Berita

Anggota Dewan Pakar Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI), Anton Tabah/Net

Politik

Mantan Petinggi Polri: Banyak Kasus Penistaaan Agama Islam Tak Diproses di Era Jokowi

SELASA, 21 SEPTEMBER 2021 | 05:52 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Murkanya Irjen Polisi Napoleon Bonaparte terhadap pelaku penista agama Islam, M Kece, tengah jadi sorotan masyarakat. Tak hanya dipukuli, wajah dan tubuh M Kece juga dilumuri kotoran di dalam sel tahanan Mabes Polri.

Sang Jenderal tegas menyatakan, ia murka karena M Kece telah menghina Allah, Nabi, dan Islam. Jenderal bintang dua itu pun menegaskan siap bertanggung jawab atas tindakan tersebut.

Terkait hal ini, Redaksi meminta tanggapan kepada mantan petinggi Polri, Brigadir Jenderal (Purn) Anton Tabah Digdoyo, via telepon Senin petang (21/9).

Anton pun sepakat dengan Napoleon bahwa di era Jokowi banyak kasus Penistaan Agama, terutama terhadap agama Islam. Tapi umat mengeluh karena banyak kasus tersebut yang tidak diproses hukum.

Anggota Dewan Pakar Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) ini heran dengan maraknya kasus penistaan agama yang terjadi pada era Jokowi ini. Mulai dari kasus Ade Armando. Abu janda, Jozeph Paul Zhang, dll. Terbaru kasus M Kece ini. Dan semuanya seperti ada pembiaran.  

"Kondisinya mirip tahun 60-an ketika PKI berkuasa," ujar Anton Tabah.

Di Indonesia sendiri, lanjut Anton, UU penistaan agama sangat keras bagi siapapun yang melakukan penistaan agama. Bahkan dikategorikan dengan kejahatan sangat serius, karena sangat berpotensi menimbulkan konflik sosial luas.

"Kasus penistaan agama masuk crime index karena derajat keresahan sosialnya sangat tinggi," jelas Anton.

Anton lalu menyoroti kerjasama antara Indonesia dengan Pemerintah Komunis China. Menurut penilaiannya,  tiap kerjasama dengan China, bangsa Indonesia justru selalu merugi.

Herannya, tegas Anton, meski dinilai merugi namun Jokowi tetap menjalin kerjasama dengan China, yang tak pernah dilakukan sejak era 2 presiden sebelumnya.

"Belajar dari pengalaman tersebut, maka RI dilarang buka kerjasama dengan negara-negara komunis termasuk China. Cukup jalin hubungan diplomatik saja. Taati KUHP pasal 107e," pungkasnya.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

PDIP: Terima Kasih Warga Jakarta dan Pak Anies Baswedan

Jumat, 29 November 2024 | 10:39

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

UPDATE

Gegara Israel, World Central Kitchen Hentikan Operasi Kemanusiaan di Gaza

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:08

Indonesia Harus Tiru Australia Larang Anak Akses Medsos

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:58

Gaungkan Semangat Perjuangan, KNRP Gelar Walk for Palestine

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:36

MK Kukuhkan Hak Pelaut Migran dalam UU PPMI

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:18

Jet Tempur Rusia Dikerahkan Gempur Pemberontak Suriah

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:12

Strategi Gerindra Berbuah Manis di Pilkada 2024

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:53

Kubu RK-Suswono Terlalu Remehkan Lawan

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:40

Pasukan Pemberontak Makin Maju, Tentara Suriah Pilih Mundur dari Aleppo

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:30

Dirugikan KPUD, Tim Rido Instruksikan Kader dan Relawan Lapor Bawaslu

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:06

Presiden Prabowo Diminta Bersihkan Oknum Jaksa Nakal

Minggu, 01 Desember 2024 | 07:42

Selengkapnya