Berita

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat rilis kasus yang berhasil dilakukan/Repro

Presisi

Polisi Ungkap Peredaran Ribuan Pil Ekstasi yang Dikirim ke Indonesia Via Jasa Pengiriman Barang

JUMAT, 17 SEPTEMBER 2021 | 23:18 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap pengiriman narkoba berupa 5.052 pil ekstasi jaringan internasional di kawasan Meruya Ilir, Jakarta Barat.

Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan seseorang berinisial BP. Diduga BP adalah pemesan dan pengedar pil ekstasi.

"Di kantor pengiriman barang jadi ini kolaborasi sama bea cukai dan lapas karena ditarik ke atas ada pengendalinya. Kami amankan 16 September tersangka BP dengan barang bukti ada 5.052 butir ekstasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada di Mapolda Metro Jaya, Jumat (17/9).


Untuk mengelabuhi petugas, pil ekstasi dimasukkam dalam kaleng makanan anjing.

Barang haram dari Belgia itu dikirim melalui salah satu agen pengiriman barang, polisi yang sudah mengetahui barang tersebut lalu menunggu.

Tak berselang berapa lama, ada seorang ojek online yang mengambil barang itu san memberikan ke BP.

Saat BP menerima barang, polisi pun langsung menyergapnya.

Dari keterangan BP, ribuan pil ekstasi juga dikendalikan dari dalam Lapas oleh salah satu warga binaan asal Nigeria.

Polisi sudah melakukan koordinasi dengan pihak Kemenkumham untuk menelusuri hal tersebut.

"Barang didalami dan arah ke Napi inisial I dan kami koordinasi dengan Kemenkumham lapas diperiksa," kata Yusri.

Akibat perbuatannya BP terancam hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.

"Tetap kita jerat Pasal 155 subsider pasal 114 ayat 2 subsider 112 jo 113 UU No 35 tahun 2009 tengang Narkotika. Ancaman pidana minimal 20 tahun, seumur hidup sampai hukuman mati," kata Yusri.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

SBY Desak PBB Investigasi Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 12:15

Bansos Kunci Redam Gejolak Jika BBM Naik

Minggu, 05 April 2026 | 11:34

Episode Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai

Minggu, 05 April 2026 | 11:20

Indonesia Jangan Diam Atas Kebijakan Kejam Israel

Minggu, 05 April 2026 | 11:08

KPK Buka Peluang Panggil Forkopimda di Skandal THR Cilacap

Minggu, 05 April 2026 | 10:31

Drone Iran Hantam Kompleks Pemerintahan dan Energi Kuwait

Minggu, 05 April 2026 | 10:20

Krisis Global Momentum Perkuat Kemandirian Pangan Nasional

Minggu, 05 April 2026 | 10:14

UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina Mengarah ke Genosida

Minggu, 05 April 2026 | 09:43

Trump Ancam Iran Buka Selat Hormuz dalam 48 Jam atau Hadapi Konsekuensi

Minggu, 05 April 2026 | 09:33

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Selengkapnya