lazim.

Ketua Departemen Hukum dan Advokasi DPP Jaringan Nusantara (DPP JN), Pangihutan B. Haloho mengatakan hal tersebut sangat disayangkan karena telah memaksa menabrak konstitusi dan telah mengkhianati ilmu pengetahuan.

"Sudah sangat jelas dan terang pelaksanaan kongres V Partai Demokrat tahun 2020, dengan terpilihnya ketua umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), sudah sesuai dengan Undang-Undang Partai Politik No 2/2011 tentang Perubahan atas UU No 2/2008 tentang Partai Politik dan secara konstitusi negara juga mengakui dengan tegas dengan disahkan dan dikeluarkannya SK Kemenkumham atas hasil kongres ke V Partai Demokrat tahun 2020," beber Pangihutan dalam keterangan tertulis, Jumat (24/9).

Oleh karena itu, Pangihutan berharap agar publik memahami bahwa Mahkamah Agung (MA) merupakan tonggak utama penegakan hukum di Indonesia, kaitannya dengan fungsi peradilan ialah hak uji materiil, yaitu wewenang menguji atau menilai secara materiil peraturan perundangan dibawah Undang-undang tentang hal apakah suatu peraturan ditinjau dari isinya (materinya) bertentangan dengan peraturan dari tingkat yang lebih tinggi (Pasal 31 UU Mahkamah Agung).

"Dalam menjaga marwah penegakan hukum dan terciptanya tatanan demokrasi yang lebih baik, Mahkamah Agung Republik Indonesia perlu mengambil sikap dan langkah tegas untuk menolak Judisial Review yang diajukan tersebut agar kehormatan lembaga tetap terjaga," demikian Pangihutan.



Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Ini Kronologi Perkelahian Anggota Brimob Vs TNI AL di Sorong

Minggu, 14 April 2024 | 21:59

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Tim Kecil Dibentuk, Partai Negoro Bersiap Unjuk Gigi

Senin, 15 April 2024 | 18:59

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

UPDATE

Gegara Tidak Dipinjami Uang, Tante Nekat Habisi Nyawa Keponakan

Rabu, 24 April 2024 | 23:50

Rupiah Melemah, Suku Bunga BI Naik Jadi 6,25 Persen

Rabu, 24 April 2024 | 23:47

Amankan Posisi Ketum PKB, Cak Imin Harus Merapat ke Prabowo-Gibran

Rabu, 24 April 2024 | 23:20

Aktivis Pergerakan Punya Peran Penting dalam Kemenangan Prabowo

Rabu, 24 April 2024 | 23:03

BPJPH Yakinkan Negara OKI Soal Implementasi Wajib Halal Oktober 2024

Rabu, 24 April 2024 | 22:47

Gibran Belanja Masalah Seluruh Indonesia

Rabu, 24 April 2024 | 22:43

Si Doel Lebih Dibutuhkan Banten Dibanding Jakarta

Rabu, 24 April 2024 | 22:33

Kehadiran Amin di KPU Melegitimasi Kemenangan Prabowo-Gibran

Rabu, 24 April 2024 | 22:03

Cik Ujang Pastikan DPD Demokrat Sumsel Tak Ada Polemik

Rabu, 24 April 2024 | 21:43

Petugas Rutan Palembang Diperiksa Buntut Foto Bacagub Sumsel dan Alex Noerdin di Lapas Beredar

Rabu, 24 April 2024 | 21:37

Selengkapnya