Berita

Anggota Dewan Pakar Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI), Anton Tabah/Net

Politik

Mantan Petinggi Polri: Banyak Kasus Penistaaan Agama Islam Tak Diproses di Era Jokowi

SELASA, 21 SEPTEMBER 2021 | 05:52 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Murkanya Irjen Polisi Napoleon Bonaparte terhadap pelaku penista agama Islam, M Kece, tengah jadi sorotan masyarakat. Tak hanya dipukuli, wajah dan tubuh M Kece juga dilumuri kotoran di dalam sel tahanan Mabes Polri.

Sang Jenderal tegas menyatakan, ia murka karena M Kece telah menghina Allah, Nabi, dan Islam. Jenderal bintang dua itu pun menegaskan siap bertanggung jawab atas tindakan tersebut.

Terkait hal ini, Redaksi meminta tanggapan kepada mantan petinggi Polri, Brigadir Jenderal (Purn) Anton Tabah Digdoyo, via telepon Senin petang (21/9).


Anton pun sepakat dengan Napoleon bahwa di era Jokowi banyak kasus Penistaan Agama, terutama terhadap agama Islam. Tapi umat mengeluh karena banyak kasus tersebut yang tidak diproses hukum.

Anggota Dewan Pakar Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) ini heran dengan maraknya kasus penistaan agama yang terjadi pada era Jokowi ini. Mulai dari kasus Ade Armando. Abu janda, Jozeph Paul Zhang, dll. Terbaru kasus M Kece ini. Dan semuanya seperti ada pembiaran.  

"Kondisinya mirip tahun 60-an ketika PKI berkuasa," ujar Anton Tabah.

Di Indonesia sendiri, lanjut Anton, UU penistaan agama sangat keras bagi siapapun yang melakukan penistaan agama. Bahkan dikategorikan dengan kejahatan sangat serius, karena sangat berpotensi menimbulkan konflik sosial luas.

"Kasus penistaan agama masuk crime index karena derajat keresahan sosialnya sangat tinggi," jelas Anton.

Anton lalu menyoroti kerjasama antara Indonesia dengan Pemerintah Komunis China. Menurut penilaiannya,  tiap kerjasama dengan China, bangsa Indonesia justru selalu merugi.

Herannya, tegas Anton, meski dinilai merugi namun Jokowi tetap menjalin kerjasama dengan China, yang tak pernah dilakukan sejak era 2 presiden sebelumnya.

"Belajar dari pengalaman tersebut, maka RI dilarang buka kerjasama dengan negara-negara komunis termasuk China. Cukup jalin hubungan diplomatik saja. Taati KUHP pasal 107e," pungkasnya.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya