Berita

Anggota Dewan Pakar Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI), Anton Tabah/Net

Politik

Mantan Petinggi Polri: Banyak Kasus Penistaaan Agama Islam Tak Diproses di Era Jokowi

SELASA, 21 SEPTEMBER 2021 | 05:52 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Murkanya Irjen Polisi Napoleon Bonaparte terhadap pelaku penista agama Islam, M Kece, tengah jadi sorotan masyarakat. Tak hanya dipukuli, wajah dan tubuh M Kece juga dilumuri kotoran di dalam sel tahanan Mabes Polri.

Sang Jenderal tegas menyatakan, ia murka karena M Kece telah menghina Allah, Nabi, dan Islam. Jenderal bintang dua itu pun menegaskan siap bertanggung jawab atas tindakan tersebut.

Terkait hal ini, Redaksi meminta tanggapan kepada mantan petinggi Polri, Brigadir Jenderal (Purn) Anton Tabah Digdoyo, via telepon Senin petang (21/9).


Anton pun sepakat dengan Napoleon bahwa di era Jokowi banyak kasus Penistaan Agama, terutama terhadap agama Islam. Tapi umat mengeluh karena banyak kasus tersebut yang tidak diproses hukum.

Anggota Dewan Pakar Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) ini heran dengan maraknya kasus penistaan agama yang terjadi pada era Jokowi ini. Mulai dari kasus Ade Armando. Abu janda, Jozeph Paul Zhang, dll. Terbaru kasus M Kece ini. Dan semuanya seperti ada pembiaran.  

"Kondisinya mirip tahun 60-an ketika PKI berkuasa," ujar Anton Tabah.

Di Indonesia sendiri, lanjut Anton, UU penistaan agama sangat keras bagi siapapun yang melakukan penistaan agama. Bahkan dikategorikan dengan kejahatan sangat serius, karena sangat berpotensi menimbulkan konflik sosial luas.

"Kasus penistaan agama masuk crime index karena derajat keresahan sosialnya sangat tinggi," jelas Anton.

Anton lalu menyoroti kerjasama antara Indonesia dengan Pemerintah Komunis China. Menurut penilaiannya,  tiap kerjasama dengan China, bangsa Indonesia justru selalu merugi.

Herannya, tegas Anton, meski dinilai merugi namun Jokowi tetap menjalin kerjasama dengan China, yang tak pernah dilakukan sejak era 2 presiden sebelumnya.

"Belajar dari pengalaman tersebut, maka RI dilarang buka kerjasama dengan negara-negara komunis termasuk China. Cukup jalin hubungan diplomatik saja. Taati KUHP pasal 107e," pungkasnya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

Dituding Biang Kerok Banjir Sumatera, Saham Toba Pulp Digembok BEI

Kamis, 18 Desember 2025 | 14:13

Kapolda Metro Jaya Kukuhkan 1.000 Nelayan Jadi Mitra Keamanan Laut Kepulauan Seribu

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:56

OTT Jaksa di Banten: KPK Pastikan Sudah Berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:49

Momen Ibu-Ibu Pengungsi Agam Nyanyikan Indonesia Raya Saat Ditengok Prabowo

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:41

Pasar Kripto Bergolak: Investor Mulai Selektif dan Waspada

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:31

Pimpinan KPK Benarkan Tangkap Oknum Jaksa dalam OTT di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:21

Waspada Angin Kencang Berpotensi Terjang Perairan Jakarta

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:02

DPR: Pembelian Kampung Haji harus Akuntabel

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:01

Target Ekonomi 8 Persen Membutuhkan Kolaborasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:58

Film TIMUR Sajikan Ketegangan Operasi Militer Prabowo Subianto di Papua

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:48

Selengkapnya