Berita

Logo PT Daya Radar Utama (DRU)/Net

Hukum

PHK Sepihak, Buruh PT DRU Melawan dengan Mogok Kerja Sebulan

SENIN, 20 SEPTEMBER 2021 | 18:06 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Persoalan ketenagakerjaan terjadi lagi. Kali ini, menimpa buruh di PT Daya Radar Utama (DRU) yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh perusahaanya.

Ketua Komisariat Serikat Buruh Pelabuhan Nusantara (SPBN) PT DRU, Desta Atta menjelaskan PHK ini dimulai ketika para buruh PT DRU bergabung dalam organisasi buruh dan mulai aktif berdiskusi dan belajar bersama tentang, ekonomi, politik, dan hukum termasuk juga ivestigasi situasi kerja yang terjadi di PT. DRU.

"Dari beberapa agenda diskusi dan dan investigasi yang dilakukan bersama, akhirnya ditemukan beberapa pelanggaran yang terjadi di perusahaan PT DRU, beberapa pelanggaran tersebut diantaranya adalah pelanggaran membayarkan upah pokok dan upah lembur dibawah ketentuan undang-undang yang berlaku, seta mempekerjakan buruh diatas 60 tahun," jelas  Desta Atta dalam keterangan tertulis, Senin (20/9).


Mengethui hal tersebut, kata Desta, DPP Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI) sebagai afiliasi Pengurus Komisariat SBPN- PT DRU langsung mengarahkan pengurus serikat untuk mengadukan pelanggaran normatif yang terjadi di lingkungan kerja PT. DRU kepada kementerian ketenaga kerjaan Republik Indonesia.

"Alih-alih menyelesaikan dan memperbaiki pelanggaran yang terjadi dilingkungan kerja, pihak perusaan malah justru memanggil pengurus komisariat SBPN – FBTPI – PT DRU dan kemudian melakukan pemutusan kerja seara sepihak," tegas Desta.

Menurutnya, tindakan brutal dari pihak perusahaan galangan kapal yang berkantor pusat di Jalan R.E Martadinata Volker, Tanjung Priok, Jakarta Utara itu semakin menunjukan sikap arogansi, dan tidak berprikemanusiaan karena PHK illegal adalah kejahatan kemanusiaan apalagi kejadian ini terjadi dimasa mewabahnya pandemi covid 19 dimana seluruh lapisan masyarakat mengalami dampak secara langsung.

Karena sadar PHK yang dilakukan PT DRU ini ilegal dan melanggar aturan hukum, maka buruh PT DRU yang merupakan anggota SBPN – FBTPI – PT DRU melakukan perlawanan dengan mogok kerja dengan jumlah peserta mogok sebanyak 78 0rang dan akan berlangsung selama 30 hari mulai dari tanggal 1 sampai 30 september 2021 atau sebulan.

"Mogok kerja adalah sikap politik sebagai bentuk perlawanan dari kaum buruh terhadap kaum modal yang berlaku sewenang – wenang dan juga sebagai peringatan bagi pemerintah yang tidak hadir dalam menyelesaikan persoalan yang dihadapi kaum buruh khususnya buruh PT DRU," pungkas Desta.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya