Berita

Salah seorang warga menunjukkan tata tertib izin pembangunan dan renovasi rumah di perumahan Permata Buana, Kembangan, Jakarta Barat/Ist

Nusantara

Sempat Viral, Cekcok Warga dan Sekuriti Perumahan Permata Buana Diduga Masalah IMB

RABU, 22 SEPTEMBER 2021 | 14:59 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Cekcok antara pihak sekuriti dan warga di perumahan Permata Buana, Kembangan, Jakarta Barat sempat heboh usai video peristiwa tersebut tesebar di media sosial, Selasa kemarin (22/9).

Dikutip dari Kantor Berita RMOLJakarta, peristiwa tersebut diduga terjadi akibat persoalan tanaman di perumahan tersebut dan mengakibatkan beberapa sekuriti adu dorong dan adu mulut dengan warga. Bahkan sempat beredar ada dugaan pemerasan dalam peristiwa tersebut.

Mendengar ramainya pemberitaan peristiwa tersebut, beberapa warga perumahan Permata Buana memberi klarifikasi. Salah seorang warga menepis kabar yang menyebut ada pemerasan yang dilakukan pihak sekuriti.


"Ada kata-kata bentuk pemerasan, pengurus dan satpam mengintimidasi warga, itu tidak benar. Jadi semua warga di lingkungan RW 11 (perumahan Permata Buana) harus mengikuti tata tertib," kata salah seorang warga perumahan Permata Buana dalam video klarifikasi yang diterima redaksi, Rabu (22/9).

Ia menjelaskan, ada tata tertib yang harus ditaati warga perumahan Permata Buana, Kembangan. Jika ingin membangun rumah atau merenovasi rumah, maka warga harus meminta izin kepada pihak pengelola perumahan.

Dari sekian banyak warga yang tinggal di perumahan tersebut, ia menyebut hanya ada satu warga yang menolak mengikuti tata tertib yang ditentukan. Warga tersebut disinyalir salah satu yang terlibat cekcok dengan pihak sekuriti dan ramai di media sosial kemarin.

"Dia bisa dikatakan mengabaikan semua peraturan," jelasnya.

Di sisi lain, salah seorang petugas sekuriti perumahan tersebut mengatakan, pihaknya sudah bekerja sesuai dengan aturan yang ada. Termasuk saat menahan sejumlah tanaman milik salah satu warga yang sedang merenovasi rumah karena diduga menyalahi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Kami juga diatur dalam undang-undang, sehingga tak sembarangan bila kami menahan barang-barang orang atau warga di sekitar. Sebab rumah tersebut masih belum ada izin memasukkan barang-barang material ke rumah," jelas salah satu petugas sekuriti yang eggan disebutkan identitasnya itu.

Menurutnya, pihaknya menjalankan tugas sesuai dasar hukum yang tertuang dalam Pasal 3 UU 2/2002 tentang Polri. Dalam UU tersebut, sekuriti merupakan salah satu pengemban fungsi Polri.

"Tugas kami mengingatkan dan memberitahukan agar mengurus perijinan yang berlaku, agar tidak konflik dengan warga yang lain. Jadi kami mengamankan agar tidak terjadi keributan yang tidak kondusif," ujarnya.

Video viral antara salah satu pemilik rumah dan sekuriti beserta sejumlah warga sempat membuat gaduh seluruh warga Perumahan Permata Buana. Bahkan imbas ramainya kejadian tersebut, pihak kepolisian sudah ikut turun tangan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Joko Dwi Harsono mengatakan, pihak unit Resmob Polres Metro Jakarta Barat telah memeriksa sejumlah sekuriti perumahan tersebut.

"Sudah diperiksa sebanyak 16 satpam ya di Polres," kata Joko diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Selasa (21/9).

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya