Berita

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan saat tengah membuat laporan polisi kepada Haris Azhar dan koordinator KontraS/Ist

Presisi

Polisi Seriusi Laporan Luhut Binsar Pandjaitan ke Haris Azhar

KAMIS, 23 SEPTEMBER 2021 | 16:22 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan resmi melaporkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulida atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, laporan Menko Marves tersebut telah teregister dan tengah ditangani oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus).

"Sementara penyidik sedang menyiapkan administrasi karena sekarang masih tahap penyelidikan karena kita tau penyelidikan rangkaian kegiatan penyelidik untuk mencari dan mengumpulkan apakah adanya dugaan tindak pidana," kata Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis siang (23/9).


Yusri menyebut, jika kemudian tim penyelidik telah merampungkan serangkaian penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik ini, maka dilakukan gelar perkara untuk kemudian menaikan statusnya menjadi penyidikan.

"Kalau memang sudah lengkap baru naik penyidikan itu kan penyelidikan sehingga rencana kita nantinya akan mengundang pelapor dengan membawa bukti bukti yang ada juga nanti beberapa saksi dan juga terakhir adalah si terlapor sendiri. Jadi rencana kita masih menyiapkan administrasi karena baru kemarin siang LP baru masuk. Dan sementara masih disiapkan administrasinya," beber Yusri.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengaku terpaksa menempuh jalur hukum dengan melaporkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulida ke Polda Metro Jaya.

Luhut berdalih, keduanya dia laporkan ke Polisi lantaran somasi dua kali tidak ditanggapi.

"Ya karena sudah dua kali dia gak mau. Saya kan harus mempertahankan nama baik saya anak cucu saya, jadi saya kira sudah keterlaluan karena dua kali saya minta mereka minta maaf nggak mau minta maaf. Sekarang kita ambil jalur hukum jadi saya pidanakan dan perdatakan," kata Luhut usai membuat laporan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/9).

Kasus ini sendiri bermula saat Haris dan Fatia menyinggung nama Luhut dengan perusahaan bisnis tambang di Papua di Channel YouTube Haris Azhar yang berjudul “Ada Lord Luhut Di balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya Jendral BIN Juga Ada!!”.

Keduanya menyinggung perusahaan bernama PT Tobacom Del Mandiri yang disebut sebagai anak usaha Toba Sejahtra Group sebagai pemain bisnis tambang di Papua. Toba Sejahtra Group sendiri sahamnya dimiliki oleh Luhut.

PT Tobacom Del Mandiri ini Direkturnya adalah Purnawirawan TNI namanya Paulus Prananto. Kita tahu juga bahwa Toba Sejahtra Group ini juga dimiliki sahamnya oleh salah satu Pejabat kita, Namanya adalah Luhut Binsar Pandjaitan (LBP), The Lord, Lord Luhut. Jadi Luhut bisa dibilang bermain dalam pertambangan-pertambangan yang terjadi di Papua hari ini," kata Fatia dalam video tersebut.

"LBP, Lord Luhut," jawab Haris.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ijazah Gibran Jadi Bom Waktu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 02:03

Danantara Gelontorkan Rp4,4 Triliun untuk Masuk Bisnis Migas AS

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:31

PIP dan KIP Kuliah Tak Boleh Lagi Salah Sasaran

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:21

Jangan Korbankan Konektivitas Antar Pulau Gegara Kebijakan Panik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:09

Inilah Beda FIFA ASEAN Cup dan Piala AFF

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:34

Ahmad Doli Soroti Dugaan Bullying Bocah SD di Pemalang: Mukanya Lucu-lucu, tapi Berstatus Pembunuh

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:21

Gibran Tak Punya Ijazah SMA, Said Didu: Pemakzulan Bisa Lewat Proses Politik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:04

Danantara Penetrasi ke Ekosistem Aviasi Timur Tengah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:43

34 JPU Disiapkan Hadapi Sidang TPPU Febrie Adriansyah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:20

Juara Setelah 35 Tahun Menunggu

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:01

Selengkapnya