Berita

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Belum Umumkan Tersangka, KPK Pastikan Penyidikan Kasus Gratifikasi di Lampung Utara Masih Berjalan

RABU, 22 SEPTEMBER 2021 | 23:58 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi di Lampung Utara masih terus berjalan.

Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, terkait perkembangan penyidikan perkara di Lampung Utara yang belum diumumkan tersangka dan detail perkaranya ini.

"Terkait dengan penyidikan perkara di Lampung Utara, sebagaimana pernah kami sampaikan saat ini kami memang sedang melakukan kegiatan penyidikan terkait dengan pengembangan perkara yang sebelumnya telah ditangani KPK soal dugaan penerimaan gratifikasi. Saat ini masih dalam proses penyidikan dan masih berjalan begitu," ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu malam (22/9).


Ali pun mengaku belum bisa menyampaikan siapa saja yang telah ditetapkan tersangka maupun detail perkaranya.

"Nanti pada waktunya tentu kami akan sampaikan perkembangannya, siapa yang ditetapkan sebagai tersangka dan kami hadirkan tentunya ketika proses penahanan," pungkas Ali.

Pengembangan penyidikan baru ini sebelumnya telah disampaikan oleh Ali pada Rabu, 18 Agustus 2021 lalu. Di antaranya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Pada 21 Agustus 2o21, bertempat di Kantor BPKP perwakilan Provinsi Lampung, penyidik telah memeriksa empat orang saksi. Yakni Helmi selaku ASN di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara; Hepni selaku ASN di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara; Feri Efendi selaku wiraswasta; dan Hadi Kesuma selaku wiraswasta.

Mereka dikonfirmasi terkait penyetoran sejumlah uang kepada pihak yang terkait dengan perkara ini atas pelaksanaan beberapa paket proyek di Pemkab Lampung Utara.

Selanjutnya, pada 24 Agustus 2021, bertempat di Kantor BPKP perwakilan Provinsi Lampung, penyidik juga telah memeriksa tujuh orang saksi. Yaitu Andrio Sangun selaku Sipir Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kab. Lampung Utara; Ansyori Sabak selaku pengelola PT Sinergi Bina Sejahtera dan CV Putra Nirwana; Ahmad Dani selaku wiraswasta; Amrullah Uzir selaku wiraswasta; Indra Jaya Hamzah selaku wiraswasta; M.C. Tripriyanto Indi Yuniharso selaku pensiunan PNS; dan Andi Achmad Jaya dari CV Putra Abung dan CV Amar Jaya Perkasa.

Para saksi tersebut juga dikonfirmasi terkait dengan dugaan aliran sejumlah dana berupa fee berbagai proyek yang diberikan kepada pihak-pihak yang terkait dengan perkara.

Kemudian, pada 26 Agustus 2021 giliran Wakil Bupati Lampung Utara periode 2014-2019, Sri Widodo, dan Djauhari selaku dokter yang dipanggil dan telah diperiksa di Kantor BPKP perwakilan Provinsi Lampung.

Kedua saksi itu didalami terkait dengan pengerjaan beberapa proyek di Pemkab Lampung Utara yang diduga ada jatah fee berupa uang untuk diserahkan kepada pihak-pihak yang terkait dengan perkara.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya