Berita

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2) pada DJP periode 2016-2019, Angin Prayitno Aji/Net

Hukum

Dua Mantan Anak Buah Sri Mulyani Didakwa Terima Uang Rp 15 M dan 4 Juta Dolar Singapura

RABU, 22 SEPTEMBER 2021 | 12:58 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dua mantan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) didakwa menerima uang sebesar Rp 15 miliar dan 4 juta dolar Singapura dari konsultan pajak tiga perusahaan.

Dakwaan ini dibacakan langsung oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sidang perdana terdakwa Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2) pada DJP periode 2016-2019 dan terdakwa Dadan Ramdani selaku Kepala Sub Direktorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan DJP periode 2016-2019 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu siang (22/9).

"Menerima uang keseluruhannya sebesar Rp 15 miliar dan 4 juta dolar Singapura dari Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad selaku konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) dari Veronika Lindawati selaku kuasa PT Bank PAN Indonesia (Panin), dari Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama (JB)," ujar Jaksa Wawan Yunarwanto.

Hadiah tersebut diketahui atau patut diduga diberikan agar terdakwa Angin dan terdakwa Dadan merekayasa hasil penghitungan pajak pada wajib pajak PT GMP untuk tahun pajak 2016, wajib pajak PT Bank Panin tahun pajak 2016, dan wajib pajak PT JB untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Jaksa menjelaskan bahwa setelah menjabat sebagai Direktur P2, Angin membuat kebijakan untuk mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan kepada wajib pajak.

Kemudian, Angin memberitahukan kepada para supervisor tim pemeriksa pajak agar pada saat melaporkan hasil pemeriksaan sekaligus melaporkan fee untuk pejabat struktural (Direktur dan Kasubdit) serta untuk jatah tim pemeriksa pajak. Di mana pembagiannya adalah 50 persen untuk pejabat struktural, sedangkan 50 persen untuk jatah tim pemeriksa.

Dalam rentang waktu Januari 2018 sampai dengan September 2019, Angin bersama-sama Dadan, Wawan Ridwan selaku supervisor, serta tim pemeriksa pajak Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian telah menerima hadiah berupa uang setelah merekayasa penghitungan pajak PT GMP, PT Bank Panin, dan PT JB.

Atas perbuatannya, Angin dan Dadan didakwa dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Atau dakwaan Kedua Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

UPDATE

Samsung Solve for Tomorrow 2024, Momentum untuk Dorong Peningkatan Literasi Digital

Sabtu, 27 April 2024 | 11:48

Paguyuban Warung Madura: Harusnya Kami Dilindungi Bukan Diberangus!

Sabtu, 27 April 2024 | 11:36

PIS Sukses Tekan Emisi 25,4 Ribu Ton Setara CO2

Sabtu, 27 April 2024 | 11:18

Sam Altman hingga Sundar Pichai Gabung Dewan Keamanan AI Amerika Serikat

Sabtu, 27 April 2024 | 10:59

OASA Perkuat Modal di Anak Usaha Rp69 Miliar

Sabtu, 27 April 2024 | 10:41

Ilham Bintang: Prabowo Siap-Siap Beli Obat Anti Resah

Sabtu, 27 April 2024 | 10:37

Induk Perusahaan Google Bagi-bagi Dividen untuk Pertama Kali

Sabtu, 27 April 2024 | 10:29

KPU Sewa 8 Kantor Hukum Hadapi Perselisihan Pileg 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:20

Blinken: Amerika Tidak Bermaksud Menghambat Tiongkok Lewat Pembatasan Ekspor Chip

Sabtu, 27 April 2024 | 10:18

Realisasi Anggaran untuk IKN Capai Rp4,3 Triliun per April 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:02

Selengkapnya