Berita

Sekretaris Jendral (Sekjen) PKP, Said Salahudin/Repro

Politik

Tolak Jadwal Pemilu Dimajukan, Sekjen PKP: Verifikasi Peserta Disunat Jadi 2 Bulan, Merugikan Parpol Non Parlemen

SELASA, 21 SEPTEMBER 2021 | 22:57 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Usulan yang berbeda mengenai jadwal pemilu turut disoroti Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), khususnya mengenai agenda memajukan jadwal pemilu menjadi bulan Februari 2024.

Agenda Pemilu pada bulan Februari adalah yang dibuat oleh KPU. Sementara, pada rapat kerja di Komisi II DPR RI pekan lalu, Menteri Dalam Negeri, M. Tito Karnavian, mengusulkan agar jadwal Pemilu diundur menjadi bulan April atau Mei 2024.

Namun karena sejumlah alasan yang diduga dapat merugikan partai politik (parpol) non-parlemen, PKP menolak agenda Pemilu yang disusun KPU yaitu Februari 2024.


"Agenda memajukan jadwal Pemilu di bulan Februari 2024 sangat tidak adil. Putusan MK yang membedakan cara verifikasi parpol menjadi salah satu alasannya," ujar Sekretaris Jendral (Sekjen) PKP, Said Salahudin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (21/9).

Dia menerangkan, agenda memajukan jadwal pemilu secara otomatis akan memajukan proses tahapan Pemilu menjadi lebih awal. Sehingga, ia melihat proses verifikasi peserta Pemilu pun akan lebih cepat dari masa yang sewajarnya.

"Akibatnya, jadwal pelaksanaan verifikasi parpol calon Peserta Pemilu 2024 pun akan dipercepat sekira dua bulan," ucap Said menduga.

Said mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55/PUU-XVIII/2020, yang di dalamnya mengatur verifikasi parpol yang dibedakan ke dalam dua kategori.

Dia menyebutkan, berdasarkan putusan MK tersebut dinyatakan bahwa sembilan parpol yang saat ini mempunyai kursi di DPR RI hanya diwajibkan lulus verifikasi administrasi. Adapun terhadap tujuh parpol non-parlemen dan parpol lain yang tidak ikut Pemilu 2019, diwajibkan harus lulus verifikasi administrasi dan verifikasi faktual jika ingin ditetapkan sebagai Peserta Pemilu 2024.

Menurut Said, waktu dua bulan verifikasi data peserta pemilu menjadi barang mewah bagi parpol yang terkena aturan verifikasi ganda. Sebab, dalam kurun waktu tersebut, ada banyak hal yang bisa dikerjakan oleh pengurus partai di setiap tingkatan untuk memenuhi seluruh persyaratan verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual.

"Nah, dengan aturan main versi MK itu saja parpol-parpol non-parlemen sudah dirugikan. Apalagi jika waktu yang menjadi hak mereka untuk mempersiapkan diri menghadapi verifikasi juga ikut disunat," demikian Said.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

Kapolda Metro Buka UKW: Lawan Hoaks, Jaga Jakarta

Selasa, 16 Desember 2025 | 22:11

Aktivis 98 Gandeng PB IDI Salurkan Donasi untuk Korban Banjir Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:53

BPK Bongkar Pemborosan Rp12,59 Triliun di Pupuk Indonesia, Penegak Hukum Diminta Usut

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:51

Legislator PDIP: Cerita Revolusi Tidak Hanya Tentang Peluru dan Mesiu

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:40

Mobil Mitra SPPG Kini Hanya Boleh Sampai Luar Pagar Sekolah

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:22

Jangan Jadikan Bencana Alam Ajang Rivalitas dan Bullying Politik

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:19

Prabowo Janji Tuntaskan Trans Papua hingga Hadirkan 2.500 SPPG

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54

Trio RRT Harus Berani Masuk Penjara sebagai Risiko Perjuangan

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54

Yaqut Cholil Qoumas Bungkam Usai 8,5 Jam Dicecar KPK

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:47

Prabowo Prediksi Indonesia Duduki Ekonomi ke-4 Dunia dalam 15 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:45

Selengkapnya