Berita

Terdakwa M. Syahrial saat menjalani sidang vonis/Repro

Hukum

Lebih Ringan dari Tuntutan, Walikota Tanjungbalai Non Aktif M. Syahrial Divonis 2 Tahun Penjara

SENIN, 20 SEPTEMBER 2021 | 19:36 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Walikota Tanjungbalai periode 2016-2021 dan periode 2021-2026, Muhammad Syahrial dinyatakan bersalah memberikan suap kepada Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Putusan atau vonis ini dibacakan langsung oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Senin petang (20/9).

Dalam putusan ini, Syahrial dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum.


"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana selama empat bulan," ujar Hakim Ketua Asad Rahim Lubis.

Dalam putusan ini, Majelis Hakim sebelumnya menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi diri terdakwa Syahrial.

Hal yang memberatkan adalah, Perbuatan terdakwa bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang sedang giat memberantas Tipikor dalam terwujudnya pemerintahan yang bersih dari KKN.

Sedangkan hal yang meringankan bagi diri terdakwa Syahrial adalah, terdakwa bersikap sopan dipersidangan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan di persidangan, dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

Selain itu, Majelis Hakim juga menolak permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan oleh terdakwa Syahrial.

Putusan atau vonis ini diketahui lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam perkara ini, Syahrial terbukti memberikan uang suap kepada Robin dan Maskur Husain selaku pengacara dengan total sejumlah Rp 1.695.000.000.

Pemberian uang itu bertujuan agar Robin dapat membantu Syahrial agar penyelidikan perkara yang dilakukan oleh KPK terkait jual beli jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai yang melibatkan Syahrial tidak naik ke tahap penyidikan.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya