Berita

Sekretaris Jendral (Sekjen) PKP, Said Salahudin/Repro

Politik

Tolak Jadwal Pemilu Dimajukan, Sekjen PKP: Verifikasi Peserta Disunat Jadi 2 Bulan, Merugikan Parpol Non Parlemen

SELASA, 21 SEPTEMBER 2021 | 22:57 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Usulan yang berbeda mengenai jadwal pemilu turut disoroti Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), khususnya mengenai agenda memajukan jadwal pemilu menjadi bulan Februari 2024.

Agenda Pemilu pada bulan Februari adalah yang dibuat oleh KPU. Sementara, pada rapat kerja di Komisi II DPR RI pekan lalu, Menteri Dalam Negeri, M. Tito Karnavian, mengusulkan agar jadwal Pemilu diundur menjadi bulan April atau Mei 2024.

Namun karena sejumlah alasan yang diduga dapat merugikan partai politik (parpol) non-parlemen, PKP menolak agenda Pemilu yang disusun KPU yaitu Februari 2024.


"Agenda memajukan jadwal Pemilu di bulan Februari 2024 sangat tidak adil. Putusan MK yang membedakan cara verifikasi parpol menjadi salah satu alasannya," ujar Sekretaris Jendral (Sekjen) PKP, Said Salahudin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (21/9).

Dia menerangkan, agenda memajukan jadwal pemilu secara otomatis akan memajukan proses tahapan Pemilu menjadi lebih awal. Sehingga, ia melihat proses verifikasi peserta Pemilu pun akan lebih cepat dari masa yang sewajarnya.

"Akibatnya, jadwal pelaksanaan verifikasi parpol calon Peserta Pemilu 2024 pun akan dipercepat sekira dua bulan," ucap Said menduga.

Said mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55/PUU-XVIII/2020, yang di dalamnya mengatur verifikasi parpol yang dibedakan ke dalam dua kategori.

Dia menyebutkan, berdasarkan putusan MK tersebut dinyatakan bahwa sembilan parpol yang saat ini mempunyai kursi di DPR RI hanya diwajibkan lulus verifikasi administrasi. Adapun terhadap tujuh parpol non-parlemen dan parpol lain yang tidak ikut Pemilu 2019, diwajibkan harus lulus verifikasi administrasi dan verifikasi faktual jika ingin ditetapkan sebagai Peserta Pemilu 2024.

Menurut Said, waktu dua bulan verifikasi data peserta pemilu menjadi barang mewah bagi parpol yang terkena aturan verifikasi ganda. Sebab, dalam kurun waktu tersebut, ada banyak hal yang bisa dikerjakan oleh pengurus partai di setiap tingkatan untuk memenuhi seluruh persyaratan verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual.

"Nah, dengan aturan main versi MK itu saja parpol-parpol non-parlemen sudah dirugikan. Apalagi jika waktu yang menjadi hak mereka untuk mempersiapkan diri menghadapi verifikasi juga ikut disunat," demikian Said.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Manifesto PRD 1996: Ketika Sekelompok Anak Muda Membuat Penguasa Susah Tidur

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:27

Kanada Minta Warganya Waspadai Wabah Cyclospora sebelum Bepergian ke AS

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:16

BRI Peduli Buka Jalan UMKM Mebel Sukoharjo Tembus Pasar Global

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:10

Ganti Kapolri dan Jaksa Agung Diusulkan Barengan

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:06

Kemnaker Jamin 134 Pegawai PT Amos Terima Pesangon Rp12,7 Miliar

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:03

Purbaya Ungkap Alasan RI Tawarkan Pajak 0 Persen Selama 50 Tahun di PFII

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:47

KPK Sita Toyota Alphard Diduga Hadiah Proyek Bupati Lalu Ahmad Zaini

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:30

Risiko Perang Terbuka AS-Iran Meningkat Gegara Rebutan Selat Hormuz

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:23

KPK Bantah Kabar Penangkapan Gatot Heroe Hernanda

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:17

Fahira Ungkap Lima Tantangan Anak Indonesia dan Solusinya

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:12

Selengkapnya