Berita

Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Tubagus Ade Hidayat/Net

Presisi

Minggu Depan Gelar Perkara, Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kebakaran Lapas Tengerang

JUMAT, 17 SEPTEMBER 2021 | 21:36 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Serangkaian penyidikan telah dilakukan oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya terhadap kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.

Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, jika tidak ada aral melintang jajarannya akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan siapa tersangka dalam peristiwa yang merenggut 49 korban jiwa itu.

"Mudah-mudahan gak ada kendala gelar perkara yang akan datang, bisa minggu depan Senin atau Selasa kami bisa gelar perkara untuk tetapkan tersangka," kata Tubagus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat sore (17/9).


Tubagus mengatakan, penyidikan kebakaran ini memiliki dua orientasi besar jika nantinya menetapkan tersangka. Yakni jeratan pasal 187 dan 188 KUHP soal unsur kelalaian sehingga terjadilah kebakaran atau penyebab kebakarannya. Kemudian, 359 KUHP soal kelalaian sehingga menyebabkan tewasnya seseorang.

"Yang jadi objek penyidik pertama 187 dan 188 KUHP mengarah ke timbulnya api, kenapa karena nanti akan ditentukan unsur kesengajaan. Terus kemudian 359 akibatkan meninggalnya seseorang. Mudah-mudahan awal minggu depan akan rilis semua hasilnya," tandasnya.

Tubagus menambahkan, hari ini jajarannya melakukan pemeriksaan sebanyak 34 saksi.  34 saksi yang diperiksa itu, jelas Tubagus berasal dari pegawai Lapas Kelas I Tangerang, warga binaan alias narapidana. Kemudian saksi-saksi ahli.

"Dan diadakan deteksi kekurangan hasil pemeriksaan dari laborarotorium forensik dan bukti SOP dan lain-lain," tandas Tubagus.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

SBY Desak PBB Investigasi Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 12:15

Bansos Kunci Redam Gejolak Jika BBM Naik

Minggu, 05 April 2026 | 11:34

Episode Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai

Minggu, 05 April 2026 | 11:20

Indonesia Jangan Diam Atas Kebijakan Kejam Israel

Minggu, 05 April 2026 | 11:08

KPK Buka Peluang Panggil Forkopimda di Skandal THR Cilacap

Minggu, 05 April 2026 | 10:31

Drone Iran Hantam Kompleks Pemerintahan dan Energi Kuwait

Minggu, 05 April 2026 | 10:20

Krisis Global Momentum Perkuat Kemandirian Pangan Nasional

Minggu, 05 April 2026 | 10:14

UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina Mengarah ke Genosida

Minggu, 05 April 2026 | 09:43

Trump Ancam Iran Buka Selat Hormuz dalam 48 Jam atau Hadapi Konsekuensi

Minggu, 05 April 2026 | 09:33

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Selengkapnya