Berita

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat umumkan dua tersangka perkara suap dana BNPB/Ist

Hukum

Jadi Tersangka KPK, Bupati Koltim Andi Merya Nur asal Gerindra Patok Fee 30 Persen Dana BNPB

RABU, 22 SEPTEMBER 2021 | 22:11 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bupati Kolaka Timur (Koltim) Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Merya Nur (AMN) diduga terima fee 30 persen dari proyek pekerjaan yang menggunakan dana hibah dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya resmi menetapkan dua orang tersangka dan langsung ditahan. Yaitu Bupati Andi Merya, dan Anzarullah (AZR) selaku Kepala BPBD Koltim.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa malam (21/9) bersama empat orang lainnya.


Empat orang yang terjaring itu, yakni: Mujeri Dachri (MD) selaku suami Bupati Andi Merya; dan ketiga ajudan Bupati yaitu Andi Yustika (AY), Novriandi (NR), dan Muawiyah (MW).

Saat mengumumkan penetapan tersangka ini, Ghufron menjelaskan kontruksi perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Koltim tahun 2021 ini.

Di mana, para Maret sampai dengan Agustus 2021, Bupati Andi Merya dan Anzarullah menyusun proposal dana hibah BNPB berupa dana rehabilitasi dan rekonstruksi (RR) serta dana siap pakai (DSP).

"Kemudian awal September 2021, AMN dan AZR datang ke BNPB Pusat di Jakarta untuk menyampaikan paparan terkait dengan pengajuan dana hibah logistik dan peralatan. Di mana, Pemkab Kolaka Timur memperoleh dana hibah BNPB yaitu Hibah Relokasi dan Rekonstruksi senilai Rp 26,9 miliar dan hibah dana siap pakai senilai Rp 12,1 miliar," ujar Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu malam (22/9).

Selanjutnya kata Ghufron, tindak lanjut atas pemaparan tersebut, Anzarullah kemudian meminta Bupati Andi Merya agar beberapa proyek pekerjaan fisik yang bersumber dari dana hibah BNPB tersebut nantinya dilaksanakan oleh orang-orang kepercayaan Anzarullah dan pihak-pihak lain yang membantu mengurus agar dana hibah tersebut cair ke Pemkab Koltim.

Khusus untuk paket belanja jasa konsultasi perencanaan pekerjaan jembatan 2 unit di Kecamatan Ueesi senilai Rp 714 juta dan belanja jasa konsultasi perencanaan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwoi senilai Rp 175 juta akan dikerjakan oleh Anzarullah.

"AMN menyetujui permintaan AZR tersebut dan sepakat akan memberikan fee kepada AMN sebesar 30 persen," kata Ghufron.

Kemudian, Bupati Andi Merya yang merupakan politisi Partai Gerindra ini memerintahkan Anzarullah untuk berkoordinasi langsung dengan Dewa Made Ratmawan selaku Kabag ULP agar memproses pekerjaan perencanaan lelang konsultan dan menguploadnya ke LPSE sehingga perusahaan milik Anzarullah dan atau grup Anzarullah dimenangkan serta ditunjuk menjadi konsultan perencana pekerjaan dua proyek dimaksud.

"Sebagai realisasi kesepakatan, AMN diduga meminta uang sebesar Rp 250 juta atas dua proyek pekerjaan yang akan didapatkan AZR tersebut. AZR kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 25 juta lebih dahulu kepada AMN dan sisanya sebesar Rp 225 juta sepakat akan diserahkan di rumah pribadi AMN di Kendari," pungkas Ghufron.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ajukan Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:05

Prabowo Diminta Ambil Alih Perpol 10/2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:00

BNPB Kebut Penanganan Bencana di Pedalaman Aceh

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:32

Tren Mantan Pejabat Digugat Cerai

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:09

KPID DKI Dituntut Kontrol Mental dan Akhlak Penonton Televisi

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:01

Periksa Pohon Rawan Tumbang

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:40

Dua Oknum Polisi Pengeroyok Mata Elang Dipecat, Empat Demosi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:13

Andi Azwan Cs Diusir dalam Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:01

Walikota Jakbar Iin Mutmainnah Pernah Jadi SPG

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:31

Ini Tanggapan Direktur PT SRM soal 15 WN China Serang Prajurit TNI

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:09

Selengkapnya