Berita

Sentul City/Net

Hukum

Sengketa Sentul City Vs Warga, Direktur KPN: Negara Tak Boleh Kalah dari Aksi "Premanisme" Korporasi

JUMAT, 17 SEPTEMBER 2021 | 22:35 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kasus sengketa tanah antara pengembang besar Sentul City dengan warga menyedot perhatian publik. Setidaknya hal ini melihatkan carut marutnya persoalan tanah hingga makin memperlihatkan bahwa dugaan mafia tanah masih menghantui masyarakat.

Terbaru, 6 warga yakni Ir. Fatahangi, Ridwan limantoro, Six Trinawati Sri Suryani Saloh, Abdul Hakim, Asthilia Ayuningtyas dan Hendriata M.S. Wullur yang menempati lahan di Bojong Koneng, Babakan Madang, Bogor tersebut menggugat Sentul City ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Gugatan 6 warga tersebut terdaftar dengan nomor perkara 718/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL. Mereka menggugat Faisal Farhan (Kepala Departemen Hukum PT Sentul City) sebagai Tergugat I dan PT Sentul City sebagai Tergugat II.


Menurut Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN),  Adib Miftahul kesewenang-wenangan Sentul City dalam melakukan dugaan pengerusakan dan menggusur properti masyarakat tanpa ada putusan pengadilan adalah pelanggaran hukum serius.

"Negara tidak boleh kalah dengan kegiatan "premanisme" yang dilakukan oleh sebuah korporasi. Negara ini berdasarkan hukum, tidak dibenarkan siapa pun berlaku tidak adil dan sewenang-wenang. Faktanya banyak masyarakat memiliki hak garap dan telah menguasai dan mengelola secara fisik tanah-tanah tersebut sejak bertahun-tahun lalu," tegas Adib kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (17/9).

Lebih lanjut Adib mengatakan, seperti halnya yang disampaikan salah satu korban pengerusakan dan penggusuran yang mengaku digusur hanya berdasarkan klaim sepihak berdasarkan surat somasi yang dikirim oleh pihak yang mengatasnamakan Sentul City.

"Jangan sampai ada negara dalam negara, ini tidak boleh. Seolah-olah Sentul City yang membuat semua aturan hingga bebas sekehendak apapun yang mereka mau dengan menggusur paksa," jelasnya.

Selain itu berdasarkan informasi dari korban, Sentul City melalui tim yang melakukan penggusuran coba menawarkan "jalan tengah" yaitu jika masyarakat mau mengakui bahwa lahan tersebut bukan punya mereka dan pihak penggusur akan menjanjikan ganti rugi kepada investor dengan komitmen fee 30 persen bagi si penggusur.

"Fakta-fakta tersebut jelas bahwa banyak lahan ternyata memang bukan lahan yg dikuasai oleh pihak Sentul city. Dugaan upaya penggusuran adalah modus terduga para mafia tanah untuk merampas tanah masyarakat yang dimiliki dengan cara-cara yangg legal dan benar. Buktinya banyak masyarakat mempunyai surat legal berupa surat garapan yang di tanda tangani oleh Lurah setempat," beber Dosen Fisip ini.

Agar masalah tak berlarut dan ada keberpihakan negara kepada masyarakat, Adib meminta Pemerintah pusat mesti turun tangan dan Presiden harus mempunyai atensi lebih terhadap persoalan mafia tanah. Sebab perampasan oleh para terduga mafia tanah telah mematikan ekonomi masyarakat sekitar.

"Hingga pada akhirnya negara yang dirugikan karena ketika wilayah tersebut menjadi ekslusif dimiliki segelintir elit, diikuti pula berimbas rakyat kecil akan dilarang beraktifitas bahkan mematikan sumber ekonomi mereka," pungkas Adib.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Negara Hadir, Penanganan Gempa NTT Dilakukan Cepat dan Terkoordinasi

Minggu, 16 Agustus 2026 | 00:26

Legislator PDIP Anggap Semu Keberhasilan Swasembada Pangan Pemerintah

Minggu, 16 Agustus 2026 | 00:18

Anggota PJ91 Gelar Plogging di Lapangan Utama Jamnas 2026

Minggu, 16 Agustus 2026 | 00:01

Dinamika Internal Organisasi Jelang Muktamar NU Makin Panas

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:46

HNI Berkontribusi dalam Gerakan Perekonomian dan Serap Tenaga Kerja

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:38

Program Prabowo Perkuat Layanan Kesehatan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:23

Tantangan Membangun Sistem Pertahanan Udara Nasional

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:00

Transformasi BRI Tuai Pengakuan Global

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:52

Dampak Gempa NTT, Wings Air Batalkan 8 Penerbangan di Ende

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:28

Pemerintah Kerahkan Personel Gabungan ke Daerah Terdampak Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 21:50

Selengkapnya