Berita

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin diagendakan menjalani pemeriksaan di KPK/Net

Politik

Terkait Status Hukum Azis Syamsuddin, Gema Kosgoro Minta Publik Hormati Asas Praduga Tak Bersalah

JUMAT, 24 SEPTEMBER 2021 | 14:48 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Beberapa hari ini ramai pemberitaan soal status hukum Wakil Ketua DPR RI yang juga politisi Golongan Karya Azis Syamsuddin. Publik diminta menghormati proses hukum terhadap Azis Syamsuddin.

Sekjen Generasi Mahasiswa Kosgoro (Gema Kosgoro) Dian Assafri kepada Kantor Berita Politik RMOL mengaku menyayangkan adanya vonis berlebihan terhadap proses hukum yang saat ini menimpa Azis Syamsuddin. Apalagi Azis bukan semata seorang saja, tetapi saat ini menjadi pejabat publik.

Dian mengatakan, sampai saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum secara terbuka mengumumkan status tersangka pada Azis. Oleh sebab itu, Semua pihak harus tetap menghormati proses hukum dan etika pemberitaan sesuai Undang Undang 40/1999 tentang Pers.


"KPK dalam Hal ini belum mengumumkan seseorang menjadi tersangka, namun media secara gamblang menyebut bahwa Aziz Syamsuddin suda ditetapkan sebagai tersangka. ini kan tidak menghormati proses hukum dan juga etika jurnalistik," demikian kata Dian menyayangkan, Jumat (24/9).

Dian kemudian menjelaskan bahwa UU Pers telah mengatur tentang harus menghormati dan mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam membuat produk jurnalistik.

Kata Dian, aturan itu termaktub dalam Pasal 5 ayat (1) UU Pers yang berbunyi: "Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.

"Bukan malah membuat asumsi dan opini yang seakan orang tersebut telah menjadi tersangka," jelas Dian.

Dian juga mengingatkan bahwa dalam proses hukum sebaiknya harus menjaga privasi seseorang. Media maupun penegak hukum tidak boleh menyebut namanya secara jelas atau lengkap tapi harus berupa inisial.

"Mestinya kan menyebutkan inisial terlebih dahulu karna menghormati asas praduga bersalah," kata Dian.

Ia menyarankan, semua pihak saat ini sebaiknya menahan diri agar tidak memberikan informasi yang hingga saat ii belum tentu jelas kebenarannya.

"Ayo kita tunggu KPK akan melakukan tugasnya dalam menegakan keadilan dengan memeriksa AS sebagai saksi. Kita tunggu proses penyedikan yang dilakukan di KPK," pungkas Dian.

Azis masuk agenda pemeriksaan KPK hari ini dalam kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengurusan perkara yang sedang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, pihaknya akan memanggil pihak-pihak yang bersangkutan terkait perkara tersebut.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Melangkah Penuh Harapan, Pertamina Jaga Kesiapan Pasokan Jelang Idulfitri

Rabu, 04 Maret 2026 | 20:10

Cerita Tobat Mantan Penambang Ilegal Pongkor

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:59

KPK: Tidak Ada Informasi Fadia Arafiq Ditangkap saat Bersama Gubernur Jateng

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:43

Antisipasi Perang Dunia, AHY Ajak Perkuat Soliditas Hadapi Skenario Terburuk

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:40

Tips Mudik Aman dan Nyaman Tanpa Khawatirkan Rumah Kosong

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:17

Presiden Prabowo Batal Hadir Bukber Partai Demokrat

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:09

Tak Benar MBG Ganggu Anggaran Pendidikan

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:02

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Mudik Gratis 2026 Pertamina

Rabu, 04 Maret 2026 | 18:53

Spesifikasi Xiaomi 17 dan Daftar Harganya di Indonesia

Rabu, 04 Maret 2026 | 18:38

Gubernur Jateng Bantah Bersama Bupati Pekalongan saat OTT KPK

Rabu, 04 Maret 2026 | 18:33

Selengkapnya