Berita

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Said Salahudin/Net

Politik

Rawan Inkonstitusional, PKP Desak Pemerintah Tidak Utak-atik Jadwal Pemilu 2024

SENIN, 20 SEPTEMBER 2021 | 13:14 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Para pemangku kebijakan diingatkan untuk berhati-hati dalam menentukan jadwal Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Merujuk Undang Undang Dasar 1945, Pasal 22E, ditegaskan bahwa pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Langkah pemerintah mengubah waktu Pemilu dan Pilkada serentak pun dinilai inkonstitusional.

Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Said Salahudin dalam merespons pembahasan waktu Pemilu 2024 yang dilakukan DPR, Pemerintah, KPU, dan Bawaslu.

Said mengatakan, frasa “lima tahun” dalam UUD cukup mudah untuk diterjemahkan, yakni 12 bulan dikali 5 lima. Jika di tahun 2019 Pemilu dilaksanakan di bulan April, maka 60 bulan berikutnya jatuh di bulan April 2024.

“Semestinya kita semua patuh dan konsisten pada perintah konstitusi itu. Negara ini harus dibangun dengan sistem yang ajeg agar agenda kenegaraan lima tahunan itu bisa dilaksanakan sebagaimana mestinya,” kata Said diberitakan Kantor Berita RMOLJabar, Senin (20/9).

Bagi politisi senior PKP itu, perubahan waktu Pemilu hanya memungkinkan dilakukan jika ada alasan yang bersifat ‘force majeure’, seperti bencana alam atau bencana nonalam yang terjadi di seluruh Indonesia atau ada unsur kedaruratan lainnya.

“Tetapi kalau alasannya hanya karena ada Pilkada Serentak 2024, itu jelas tidak masuk akal. Sebab, jadwal Pilkada serentak nasional di bulan November 2024 hanya diatur di level undang-undang,” tegasnya.

Said menyarankan agar tetap dilaksanakan di bulan April sebagaiman empat kali Pemilu sebelumnya. Dalam perhitungannya, jika Pemilu dilaksanakan di bulan Februari atau Mei 2024 seperti wacana yang muncul selama ini, itu artinya Pemilu tidak genap dilaksanakan setiap lima tahun sekali.

"Kalau pelaksanaan Pilkada pada bulan November dianggap terlalu dekat dengan pelaksanaan Pemilu di bulan April, kan bisa saja jadwal Pilkada-nya dimundurkan oleh DPR dan pemerintah melalui revisi undang-undang, atau cukup dengan penerbitan Perppu," lanjutnya.

Bagi Said perubahan jadwal Pilkada akan lebih mudah dilakukan daripada mengubah jadwal Pemilu.

"Sebab, kalau Pemilu tidak dilaksanakan lima tahun sekali, maka MPR harus bersidang untuk melakukan amendemen Pasal 22E ayat (1) UUD 1945,” tutupnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Samsudin Pembuat Konten Tukar Pasangan Segera Disidang

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:57

Tutup Penjaringan Cakada Lamteng, PAN Dapatkan 4 Nama

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:45

Gerindra Aceh Optimistis Menangkan Pilkada 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:18

Peringatan Hari Buruh Cuma Euforia Tanpa Refleksi

Kamis, 02 Mei 2024 | 00:55

May Day di Jatim Berjalan Aman dan Kondusif, Kapolda: Alhamdulillah

Kamis, 02 Mei 2024 | 00:15

Cak Imin Sebut Negara Bisa Kolaps Kalau Tak Ada Perubahan Skenario Kerja

Rabu, 01 Mei 2024 | 23:39

Kuliah Tamu di LSE, Airlangga: Kami On Track Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 01 Mei 2024 | 23:16

TKN Fanta Minta Prabowo-Gibran Tetap Gandeng Generasi Muda

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:41

Ratusan Pelaku UMKM Diajari Akselerasi Pasar Wirausaha

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:36

Pilgub Jakarta Bisa Bikin PDIP Pusing

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:22

Selengkapnya