Berita

Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin/Net

Hukum

Modus Korupsi Alex Noerdin, Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Alamatnya di Jakarta

RABU, 22 SEPTEMBER 2021 | 21:49 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan masjid Sriwijaya, fakta-fakta mengejutkan terungkap soal modus Alex Noerdin "menguras" APBD Sumatera Selatan saat dirinya menjadi Gubernur dua periode.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer mengungkapkan bahwa, Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya sebagai penerima dana hibah tak beralamat di Sumatera Selatan, melainkan di Jakarta.

"Bahwa Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya tersebut tidak beralamat di Palembang melainkan beralamatkan di Jakarta," beber Leonard dalam keterangan pers virtual, Rabu malam (22/9).


Tidak hanya itu, Leonard mengatakan, lahan pembangunan masjid yang semula dinyatakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) adalah sepenuhnya aset Pemprov, namun ternyata sebagian adalah milik masyarakat. Itu artinya Pemprov maupun panitia pembangunan masjid belum membebaskan lahan milik warga di sana.

"Pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang tersebut tidak selesai," tandas Leonard.

Saat masih menjabat sebagai Gubernur Sumsel periode 2008-2013 dan periode 2013-2018, Alex mengucurkan dana hibah Pemprov Sumsel selama dua kali.

Pertama senilai Rp50 miliar pada tahun 2015 menggunakan dana APBD ditahun tersebut. Kemudian hal yang sama dilakukan Alex pada tahun 2017 dengan mengucurkan dana Rp 80 miliar, sehingga total uang APBD Sumsel yang dialirkan Alex dengan dalih membangun masjid sebesar Rp 130 miliar.

Namun kata Leonard, prosedur penganggaran dana hibahnya tidak sesuai dengan prosedur sebagaimana yang diatur di dalam undang-undang.

“Diantaranya tidak didahului dengan pengajuan proposal dari pihak Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya sebagai penerima Dana Hibah dan hanya berdasarkan Perintah AN selaku Gubernur Sumatera Selatan," pungkasnya.

Alex disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31/1999 Tentang Korupsi. Selain Alex, mantan Komisaris Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan (PDPDE Sumsel) Muddai Madang juga ikut ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya memang nama Alex santer disebut menerima sejumlah uang suap sebagaimana saat jalannya persidangan kasus tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang. Alex Noerdin disebut kecipratan uang hibah sebesar Rp 2,4 miliar.

Nama Alex Noerdin muncul dalam dakwaan berdasarkan hasil keterangan penyidik yang dilimpahkan ke Pengadilan.



Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya