Berita

Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin/Net

Hukum

Dugaan Korupsi Perkara DAK Lampung Tengah, KPK Bakal Periksa Azis Syamsuddin Sebagai Tersangka

KAMIS, 23 SEPTEMBER 2021 | 16:36 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penanganan perkara Dana Alokasi Khusus (DAK) di Lampung Tengah yang tengah diusut oleh KPK.

Adapun kasus tersebut merupakan pengembangan dari perkara suap sebelumnya yang melibatkan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, bahwa penyidik tentunya bakal menyampaikan surat panggilan untuk kepentingan penyidikan.


"Tentunya penyidik menyampaikan panggilan karena kepentingan penyidikan sehingga dengan keterangan dan bukti-bukti akan membuat terangnya suatu perkara," kata Firli kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis siang (23/9).

KPK, berharap setiap orang yang dipanggil akan memenuhi panggilan sebagai wujud penghormatan atas tegas dan tertibnya hukum dan keadilan.

"Kita tidak boleh menunda keadilan karena menunda keadilan adalah juga ketidakadilan. Kita juga menjunjung tinggi dan menganut prinsip the sun rise and the sun set principle," terang Firli.

Selain itu, Firli juga memahami harapan rakyat kepada KPK untuk pemberantasan korupsi, karenanya, KPK terus bekerja keras termasuk meminta keterangan para pihak.

"Rakyat menaruh harapan kita dan tentu jawabannya sangat tergantung kepada kita semua selaku anak bangsa yang hormat dan patuh hukum. Kami sangat berharap kepada semua pihak yang dipanggil KPK datang ke KPK. Terima kasih atas dukungannya. Pada saatnya, akan kami sampaikan kepada publik," pungkas Firli.

Nama Azis Syamsuddin disebut dalam surat dakwaan Robin. Di mana, Azis disebut memberikan uang kepada Robin agar bisa mengamankan perkara yang tengah diproses oleh KPK di Lampung Tengah.

Dalam dakwaan, Robin menerima uang Rp 11 miliar lebih dan 37 ribu dolar AS dari beberapa pihak yang meminta bantuan terkait kasus atau perkara yang tengah ditangani di KPK.

Uang tersebut masing-masing diberikan oleh M. Syahrial selaku Walikota Tanjungbalai non-aktif sejumlah Rp 1.695.000.000, Azis Syamsuddin selaku Wakil Ketua DPR RI dan Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS.

Khusus di Lampung Tengah ini disebut bahwa Azis dan Aliza Gunado meminta bantuan kepada Robin agar bersedia mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.







Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

UNJ Gelar Diskusi dan Galang Donasi Kemanusiaan untuk Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:10

Skandal Sertifikasi K3: KPK Panggil Irjen Kemnaker, Total Aliran Dana Rp81 Miliar

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:04

KPU Raih Lembaga Terinformatif dari Komisi Informasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:41

Dipimpin Ferry Juliantono, Kemenkop Masuk 10 Besar Badan Publik Informatif

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:13

KPK Janji Usut Anggota Komisi XI DPR Lain dalam Kasus Dana CSR BI-OJK

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:12

Harga Minyak Turun Dipicu Melemahnya Data Ekonomi China

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:03

Kritik “Wisata Bencana”, Prabowo Tak Ingin Menteri Kabinet Cuma Gemar Bersolek

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:56

Din Syamsuddin Dorong UMJ jadi Universitas Kelas Dunia di Usia 70 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:54

Tentang Natal Bersama, Wamenag Ingatkan Itu Perayaan Umat Kristiani Kemenag Bukan Lintas Agama

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:46

Dolar AS Melemah di Tengah Pekan Krusial Bank Sentral

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:33

Selengkapnya