Berita

Kapal selam nuklir Prancis baru terlihat di galangan kapal Naval Group di Cherbourg, Prancis pada Juli 2019/Net

Dunia

Naval Group Prancis Segera Kirim Tagihan Biaya Kerugian Akibat Pembatalan Kontrak kepada Australia

JUMAT, 24 SEPTEMBER 2021 | 06:02 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Perselisihan antara Prancis dan Australia terkait pembatalan kontrak pembuatan kapal selam bernilai puluhan miliar, memasuki babak baru.

Pembuat kapal Prancis Naval Group mengatakan bahwa pihaknya akan segera mengirim proposal terperinci ke Australia.

Pernyataan tersebut disampaikan CEO Naval Group Pierre Eric Pommellet kepada surat kabar Prancis Le Figaro pada Rabu (22/9) bahwa Australia akan menerima tagihan untuk kontrak kapal selam yang dibatalkan minggu lalu.


"Proposal yang terperinci dan diperhitungkan akan dikirim ke Canberra dalam beberapa minggu ke depan yang menetapkan uang yang akan dikeluarkan Australia karena membatalkan kesepakatan 2016," kata Pommellet, seperti dikutip dari RT, Kamis (23/9).

"Australia yang mengakhiri kontrak, yang berarti bahwa kami tidak bersalah," lanjutnya.

Kepala pembuat kapal mengatakan bahwa kemungkinan seperti itu telah diperhitungakan oleh perusahaan Prancis.

"Tagihan itu seharusnya akan mencakup biaya yang sudah dikeluarkan serta yang akan datang, beberapa terkait dengan demobilisasi infrastruktur dan TI serta pemindahan karyawan," katanya, menambahkan bahwa perusahaan akan menegaskan haknya.

Pommellet mengatakan kepada Le Figaro bahwa Australia membatalkan kesepakatan itu tanpa pemberitahuan sebelumnya dan dengan cara yang 'brutal' yang belum pernah terjadi.

Australia sendiri membantah klaim bahwa Prancis tidak diperingatkan sebelumnya. Mereka menyatakan telah meninjau pembatalakn kontrak sejak Januari.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Produk Impor Masuk Indonesia Wajib Sehat dan Halal

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:14

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Jemaah Haji Aceh Bisa Akses Ruang VIP Bandara

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:28

Ashari Menghilang, Belum Ditangkap Polisi

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:16

Ambulans Angkut Jenazah Hantam Truk, Dua Orang Tewas

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:00

BPJPH dan Barantin Perkuat Pengawasan Pakan Impor Berunsur Porcine

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:33

Purbaya Siapkan Insentif Mobil dan Motor Listrik

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:24

Rumah di Grogol Petamburan Dilalap Api

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:01

Penyelundupan 2,1 Kg Ganja dari Papua Nugini Digagalkan

Senin, 04 Mei 2026 | 23:35

Tiga Jam Operasional KRL Rangkasbitung Lumpuh

Senin, 04 Mei 2026 | 23:20

Selengkapnya