Berita

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin diagendakan menjalani pemeriksaan di KPK/Net

Politik

Terkait Status Hukum Azis Syamsuddin, Gema Kosgoro Minta Publik Hormati Asas Praduga Tak Bersalah

JUMAT, 24 SEPTEMBER 2021 | 14:48 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Beberapa hari ini ramai pemberitaan soal status hukum Wakil Ketua DPR RI yang juga politisi Golongan Karya Azis Syamsuddin. Publik diminta menghormati proses hukum terhadap Azis Syamsuddin.

Sekjen Generasi Mahasiswa Kosgoro (Gema Kosgoro) Dian Assafri kepada Kantor Berita Politik RMOL mengaku menyayangkan adanya vonis berlebihan terhadap proses hukum yang saat ini menimpa Azis Syamsuddin. Apalagi Azis bukan semata seorang saja, tetapi saat ini menjadi pejabat publik.

Dian mengatakan, sampai saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum secara terbuka mengumumkan status tersangka pada Azis. Oleh sebab itu, Semua pihak harus tetap menghormati proses hukum dan etika pemberitaan sesuai Undang Undang 40/1999 tentang Pers.


"KPK dalam Hal ini belum mengumumkan seseorang menjadi tersangka, namun media secara gamblang menyebut bahwa Aziz Syamsuddin suda ditetapkan sebagai tersangka. ini kan tidak menghormati proses hukum dan juga etika jurnalistik," demikian kata Dian menyayangkan, Jumat (24/9).

Dian kemudian menjelaskan bahwa UU Pers telah mengatur tentang harus menghormati dan mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam membuat produk jurnalistik.

Kata Dian, aturan itu termaktub dalam Pasal 5 ayat (1) UU Pers yang berbunyi: "Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.

"Bukan malah membuat asumsi dan opini yang seakan orang tersebut telah menjadi tersangka," jelas Dian.

Dian juga mengingatkan bahwa dalam proses hukum sebaiknya harus menjaga privasi seseorang. Media maupun penegak hukum tidak boleh menyebut namanya secara jelas atau lengkap tapi harus berupa inisial.

"Mestinya kan menyebutkan inisial terlebih dahulu karna menghormati asas praduga bersalah," kata Dian.

Ia menyarankan, semua pihak saat ini sebaiknya menahan diri agar tidak memberikan informasi yang hingga saat ii belum tentu jelas kebenarannya.

"Ayo kita tunggu KPK akan melakukan tugasnya dalam menegakan keadilan dengan memeriksa AS sebagai saksi. Kita tunggu proses penyedikan yang dilakukan di KPK," pungkas Dian.

Azis masuk agenda pemeriksaan KPK hari ini dalam kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengurusan perkara yang sedang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, pihaknya akan memanggil pihak-pihak yang bersangkutan terkait perkara tersebut.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

UPDATE

Puan: APBN 2027 Harus Jadi Instrumen Nyata untuk Sejahterakan Rakyat

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:19

28 Tahun Reformasi, Kekuasaan Harus Berjalan Independen

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:18

Prabowo Minta Menkeu Segera Ganti Pimpinan Bea Cukai Bermasalah

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:08

Bitcoin Depot Bangkrut, Hampir 10 Ribu ATM Ditutup

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:07

Pemerintah Harus All Out Bebaskan WNI yang Ditahan Israel

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:01

Rupiah Melemah, UMKM dan Hilirisasi Industri Harus Diperkuat

Rabu, 20 Mei 2026 | 11:46

Prabowo: Rakyat Tidak Mimpi Kaya Raya, Asal Bisa Hidup Layak dan Sejahtera

Rabu, 20 Mei 2026 | 11:42

Kenaikan Penerimaan Pajak Jangan Bikin Terlena

Rabu, 20 Mei 2026 | 11:38

Sah! Prabowo Wajibkan Ekspor Sawit Hingga Batu Bara Satu Pintu Lewat BUMN

Rabu, 20 Mei 2026 | 11:33

Fatayat NU Ajak Kader Perempuan Lebih Percaya Diri di Ruang Publik

Rabu, 20 Mei 2026 | 11:32

Selengkapnya