Berita

Sentul City/Net

Hukum

Sengketa Sentul City Vs Warga, Direktur KPN: Negara Tak Boleh Kalah dari Aksi "Premanisme" Korporasi

JUMAT, 17 SEPTEMBER 2021 | 22:35 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kasus sengketa tanah antara pengembang besar Sentul City dengan warga menyedot perhatian publik. Setidaknya hal ini melihatkan carut marutnya persoalan tanah hingga makin memperlihatkan bahwa dugaan mafia tanah masih menghantui masyarakat.

Terbaru, 6 warga yakni Ir. Fatahangi, Ridwan limantoro, Six Trinawati Sri Suryani Saloh, Abdul Hakim, Asthilia Ayuningtyas dan Hendriata M.S. Wullur yang menempati lahan di Bojong Koneng, Babakan Madang, Bogor tersebut menggugat Sentul City ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Gugatan 6 warga tersebut terdaftar dengan nomor perkara 718/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL. Mereka menggugat Faisal Farhan (Kepala Departemen Hukum PT Sentul City) sebagai Tergugat I dan PT Sentul City sebagai Tergugat II.

Menurut Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN),  Adib Miftahul kesewenang-wenangan Sentul City dalam melakukan dugaan pengerusakan dan menggusur properti masyarakat tanpa ada putusan pengadilan adalah pelanggaran hukum serius.

"Negara tidak boleh kalah dengan kegiatan "premanisme" yang dilakukan oleh sebuah korporasi. Negara ini berdasarkan hukum, tidak dibenarkan siapa pun berlaku tidak adil dan sewenang-wenang. Faktanya banyak masyarakat memiliki hak garap dan telah menguasai dan mengelola secara fisik tanah-tanah tersebut sejak bertahun-tahun lalu," tegas Adib kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (17/9).

Lebih lanjut Adib mengatakan, seperti halnya yang disampaikan salah satu korban pengerusakan dan penggusuran yang mengaku digusur hanya berdasarkan klaim sepihak berdasarkan surat somasi yang dikirim oleh pihak yang mengatasnamakan Sentul City.

"Jangan sampai ada negara dalam negara, ini tidak boleh. Seolah-olah Sentul City yang membuat semua aturan hingga bebas sekehendak apapun yang mereka mau dengan menggusur paksa," jelasnya.

Selain itu berdasarkan informasi dari korban, Sentul City melalui tim yang melakukan penggusuran coba menawarkan "jalan tengah" yaitu jika masyarakat mau mengakui bahwa lahan tersebut bukan punya mereka dan pihak penggusur akan menjanjikan ganti rugi kepada investor dengan komitmen fee 30 persen bagi si penggusur.

"Fakta-fakta tersebut jelas bahwa banyak lahan ternyata memang bukan lahan yg dikuasai oleh pihak Sentul city. Dugaan upaya penggusuran adalah modus terduga para mafia tanah untuk merampas tanah masyarakat yang dimiliki dengan cara-cara yangg legal dan benar. Buktinya banyak masyarakat mempunyai surat legal berupa surat garapan yang di tanda tangani oleh Lurah setempat," beber Dosen Fisip ini.

Agar masalah tak berlarut dan ada keberpihakan negara kepada masyarakat, Adib meminta Pemerintah pusat mesti turun tangan dan Presiden harus mempunyai atensi lebih terhadap persoalan mafia tanah. Sebab perampasan oleh para terduga mafia tanah telah mematikan ekonomi masyarakat sekitar.

"Hingga pada akhirnya negara yang dirugikan karena ketika wilayah tersebut menjadi ekslusif dimiliki segelintir elit, diikuti pula berimbas rakyat kecil akan dilarang beraktifitas bahkan mematikan sumber ekonomi mereka," pungkas Adib.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Eko Darmanto Bakal Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Rp37,7 M

Senin, 06 Mei 2024 | 16:06

Fahri Hamzah: Akademisi Mau Terjun Politik Harus Ganti Baju Dulu

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Pileg di Intan Jaya Molor Karena Ulah OPM

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Gaduh Investasi Bodong, Pengamat: Jangan Cuma Nasabah, Bank Juga Perlu Perlindungan

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Tertinggi dalam Lima Tahun, Ekonomi RI di Kuartal I 2024 Tumbuh 5,11 Persen

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Parnas Tak Punya Keberanian Usung Kader Internal jadi Cagub/Cawagub Aceh

Senin, 06 Mei 2024 | 15:45

PDIP Buka Pendaftaran Cagub-Cawagub Jakarta 8 Mei 2024

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Dirut Pertamina: Kita Harus Gerak Bersama

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Banyak Pelanggan Masih Pakai Ponsel Jadul, Telstra Tunda Penutupan Jaringan 3G di Australia

Senin, 06 Mei 2024 | 15:31

Maju sebagai Cagub Jateng, Sudaryono Dapat Perintah Khusus Prabowo

Senin, 06 Mei 2024 | 15:24

Selengkapnya