Berita

Plt Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri/RMOL

Hukum

KPK Telusuri Duit Syarat ASN Jadi Pj Kades di Probolinggo

RABU, 22 SEPTEMBER 2021 | 09:18 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telusuri adanya dugaan pemberian uang dari para aparatur sipil negara (ASN) yang berkeinginan menjadi Penjabat Kepala Desa (Kades) di wilayah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami penyidik saat memeriksa saksi-saksi di Kantor Bupati Probolinggo, Jawa Timur pada Selasa (21/9).

Saksi-saksi yang dimaksud yaitu, Soeparwiyono selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo; Hudan Syarifuddin selaku Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Probolinggo; Edy Suryanto selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Probolinggo; Pitra Jaya Kusuma selaku ajudan tersangka Hasan Aminuddin selaku anggota DPR RI.


"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan pemberian uang bagi para ASN yang akan mendaftar untuk jabatan Pj Kepala Desa di Kabupaten Probolinggo," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu pagi (22/9).

Para saksi juga dikonfirmasi terkait usulan hingga pelantikan menjadi Pj Kades yang harus mendapat persetujuan berupa paraf dari tersangka Hasan Aminuddin sebagai representasi dari tersangka Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan 22 orang sebagai tersangka usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT) sejak Minggu dini hari (29/8). Mereka adalah Bupati Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya, Hasan Aminuddin (HA); Doddy Kurniawan (DK) selaku Camat Krejengan; Muhammad Ridwan (MR) selaku Camat Paiton; Sumarto (SO) selaku selaku Pejabat Kepala Desa (Kades) Karangre.

Selanjutnya, Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO), Akhmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH); Nurul Huda (NUH); Hasan (HS); Sahir (SR); Sugito (SO); Samsuddin (SD); dan Maliha (MI) yang merupakan ASN Pemkab Probolinggo.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya