Berita

Alex Noerdin mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pembelian gas bumi/Net

Hukum

Tanpa Proposal, Alex Kucurkan Uang Pemprov Sumsel untuk Bangun Masjid Sriwijaya

RABU, 22 SEPTEMBER 2021 | 21:32 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi menetapkan mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan masjid Sriwijaya di Kompleks Jakabaring, Palembang.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer mengungkapkan, bahwa Alex saat masih menjabat sebagai Gubernur Sumsel periode 2008-2013 dan periode 2013-2018 mengucurkan dana hibah Pemprov Sumsel selama dua kali.

Pertama senilai Rp50 miliar pada tahun 2015 menggunakan dana APBD ditahun tersebut. Kemudian hal yang sama dilakukan Alex pada tahun 2017 dengan mengucurkan dana Rp 80 miliar, sehingga total uang APBD Sumsel yang dialirkan Alex dengan dalih membangun masjid sebesar Rp 130 miliar.


Meski seolah niat Alex bagus yakni ingin membangun masjid, namun prosedur penganggaran dana hibahnya tidak sesuai dengan prosedur sebagaimana yang diatur di dalam undang-undang.

“Diantaranya tidak didahului dengan pengajuan proposal dari pihak Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya sebagai penerima Dana Hibah dan hanya berdasarkan Perintah AN selaku Gubernur Sumatera Selatan,” beber Leonard dalam keterangan pers virtual, Rabu malam (22/9).

Namun yang lebih menguatkan bahwa Alex memang ingin menguras APBD Sumsel melalui kedok membangun masjid ini lantaran Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya tersebut tidak beralamat di Palembang melainkan beralamatkan di Jakarta.

“Bahwa lahan pembangunan masjid tersebut semula dinyatakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) adalah sepenuhnya aset Pemprov, namun ternyata sebagian adalah milik masyarakat. Dan pembangunannya tidak tidak selesai,” ungkap Leonard.

“Akibat dari penyimpangan tersebut telah mengakibatkan keruguan keuanhan negara sebesar Rp 130 miliar,” pungkas Leonard menambahkan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya