Berita

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat memberi keterangan untuk KPK/RMOL

Hukum

Usai Dibantu Anies Baswedan, KPK Limpahkan Bekas Dirut Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles Ke Jaksa

JUMAT, 24 SEPTEMBER 2021 | 08:39 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan tersangka kasus pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta tahun 2019 ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penyerahan dilakukan setelah beberapa waktu lalu KPK meminta keterangan dari Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah selesai melaksanakan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka Yoory Corneles (YRC) kepada Jaksa setelah berkas perkara dinyatakan lengkap pada Kamis (23/9).


"Penahanan menjadi kewenangan tim Jaksa untuk 20 hari ke depan terhitung mulai 23 September 2021 sampai dengan 12 Oktober 2021 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," ujar Ali kepada wartawan, Jumat pagi (24/9).

Dalam waktu 14 hari kerja kata Ali, tim Jaksa segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Selama proses penyidikan, telah diperiksa sejumlah saksi di antaranya Anies Baswedan, Prasetyo Edi Marsudi, dan pihak-pihak terkait lainnya," pungkas Ali.

Gubernur Anies Baswedan telah dimintai keterangan oleh penyidik pada Selasa (21/9) berbarengan dengan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi.

Saat memenuhi panggilan penyidik KPK, Anies berharap keterangannya tersebut dapat membantu kerja KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Anies menerangkan mengenai salah satu penyertaan modal kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sarana Jaya yang diperuntukkan bagi pembangunan rumah DP Rp 0.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Yaitu, Yoory Corneles (YRC) selaku mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya; Anja Runtuwene (AR) selaku Wakil Direktur PT Adonara Propertindo (AP); Tommy Adrian (TA) selaku Direktur PT AP; Rudy Hartono Iskandar (RHI) selaku Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM); dan tersangka korporasi yaitu PT AP.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

UNJ Gelar Diskusi dan Galang Donasi Kemanusiaan untuk Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:10

Skandal Sertifikasi K3: KPK Panggil Irjen Kemnaker, Total Aliran Dana Rp81 Miliar

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:04

KPU Raih Lembaga Terinformatif dari Komisi Informasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:41

Dipimpin Ferry Juliantono, Kemenkop Masuk 10 Besar Badan Publik Informatif

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:13

KPK Janji Usut Anggota Komisi XI DPR Lain dalam Kasus Dana CSR BI-OJK

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:12

Harga Minyak Turun Dipicu Melemahnya Data Ekonomi China

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:03

Kritik “Wisata Bencana”, Prabowo Tak Ingin Menteri Kabinet Cuma Gemar Bersolek

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:56

Din Syamsuddin Dorong UMJ jadi Universitas Kelas Dunia di Usia 70 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:54

Tentang Natal Bersama, Wamenag Ingatkan Itu Perayaan Umat Kristiani Kemenag Bukan Lintas Agama

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:46

Dolar AS Melemah di Tengah Pekan Krusial Bank Sentral

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:33

Selengkapnya