Berita

Presiden Joko Widodo/Net

Politik

Kejar Efektivitas dan Efisiensi BUMN, Jokowi Bubarkan Tiga Perusahaan Pangan Plat Merah

SENIN, 20 SEPTEMBER 2021 | 16:38 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Efektivitas dan efisiensi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diimplementasi Presiden Joko Widodo dengan membubarkan tiga perusahaan pangan plat merah.

Keputusan tersebut tertuang ke dalam tiga Peraturan Pemerintah (PP) dengan nnor 97/2021, 98/2021, 99/2021 yang diteken Jokowi pada 15 September 2021.

Pada PP 97/2021, Jokowi membubarkan PT Bhanda Ghara Reksa ke dalam PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), yang tujuannya untuk meningktkan efisiensi, efektivitas dan penetrasi bisnis jaringan distribusi dan perdagangan.


"Serta mendukung ketersediaan dan keterjangkauan termasuk bahan pangan, perlu melakukan penggabungan PT Bhanda Ghara Reksa ke dalam PPI," bunyi poin pertimbangan PP 97 yang dikutip Senin (20/9).

Tak cuma itu, dalam Pasal 2 ayat (2) PP tesebut dijelaskan bahwa pembubaran PT Bhanda Ghara Reksa tanpa likuidasi, dengan ketentuan segala hak dan kewajiban serta kekayaan perusahaan beralih karena hukum ke PT Perusahaan Perdagangan Indonesia.

Kemudian untuk PP 98/2021, Jokowi membubarkan PT Pertani tanpa likuidasi dengan membebankan hak dan kewajibannya serta pengalihan kekyaan kepada PT Sang Hyang Seri. Tujuannya adalah juga untuk efisiensi, efektivitas dan penetrasi bisnis serta mendukung ketersediaan, keterjangkauan, inklusivitas, dan mutu untuk benih dan bahan pangan.

Adapaun untuk PP 99/2021, Jokowi membubarkan PT Perikanan Nusantara (Perinus) tanpa likuidasi dengan membebankan hak dan kewajibannya serta pengalihan kekayaan kepada PT Perikanan Indonesia (Perindo).

Dengan pembubaran sekaligus merger ketiga perusahaan tersebut, pemerintah menjalankan rencana pembentukan holding BUMN pangan yang nantiya akan dijalankan oleh PT RNI (persero) sebagai induk holding.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

UPDATE

UAS Dihadang di Kutai Barat, DPR Minta Aparat Lindungi Tokoh Agama

Selasa, 07 Juli 2026 | 20:09

Jadwal Babak Perempat Final hingga Final Piala Dunia 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:51

RI Bisa Belajar dari Vietnam untuk Capai Pertumbuhan Ekonomi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:41

Prabowo Berpeluang Akhiri Konflik Rempang dengan Standar Tata Kelola Baru

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:34

Video Parodi Kopdes Jauh dari Pemukiman Viral, Menkop Janji Evaluasi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:32

Roy Suryo Pede Menangkan Praperadilan soal Pasal ITE

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:10

ASN Pemkot Bandung Terlibat Judol Bisa Dipecat

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:50

Ledakan Guncang Damaskus di Tengah Kunjungan Bersejarah Presiden Macron

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:28

Puan Siap Tindak Lanjuti Diplomasi "Sungai Gangga dan Sungai Mahakam"

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:05

Prediksi Argentina Kontra Mesir Malam Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 17:51

Selengkapnya