Berita

Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana menilai bahwa tindakan kapal perang China di ZEE secara hukum internasional tidak melanggar hukum/RMOL

Dunia

Kapal Perang China Lalu Lalang, Indonesia Perlu Dorong Nelayan Banjiri ZEE di Natuna

SABTU, 18 SEPTEMBER 2021 | 01:18 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Wilayah Natuna kembali mengundang sorotan baru-baru ini, lantaran sejumlah nelayan Indonesia melaporkan bahwa kapal perang dan Coast Guard China lalu lalang dan mengintimidasi mereka saat menangkap ikan.

Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana menilai bahwa tindakan kapal perang China itu secara hukum internasional tidak melanggar hukum, mengingat Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia berada di laut lepas, di mana wilayah ini tidak tunduk pada kedaulatan Indonesia. 

Hanya saja, Hikmahanto menekankan bahwa tidak seharusnya kapal milter China berada di laut lepas, kecuali sedang melakukan pelayaran untuk melakukan perlintasan.


"Ini mengingat kapal militer ditujukan untuk mempertahankan wilayah kedaulatan negara," kata Hikmahanto dalam keterangannya kepada redaksi Jumat malam (17/9).

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa keberadaan kapal militer China kemungkinan adalah untuk menandingi kapal-kapal perang Indonesia yang berada di laut lepas dalam rangka penegakan hukum di ZEE dan melakukan penangkapan atas nelayan-nelayan China. 

"Perlu dipahami para nelayan China dalam perspektif pemerintah China tentu tidak melakukan illegal fishing mengingat mereka melakukan penangkapan ikan di traditional fishing ground berdasarkan klaim sembilan garis putus (nine dash line)," jelas Rektor Universitas Jenderal A Yani ini.

Dia menyebut bahwa bagi Indonesia, menghadapi intimidasi kapal perang dan Coast Guard China terhadap para nelayan tidak mungkin mengerahkan kekuatan Angkatan Laut ataupun melakukan pengusiran, karena keberadaan kapal Perang tersebut berada di laut lepas. 

"Dapat dipastikan kapal perang dan Coast Guard China akan terus berlalu lalang hingga akhir zaman. Ini mengingat China tidak mau melepas klaim Sembilan Garis Putus yang sejak 2016 dinyatakan oleh Permanent Court of Arbitration sebagai tidak memiliki dasar berdasarkan UNCLOS," terang Hikmahanto.

Oleh karena itu, menurutnya, upaya yang bisa dilakukan oleh pemerintah Indonesia adalah mengerahkan kapal-kapal Badan Keamanan Laut (Bakamla) untuk memunculkan rasa aman dan ketenangan bagi para nelayan Indonesia dalam menangkap ikan di ZEE. 

"Pemerintah juga perlu mendorong para nelayan untuk membanjiri dan mengeksploitasi ZEE di Natuna Utara dengan memberi subsidi dan insentif," tegasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Subsidi Biaya Haji 2027 jadi Kabar Baik bagi Calon Jemaah

Jumat, 09 Oktober 2026 | 04:30

Hanya PDIP Berani secara Vulgar Menyerang Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 04:07

Sangat Aneh Parpol di DPR Tidak Tegas soal Putusan MK terkait Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:41

Kumpulkan 800 Pati TNI-Polri: Kekuatan Harus Berujung Rasa Aman Rakyat

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:30

Suyudi Bakal Bawa Korps Bhayangkara Makin Profesional

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:10

Komisi I DPR Usul Dua Rekomendasi soal Status Kavling TNI AL Pangkalan Jati

Jumat, 09 Oktober 2026 | 02:46

Soal Putusan MK, Jokowi-Gibran sedang Menuai Hasil

Jumat, 09 Oktober 2026 | 02:01

PPTQ Al-Ghozali Majalengka Pastikan Isu Perundungan Hoaks

Jumat, 09 Oktober 2026 | 01:26

AHDAA Raih Penghargaan Indonesia Halal Awards 2026

Jumat, 09 Oktober 2026 | 01:09

Industri Percetakan Butuh Kolaborasi Lintas Kementerian

Jumat, 09 Oktober 2026 | 00:36

Selengkapnya