Berita

Logo PT Daya Radar Utama (DRU)/Net

Hukum

PHK Sepihak, Buruh PT DRU Melawan dengan Mogok Kerja Sebulan

SENIN, 20 SEPTEMBER 2021 | 18:06 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Persoalan ketenagakerjaan terjadi lagi. Kali ini, menimpa buruh di PT Daya Radar Utama (DRU) yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh perusahaanya.

Ketua Komisariat Serikat Buruh Pelabuhan Nusantara (SPBN) PT DRU, Desta Atta menjelaskan PHK ini dimulai ketika para buruh PT DRU bergabung dalam organisasi buruh dan mulai aktif berdiskusi dan belajar bersama tentang, ekonomi, politik, dan hukum termasuk juga ivestigasi situasi kerja yang terjadi di PT. DRU.

"Dari beberapa agenda diskusi dan dan investigasi yang dilakukan bersama, akhirnya ditemukan beberapa pelanggaran yang terjadi di perusahaan PT DRU, beberapa pelanggaran tersebut diantaranya adalah pelanggaran membayarkan upah pokok dan upah lembur dibawah ketentuan undang-undang yang berlaku, seta mempekerjakan buruh diatas 60 tahun," jelas  Desta Atta dalam keterangan tertulis, Senin (20/9).


Mengethui hal tersebut, kata Desta, DPP Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI) sebagai afiliasi Pengurus Komisariat SBPN- PT DRU langsung mengarahkan pengurus serikat untuk mengadukan pelanggaran normatif yang terjadi di lingkungan kerja PT. DRU kepada kementerian ketenaga kerjaan Republik Indonesia.

"Alih-alih menyelesaikan dan memperbaiki pelanggaran yang terjadi dilingkungan kerja, pihak perusaan malah justru memanggil pengurus komisariat SBPN – FBTPI – PT DRU dan kemudian melakukan pemutusan kerja seara sepihak," tegas Desta.

Menurutnya, tindakan brutal dari pihak perusahaan galangan kapal yang berkantor pusat di Jalan R.E Martadinata Volker, Tanjung Priok, Jakarta Utara itu semakin menunjukan sikap arogansi, dan tidak berprikemanusiaan karena PHK illegal adalah kejahatan kemanusiaan apalagi kejadian ini terjadi dimasa mewabahnya pandemi covid 19 dimana seluruh lapisan masyarakat mengalami dampak secara langsung.

Karena sadar PHK yang dilakukan PT DRU ini ilegal dan melanggar aturan hukum, maka buruh PT DRU yang merupakan anggota SBPN – FBTPI – PT DRU melakukan perlawanan dengan mogok kerja dengan jumlah peserta mogok sebanyak 78 0rang dan akan berlangsung selama 30 hari mulai dari tanggal 1 sampai 30 september 2021 atau sebulan.

"Mogok kerja adalah sikap politik sebagai bentuk perlawanan dari kaum buruh terhadap kaum modal yang berlaku sewenang – wenang dan juga sebagai peringatan bagi pemerintah yang tidak hadir dalam menyelesaikan persoalan yang dihadapi kaum buruh khususnya buruh PT DRU," pungkas Desta.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Negara Hadir, Penanganan Gempa NTT Dilakukan Cepat dan Terkoordinasi

Minggu, 16 Agustus 2026 | 00:26

Legislator PDIP Anggap Semu Keberhasilan Swasembada Pangan Pemerintah

Minggu, 16 Agustus 2026 | 00:18

Anggota PJ91 Gelar Plogging di Lapangan Utama Jamnas 2026

Minggu, 16 Agustus 2026 | 00:01

Dinamika Internal Organisasi Jelang Muktamar NU Makin Panas

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:46

HNI Berkontribusi dalam Gerakan Perekonomian dan Serap Tenaga Kerja

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:38

Program Prabowo Perkuat Layanan Kesehatan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:23

Tantangan Membangun Sistem Pertahanan Udara Nasional

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:00

Transformasi BRI Tuai Pengakuan Global

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:52

Dampak Gempa NTT, Wings Air Batalkan 8 Penerbangan di Ende

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:28

Pemerintah Kerahkan Personel Gabungan ke Daerah Terdampak Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 21:50

Selengkapnya