Berita

Ilustrasi UUD 1945/Net

Politik

Wacana Pemberlakuan PPHN adalah Jebakan Romantisme Orde Baru

RABU, 22 SEPTEMBER 2021 | 22:52 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Ikhtiar mendorong wacana Amandemen UUD 1945 tampak semakin serius. Setidaknya dapat kita lihat dari konsensus yang terbangun antar Partai Politik koalisi pemerintah.

Alasan yang melatarbelakangi munculnya wacana amandemen UUD 1945 adalah keinginan untuk mengubah ketentuan Pasal 3 dan Pasal 23 UUD 1945 dengan mendorong pemberlakuan kembali Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Pembentukan PPHN diusulkan menjadi kewenangan MPR yang diatur dalam konstitusi. Namun, untuk mengatur kewenangan MPR tersebut diperlukan amandemen konstitusi yang sifatnya terbatas.


Direktur Eksekutif The Strategic Research and Consulting (TSRC) Yayan Hidayat menilai, penerapan PPHN akan lebih cocok untuk rezim otoriter seperti di era Orde Baru.

Pandangan yayan, PPHN tak relevan diterapkan pada masa reformasi yang telah mengalami berbagai macam perubahan politik dan sistem ketatanegaraan.

Lebih lanjut Yayan menjelaskan, tidak relevannya PPHN karena saat diberlakukan arah pembangunan nasional sepenuhnya berada di tangan pemerintah. Selain itu, nantinya Presiden akan kembali menjadi mandataris MPR.

Dengan demikian, pemilihan presiden secara langsung menjadi tidak relevan dan PPHN akan mengacaukan sistem presidensial.  

“Sesuatu yang sudah kita tinggalkan selepas Orde Baru. Sistem ketatanageraan kita akan condong kepada legislative heavy, dimana MPR memiliki otoritas penuh untuk mengatur dan merumuskan pembangunan," terang Yayan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (22/9).

Bacaan Yayan, jika GBHN dihidupkan kembali maka pendulum sistem pemerintahan akan bergerak kembali ke arah parlementer dan merusak sistem presidensial yang selama ini dibangun.

Padahal, sistem presidensial telah terbukti berhasil dalam membawa Indonesia menjadi negara yang lebih demokratis karena Presiden bertanggung jawab kepada rakyat secara langsung, bukan kepada lembaga negara.

Menurut penilaian Yayan, Paradigma bernegara kita telah berubah, tidak lagi menganut prinsip supremasi MPR, melainkan supremasi konstitusi.

Dalam pandangan Yayan, konstitusi UUD 1945 menjadi landasan dan pedoman dalam melaksanakan pembangunan. Apalagi, secara politik, kita telah memiliki seperangkat sistem yang memastikan terciptanya kesinambungan dalam rencana pembangunan tanpa pemberlakuan PPHN.

Ia melihat, semua gambaran ideal soal pemberlakuan PPHN yang dikemukakan oleh elite politik tak lebih hanya sebagai jebakan romantisme masa lalu yang justru kontraproduktif dengan iklim politik dewasa ini.

“Jangan sampai dalih pemberlakuan PPHN melalui amandemen UUD 1945 justru menjadi pintu gerbang kebangkitan kembali otoritarianisme yang dulu pernah menjadi sejarah kelam politik di Indonesia," pungkas Yayan.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya