Berita

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat mengumumkan Bupati Kolaka Timur (Koltim) Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Merya Nur dan Kepala BPBD Koltim Anzarullah sebagai pelaku kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkab Koltim tahun 2021/Repro

Hukum

KPK Tetapkan Bupati Koltim Andi Merya Nur dan Kepala BPBD Koltim sebagai Tersangka

RABU, 22 SEPTEMBER 2021 | 21:33 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Setelah memeriksa sejumlah pihak yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, sejak Selasa malam (21/9), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Koltim tahun 2021.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, KPK mentepkan Bupati Kolaka Timur (Koltim) Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Merya Nur dan Anzarullah selaku Kepala BPBD Koltim, sebagai tersangka usai terjaring OTT KPK yang berhasil mengamankan empat orang lainnya, yaitu Mujeri Dachri (MD) selaku suami Bupati Andi; Andi Yustika (AY) selaku ajudan Bupati; Novriandi (NR) selaku ajudan Bupati; dan Muawiyah (MW) selaku ajudan Bupati.

"Setelah dilakukan pengumpulan berbagai bahan keterangan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, selanjutnya KPK melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," ujar Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu malam (22/9).

Ghufron menyatakan, kedua tersangka resmi ditahan untuk 20 hari pertama sejak hari ini hingga Senin (11/10). Untuk Bupati Andi Merya, ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Sedangkan tersangka Anzarullah ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

Dalam perkara ini, Bupati Andi Merya sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan tersangka Anzarullah selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Pengukuhan Petugas Haji

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:04

Chili Siap Jadi Mitra Ekonomi Strategis Indonesia di Amerika Selatan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:02

Basri Baco: Sekolah Gratis Bisa Jadi Kado Indah Heru Budi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:42

Pemprov DKI Tak Ingin Polusi Udara Buruk 2023 Terulang

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:24

Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 9-10 Mei

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:22

BMKG Prediksi Juni Puncak Musim Kemarau di Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:27

Patuhi Telegram Kabareskrim, Rio Reifan Tak akan Direhabilitasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:05

Airlangga dan Menteri Ekonomi Jepang Sepakat Jalankan 3 Proyek Prioritas Transisi Energi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:00

Zaki Tolak Bocorkan soal Koalisi Pilkada Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:35

Bertemu Wakil PM Belanda, Airlangga Bicara soal Kerja Sama Giant Sea Wall

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:22

Selengkapnya