Berita

Nyoman Adhi Suryadnyana saat menjalani uji kepatutan dan kelayakan di Komisi XI DPR RI/Net

Politik

Sahkan Nyoman Adhi sebagai Anggota BPK, Kenapa DPR RI Abaikan Undang-undang?

JUMAT, 24 SEPTEMBER 2021 | 18:24 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Keputusan DPR RI mengesahkan Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih menjadi polemik. Tidak sedikit yang memandang, keputusan itu bentuk pembangkangan terhadap konstitusi dan aspirasi masyarakat.

Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran RI (BPI KPNPA RI) Tubagus Rahmad Sukendar, DPR RI sama sekali tidak mempertimbangkan aspirasi yang berkembang di masyarakat dalam proses pemilihan anggota BPK.

“Pemilihan anggota BPK saat ini seperti panggung sandiwara. Dari sekian banyak calon yang bagus-bagus, DPR RI justru memilih calon yang kontroversial,” kata Rahmad Sukendar kepada wartawan, Jumat (24/9).


Sebelum fit and proper test calon anggota BPK, kata Tubagus, BPI KPNPA RI sudah melayangkan surat resmi melalui Sekretariat Komisi XI DPR RI dan Sekretariat Jenderal DPR RI untuk memberikan masukan masyarakat.

Dalam surat tertanggal 12 Juli 2021 itu, kata dia,, BPI KPNPA RI menyampaikan informasi bahwa dari 16 nama calon anggota BPK yang akan mengikuti fit and proper test, ada dua calon yang bermasalah karena tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan dalam UU 15/2006 tentang BPK. Mereka adalah Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z. Soeratin.

Pencalonan keduanya, bertentangan dengan pasal 13 huruf J UU 15/2006 tentang BPK yang menyebutkan: “Paling singkat telah 2 (dua) tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelolaan keuangan negara.”

Kemudian, Mahkamah Agung RI mengeluarkan pendapat hukum (fatwa) Nomor 183/KMA/HK.06/08/2021 yang pada pokoknya menyatakan syarat pasal 13 huruf j UU BPK adalah syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh calon anggota demi alasan terhindar dari konflik kepentingan (conflict of interest).

Tubagus pun tidak habis pikir, DPR RI khususnya Komisi XI yang melaksanakan fit and proper test bisa abai pada dua landasan hukum tersebut.

“Mengapa DPR RI seperti tutup mata dan telingan terhadap peraturan perundang-undangan dan aspirasi masyarakat? Apa kepentingan mereka ngotot memilih nama kontroversial itu,” herannya.

Selain melanggar hukum, sejak awal Tubagus juga mengamati proses pemilihan calon anggota BPK kali ini tidak lazim. Pasalnya, undangan fit and proper test kepada calon disampaikan oleh Sekretaris Jenderal DPR RI, padahal seharusnya oleh Ketua Komisi XI.

Oleh karena itu, BPI KPNPA RI mendesak Pimpinan DPR RI membatalkan keputusan Rapat Paparipurna dan Komisi XI melakukan pemilihan ulang calon Anggota BPK sesuai dengan hukum dan konstitusi.

“Kami akan pantau dan kawal terus proses seleksi anggota BPK RI ini karena mereka yang terpilih nanti akan menjadi pejabat publik yang memeriksa pengelolaan keuangan negara," tandasnya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pasutri Kurir Narkoba

Rabu, 03 Desember 2025 | 04:59

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Berjuang Bawa Bantuan Bencana

Kamis, 04 Desember 2025 | 05:04

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

UPDATE

Ratusan Migran Bobol Perbatasan Polandia Lewat Terowongan Rahasia

Sabtu, 13 Desember 2025 | 14:03

Pertumbuhan 8 Persen Jalur Cepat

Sabtu, 13 Desember 2025 | 13:57

Komisi III Tolak Usulan Kapolri Dipilih Langsung Presiden Tanpa DPR: Ahistoris !

Sabtu, 13 Desember 2025 | 13:43

Meski Ada Beking, Pemerintah Harus Berani Tangkap Pembalak Liar di Sumatera !

Sabtu, 13 Desember 2025 | 13:30

Mabes Polri Buka Suara soal Perpol yang Izinkan Anggota Bertugas di 17 Kementerian/Lembaga

Sabtu, 13 Desember 2025 | 13:07

Permudah Akses Kesehatan, Legislator Golkar Dukung Sistem Rujukan BPJS Dihapus

Sabtu, 13 Desember 2025 | 12:55

Menko Pangan Zulhas Beri Semangat Petugas SPPG di Lokasi Bencana

Sabtu, 13 Desember 2025 | 12:48

Komisi I DPR: UU TNI yang Baru harus Diimplementasikan secara Nyata

Sabtu, 13 Desember 2025 | 12:32

KUA Bukan Sekadar Kantor Nikah, Tapi Cermin Kehadiran Negara dalam Keluarga

Sabtu, 13 Desember 2025 | 12:21

Legislator NasDem Desak Percepatan Huntara dan Relokasi di Zona Merah

Sabtu, 13 Desember 2025 | 12:08

Selengkapnya