Berita

Sentul City/Net

Hukum

Sengketa Sentul City Vs Warga, Direktur KPN: Negara Tak Boleh Kalah dari Aksi "Premanisme" Korporasi

JUMAT, 17 SEPTEMBER 2021 | 22:35 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kasus sengketa tanah antara pengembang besar Sentul City dengan warga menyedot perhatian publik. Setidaknya hal ini melihatkan carut marutnya persoalan tanah hingga makin memperlihatkan bahwa dugaan mafia tanah masih menghantui masyarakat.

Terbaru, 6 warga yakni Ir. Fatahangi, Ridwan limantoro, Six Trinawati Sri Suryani Saloh, Abdul Hakim, Asthilia Ayuningtyas dan Hendriata M.S. Wullur yang menempati lahan di Bojong Koneng, Babakan Madang, Bogor tersebut menggugat Sentul City ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Gugatan 6 warga tersebut terdaftar dengan nomor perkara 718/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL. Mereka menggugat Faisal Farhan (Kepala Departemen Hukum PT Sentul City) sebagai Tergugat I dan PT Sentul City sebagai Tergugat II.


Menurut Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN),  Adib Miftahul kesewenang-wenangan Sentul City dalam melakukan dugaan pengerusakan dan menggusur properti masyarakat tanpa ada putusan pengadilan adalah pelanggaran hukum serius.

"Negara tidak boleh kalah dengan kegiatan "premanisme" yang dilakukan oleh sebuah korporasi. Negara ini berdasarkan hukum, tidak dibenarkan siapa pun berlaku tidak adil dan sewenang-wenang. Faktanya banyak masyarakat memiliki hak garap dan telah menguasai dan mengelola secara fisik tanah-tanah tersebut sejak bertahun-tahun lalu," tegas Adib kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (17/9).

Lebih lanjut Adib mengatakan, seperti halnya yang disampaikan salah satu korban pengerusakan dan penggusuran yang mengaku digusur hanya berdasarkan klaim sepihak berdasarkan surat somasi yang dikirim oleh pihak yang mengatasnamakan Sentul City.

"Jangan sampai ada negara dalam negara, ini tidak boleh. Seolah-olah Sentul City yang membuat semua aturan hingga bebas sekehendak apapun yang mereka mau dengan menggusur paksa," jelasnya.

Selain itu berdasarkan informasi dari korban, Sentul City melalui tim yang melakukan penggusuran coba menawarkan "jalan tengah" yaitu jika masyarakat mau mengakui bahwa lahan tersebut bukan punya mereka dan pihak penggusur akan menjanjikan ganti rugi kepada investor dengan komitmen fee 30 persen bagi si penggusur.

"Fakta-fakta tersebut jelas bahwa banyak lahan ternyata memang bukan lahan yg dikuasai oleh pihak Sentul city. Dugaan upaya penggusuran adalah modus terduga para mafia tanah untuk merampas tanah masyarakat yang dimiliki dengan cara-cara yangg legal dan benar. Buktinya banyak masyarakat mempunyai surat legal berupa surat garapan yang di tanda tangani oleh Lurah setempat," beber Dosen Fisip ini.

Agar masalah tak berlarut dan ada keberpihakan negara kepada masyarakat, Adib meminta Pemerintah pusat mesti turun tangan dan Presiden harus mempunyai atensi lebih terhadap persoalan mafia tanah. Sebab perampasan oleh para terduga mafia tanah telah mematikan ekonomi masyarakat sekitar.

"Hingga pada akhirnya negara yang dirugikan karena ketika wilayah tersebut menjadi ekslusif dimiliki segelintir elit, diikuti pula berimbas rakyat kecil akan dilarang beraktifitas bahkan mematikan sumber ekonomi mereka," pungkas Adib.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya