Berita

Ilustrasi UUD 1945/Net

Politik

Wacana Pemberlakuan PPHN adalah Jebakan Romantisme Orde Baru

RABU, 22 SEPTEMBER 2021 | 22:52 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Ikhtiar mendorong wacana Amandemen UUD 1945 tampak semakin serius. Setidaknya dapat kita lihat dari konsensus yang terbangun antar Partai Politik koalisi pemerintah.

Alasan yang melatarbelakangi munculnya wacana amandemen UUD 1945 adalah keinginan untuk mengubah ketentuan Pasal 3 dan Pasal 23 UUD 1945 dengan mendorong pemberlakuan kembali Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Pembentukan PPHN diusulkan menjadi kewenangan MPR yang diatur dalam konstitusi. Namun, untuk mengatur kewenangan MPR tersebut diperlukan amandemen konstitusi yang sifatnya terbatas.


Direktur Eksekutif The Strategic Research and Consulting (TSRC) Yayan Hidayat menilai, penerapan PPHN akan lebih cocok untuk rezim otoriter seperti di era Orde Baru.

Pandangan yayan, PPHN tak relevan diterapkan pada masa reformasi yang telah mengalami berbagai macam perubahan politik dan sistem ketatanegaraan.

Lebih lanjut Yayan menjelaskan, tidak relevannya PPHN karena saat diberlakukan arah pembangunan nasional sepenuhnya berada di tangan pemerintah. Selain itu, nantinya Presiden akan kembali menjadi mandataris MPR.

Dengan demikian, pemilihan presiden secara langsung menjadi tidak relevan dan PPHN akan mengacaukan sistem presidensial.  

“Sesuatu yang sudah kita tinggalkan selepas Orde Baru. Sistem ketatanageraan kita akan condong kepada legislative heavy, dimana MPR memiliki otoritas penuh untuk mengatur dan merumuskan pembangunan," terang Yayan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (22/9).

Bacaan Yayan, jika GBHN dihidupkan kembali maka pendulum sistem pemerintahan akan bergerak kembali ke arah parlementer dan merusak sistem presidensial yang selama ini dibangun.

Padahal, sistem presidensial telah terbukti berhasil dalam membawa Indonesia menjadi negara yang lebih demokratis karena Presiden bertanggung jawab kepada rakyat secara langsung, bukan kepada lembaga negara.

Menurut penilaian Yayan, Paradigma bernegara kita telah berubah, tidak lagi menganut prinsip supremasi MPR, melainkan supremasi konstitusi.

Dalam pandangan Yayan, konstitusi UUD 1945 menjadi landasan dan pedoman dalam melaksanakan pembangunan. Apalagi, secara politik, kita telah memiliki seperangkat sistem yang memastikan terciptanya kesinambungan dalam rencana pembangunan tanpa pemberlakuan PPHN.

Ia melihat, semua gambaran ideal soal pemberlakuan PPHN yang dikemukakan oleh elite politik tak lebih hanya sebagai jebakan romantisme masa lalu yang justru kontraproduktif dengan iklim politik dewasa ini.

“Jangan sampai dalih pemberlakuan PPHN melalui amandemen UUD 1945 justru menjadi pintu gerbang kebangkitan kembali otoritarianisme yang dulu pernah menjadi sejarah kelam politik di Indonesia," pungkas Yayan.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

UPDATE

Puan: APBN 2027 Harus Jadi Instrumen Nyata untuk Sejahterakan Rakyat

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:19

28 Tahun Reformasi, Kekuasaan Harus Berjalan Independen

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:18

Prabowo Minta Menkeu Segera Ganti Pimpinan Bea Cukai Bermasalah

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:08

Bitcoin Depot Bangkrut, Hampir 10 Ribu ATM Ditutup

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:07

Pemerintah Harus All Out Bebaskan WNI yang Ditahan Israel

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:01

Rupiah Melemah, UMKM dan Hilirisasi Industri Harus Diperkuat

Rabu, 20 Mei 2026 | 11:46

Prabowo: Rakyat Tidak Mimpi Kaya Raya, Asal Bisa Hidup Layak dan Sejahtera

Rabu, 20 Mei 2026 | 11:42

Kenaikan Penerimaan Pajak Jangan Bikin Terlena

Rabu, 20 Mei 2026 | 11:38

Sah! Prabowo Wajibkan Ekspor Sawit Hingga Batu Bara Satu Pintu Lewat BUMN

Rabu, 20 Mei 2026 | 11:33

Fatayat NU Ajak Kader Perempuan Lebih Percaya Diri di Ruang Publik

Rabu, 20 Mei 2026 | 11:32

Selengkapnya