Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana menilai bahwa tindakan kapal perang China di ZEE secara hukum internasional tidak melanggar hukum/RMOL
Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana menilai bahwa tindakan kapal perang China di ZEE secara hukum internasional tidak melanggar hukum/RMOL
Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana menilai bahwa tindakan kapal perang China itu secara hukum internasional tidak melanggar hukum, mengingat Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia berada di laut lepas, di mana wilayah ini tidak tunduk pada kedaulatan Indonesia.Â
Hanya saja, Hikmahanto menekankan bahwa tidak seharusnya kapal milter China berada di laut lepas, kecuali sedang melakukan pelayaran untuk melakukan perlintasan.
Populer
Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36
Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00
Senin, 25 Mei 2026 | 08:33
Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18
Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33
Senin, 01 Juni 2026 | 13:12
Selasa, 02 Juni 2026 | 03:24
UPDATE
Kamis, 04 Juni 2026 | 12:11
Kamis, 04 Juni 2026 | 12:03
Kamis, 04 Juni 2026 | 11:59
Kamis, 04 Juni 2026 | 11:46
Kamis, 04 Juni 2026 | 11:44
Kamis, 04 Juni 2026 | 11:37
Kamis, 04 Juni 2026 | 11:25
Kamis, 04 Juni 2026 | 11:09
Kamis, 04 Juni 2026 | 11:06
Kamis, 04 Juni 2026 | 10:51