Berita

Kondisi Lapas Kelas I Tangerang pasca kebakaran/Net

Presisi

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kebakaran Lapas Tengerang, Siapa Saja Dia?

SENIN, 20 SEPTEMBER 2021 | 15:07 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya telah merampungkan sementara penyidikan dengan menetapkan tersangka dalam kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang. Penetapan ini dilakukan setelah dilakukan gelar perkara.

"Sementara 3 orang ditetapkan sebagai tersangka, semua adalah petugas dari Lapas," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/9).

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial RU, S, dan Y. Seluruhnya dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang membuat orang lain meninggal.


Sementara itu, penyidik masih mendalami terkait adanya pelanggaran Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran. Tubagus menyebut masih membutuhkan alat bukti lain untuk penerapan pasal tersebut.

Ada pun penetapan 3 tersangka ini juga dilakukan setelah penyidik memeriksa 53 saksi. Dua di antaranya adanya saksi ahli kebakaran dari Universitas Indonesia (UI), dan Institut Pertanian Bogor (IPB).

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya resmi menaikan kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten ke tahap penyidikan dari penyelidikan. Penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam kebakaran ini.

Kebakaran Lapas ini diduga memenuhi unsur Pasal 187 dan 188 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP. Diduga telah terjadi kelalaian yang membuat terjadinya kebakaran hebat.

Kebakaran melanda Lapas Kelas I Tangerang pada Rabu (8/9) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. Sejauh ini korban tewas berjumlah 45 orang, dan puluhan lainnya luka-luka. Para korban luka dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang, Rumah Sakit Sitanala dan Poliklinik Lapas Tangerang.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya