Berita

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat mengumumkan Bupati Kolaka Timur (Koltim) Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Merya Nur dan Kepala BPBD Koltim Anzarullah sebagai pelaku kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkab Koltim tahun 2021/Repro

Hukum

KPK Tetapkan Bupati Koltim Andi Merya Nur dan Kepala BPBD Koltim sebagai Tersangka

RABU, 22 SEPTEMBER 2021 | 21:33 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Setelah memeriksa sejumlah pihak yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, sejak Selasa malam (21/9), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Koltim tahun 2021.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, KPK mentepkan Bupati Kolaka Timur (Koltim) Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Merya Nur dan Anzarullah selaku Kepala BPBD Koltim, sebagai tersangka usai terjaring OTT KPK yang berhasil mengamankan empat orang lainnya, yaitu Mujeri Dachri (MD) selaku suami Bupati Andi; Andi Yustika (AY) selaku ajudan Bupati; Novriandi (NR) selaku ajudan Bupati; dan Muawiyah (MW) selaku ajudan Bupati.

"Setelah dilakukan pengumpulan berbagai bahan keterangan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, selanjutnya KPK melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," ujar Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu malam (22/9).


Ghufron menyatakan, kedua tersangka resmi ditahan untuk 20 hari pertama sejak hari ini hingga Senin (11/10). Untuk Bupati Andi Merya, ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Sedangkan tersangka Anzarullah ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

Dalam perkara ini, Bupati Andi Merya sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan tersangka Anzarullah selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ajukan Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:05

Prabowo Diminta Ambil Alih Perpol 10/2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:00

BNPB Kebut Penanganan Bencana di Pedalaman Aceh

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:32

Tren Mantan Pejabat Digugat Cerai

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:09

KPID DKI Dituntut Kontrol Mental dan Akhlak Penonton Televisi

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:01

Periksa Pohon Rawan Tumbang

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:40

Dua Oknum Polisi Pengeroyok Mata Elang Dipecat, Empat Demosi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:13

Andi Azwan Cs Diusir dalam Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:01

Walikota Jakbar Iin Mutmainnah Pernah Jadi SPG

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:31

Ini Tanggapan Direktur PT SRM soal 15 WN China Serang Prajurit TNI

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:09

Selengkapnya