Berita

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2) pada DJP periode 2016-2019, Angin Prayitno Aji/Net

Hukum

Dua Mantan Anak Buah Sri Mulyani Didakwa Terima Uang Rp 15 M dan 4 Juta Dolar Singapura

RABU, 22 SEPTEMBER 2021 | 12:58 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dua mantan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) didakwa menerima uang sebesar Rp 15 miliar dan 4 juta dolar Singapura dari konsultan pajak tiga perusahaan.

Dakwaan ini dibacakan langsung oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sidang perdana terdakwa Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2) pada DJP periode 2016-2019 dan terdakwa Dadan Ramdani selaku Kepala Sub Direktorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan DJP periode 2016-2019 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu siang (22/9).

"Menerima uang keseluruhannya sebesar Rp 15 miliar dan 4 juta dolar Singapura dari Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad selaku konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) dari Veronika Lindawati selaku kuasa PT Bank PAN Indonesia (Panin), dari Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama (JB)," ujar Jaksa Wawan Yunarwanto.


Hadiah tersebut diketahui atau patut diduga diberikan agar terdakwa Angin dan terdakwa Dadan merekayasa hasil penghitungan pajak pada wajib pajak PT GMP untuk tahun pajak 2016, wajib pajak PT Bank Panin tahun pajak 2016, dan wajib pajak PT JB untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Jaksa menjelaskan bahwa setelah menjabat sebagai Direktur P2, Angin membuat kebijakan untuk mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan kepada wajib pajak.

Kemudian, Angin memberitahukan kepada para supervisor tim pemeriksa pajak agar pada saat melaporkan hasil pemeriksaan sekaligus melaporkan fee untuk pejabat struktural (Direktur dan Kasubdit) serta untuk jatah tim pemeriksa pajak. Di mana pembagiannya adalah 50 persen untuk pejabat struktural, sedangkan 50 persen untuk jatah tim pemeriksa.

Dalam rentang waktu Januari 2018 sampai dengan September 2019, Angin bersama-sama Dadan, Wawan Ridwan selaku supervisor, serta tim pemeriksa pajak Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian telah menerima hadiah berupa uang setelah merekayasa penghitungan pajak PT GMP, PT Bank Panin, dan PT JB.

Atas perbuatannya, Angin dan Dadan didakwa dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Atau dakwaan Kedua Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya