Berita

Sekretaris Jendral (Sekjen) PKP, Said Salahudin/Repro

Politik

Tolak Jadwal Pemilu Dimajukan, Sekjen PKP: Verifikasi Peserta Disunat Jadi 2 Bulan, Merugikan Parpol Non Parlemen

SELASA, 21 SEPTEMBER 2021 | 22:57 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Usulan yang berbeda mengenai jadwal pemilu turut disoroti Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), khususnya mengenai agenda memajukan jadwal pemilu menjadi bulan Februari 2024.

Agenda Pemilu pada bulan Februari adalah yang dibuat oleh KPU. Sementara, pada rapat kerja di Komisi II DPR RI pekan lalu, Menteri Dalam Negeri, M. Tito Karnavian, mengusulkan agar jadwal Pemilu diundur menjadi bulan April atau Mei 2024.

Namun karena sejumlah alasan yang diduga dapat merugikan partai politik (parpol) non-parlemen, PKP menolak agenda Pemilu yang disusun KPU yaitu Februari 2024.


"Agenda memajukan jadwal Pemilu di bulan Februari 2024 sangat tidak adil. Putusan MK yang membedakan cara verifikasi parpol menjadi salah satu alasannya," ujar Sekretaris Jendral (Sekjen) PKP, Said Salahudin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (21/9).

Dia menerangkan, agenda memajukan jadwal pemilu secara otomatis akan memajukan proses tahapan Pemilu menjadi lebih awal. Sehingga, ia melihat proses verifikasi peserta Pemilu pun akan lebih cepat dari masa yang sewajarnya.

"Akibatnya, jadwal pelaksanaan verifikasi parpol calon Peserta Pemilu 2024 pun akan dipercepat sekira dua bulan," ucap Said menduga.

Said mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55/PUU-XVIII/2020, yang di dalamnya mengatur verifikasi parpol yang dibedakan ke dalam dua kategori.

Dia menyebutkan, berdasarkan putusan MK tersebut dinyatakan bahwa sembilan parpol yang saat ini mempunyai kursi di DPR RI hanya diwajibkan lulus verifikasi administrasi. Adapun terhadap tujuh parpol non-parlemen dan parpol lain yang tidak ikut Pemilu 2019, diwajibkan harus lulus verifikasi administrasi dan verifikasi faktual jika ingin ditetapkan sebagai Peserta Pemilu 2024.

Menurut Said, waktu dua bulan verifikasi data peserta pemilu menjadi barang mewah bagi parpol yang terkena aturan verifikasi ganda. Sebab, dalam kurun waktu tersebut, ada banyak hal yang bisa dikerjakan oleh pengurus partai di setiap tingkatan untuk memenuhi seluruh persyaratan verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual.

"Nah, dengan aturan main versi MK itu saja parpol-parpol non-parlemen sudah dirugikan. Apalagi jika waktu yang menjadi hak mereka untuk mempersiapkan diri menghadapi verifikasi juga ikut disunat," demikian Said.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Kapal-kapal yang Tertinggal

Sabtu, 09 Mei 2026 | 05:55

Teriakan ‘Bapak Aing’ Sambut Kirab Milangkala Tatar Sunda

Sabtu, 09 Mei 2026 | 05:36

Kebahagiaan Mahasiswa Baru

Sabtu, 09 Mei 2026 | 05:20

Pemerintah Mestinya Terbuka soal Harga Keekonomian BBM Bersubsidi

Sabtu, 09 Mei 2026 | 04:59

Nelayan Tradisional Soroti Tiga Isu Mendesak Masyarakat Pesisir

Sabtu, 09 Mei 2026 | 04:45

ASEAN dan Tantangan Ketahanan Energi Kawasan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 04:25

Eks Wakapolda Sulsel Jabat Kapolda Sulteng

Sabtu, 09 Mei 2026 | 03:59

KIOTEC Kunjungi Korsel Perkuat Kapasitas SDM Kelautan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 03:40

Meritokrasi dan Integritas dalam Promosi Perwira Tinggi TNI-Polri

Sabtu, 09 Mei 2026 | 03:28

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

Selengkapnya