Berita

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Prof. Abdul Mut’i/Net

Politik

Terima Audiensi Koalisi Masyarakat, Sekum PP Muhammadiyah: RUU PPRT Penting Diperjuangkan

KAMIS, 16 SEPTEMBER 2021 | 19:53 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Konsen masyarakat terhadap Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), turut dibahas bersama Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah.

Sejumlah elemen masyarakat sipil yang terdiri dari Komnas Perempuan, Institut Sarinah, Jala PRT dan JalaStoria melakukan audiensi dengan PP Muhammadiyah untuk membahas RUU PPRT, pada Kamis (16/9) yang digelar virtual.

Delegasi Koalisi Sipil untuk PPRT tersebut diterima oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah antara lain Sekretaris Umum (Sekum) PP Muhammadiyah Prof. Abdul Mut’i, Majelis Hukum dan Ham PP Muhammadiyah Prof. Trisno Raharjo, Ketua PP Aisyiyah Aliyatul Ulya Prof. Nurul Barizah, dan Ketua PP Muhammadiyah Prof. Busyro Muqodas.


Dalam presentasinya, Koalisi Sipil untuk PPRT itu menyampaikan bahwa situasi pandemi Covid-19 menambah urgensi pengesahan RUU PPRT ini. Banyak PRT mengalami PHK sepihak tetapi tidak terproteksi termasuk tidak punya akses terhadap paket-paket bansos dari Pemerintah.

"Karena mereka tidak tercatat oleh negara apalagi KTP nya banyak dari daerah-daerah," ungkap Komisioner Theresia Iswarini, dalam keterangannya, Kamis (16/9).

Sementara itu, Perwakilan dari Jala PRT, Milasari, memberikan penekanan bahwa RUU PPRT juga melindungi kepentingan pemberi kerja. Menurutnya, para PRT terikat kontrak yang mengatur kewajiban-kewajiban dan hak-hak majikan yang harus dipatuhi PRT.

"Termasuk adanya standar ketrampilan yang harus dimiliki PRT," kata Milasari.

Selanjutnya, Perwakilan dari Institut Sarinah, Eva Sundari, memaparkan perkembangan status RUU PPRT yang sudah dipresentasikan di Bamus DPR RI, dan menunggu diagendakan di Paripurna. Kata dia, Pimpinan DPR tidak punya hak diskresi untuk tidak menjadwalkan usulan RUU menjadi inisiatif Baleg DPR RI.

"Biarkan paripurna memutuskan, bukan ketua yang tugas utamanya adalah juru bicara DPR. Apalagi 8/9 fraksi sudah setuju," kata Eva Sundari yang pernah menjadi anggota di Bamus dan Baleg DPR RI tersebut.

Respons kritis justru disampaikan Prof Nurul Barizah dan Prof Trisno Raharjo. Menurut mereka memang ada kesulitan agar RUU PPRT ini bisa tembus di DPR walau sudah 17 tahun.

"Ini bukan RUU padat modal sih jadi antusiasme para politisi rendah tetapi saya apresiasi semangat para ibu pengusung RUU kelompok sipil yang terus bekerja tanpa putus asa," kata Prof Trisno.

"Asas musyawarah mufakat antara pemberi dan penerima kerja yang pola relasinya timpang sangat rawan diharapkan efektif. Apakah kontrak kerja akan dipatuhi jika tidak ada penalti atas pelanggaran-pelanggarannya?" timpal Prof Nurul Barizah.

Ditambahkan Lita Anggraini dari Jala PRT yang menyebutkan beberapa proses legislasi tentang PRT di Philipina, Hongkong, dan Singapura sangat dianggap penting bagi negara-negara terkait.

"Di Pilipina, UU ini berdampak positif bagi kuatnya bargain Pemerintah Philipina untuk melindungi para pekerjanya di LN. Kita juga berharap demikian kelak setelah RUU ini disahkan," kata Lita.

Menanggapi hal itu, Sekum PP Muhammadiyah, Prof Abdul Mut’i, menyarankan pengubahan judul RUU yang lebih berimbang yaitu yang juga mencerminkan perlindungan bagi pemberi kerja apalagi isi RUU ini memang demikian.

Strategi ini, lanjutnya, diharapkan akan mengundang dukungan anggota DPR RI yang isinya kelompok kelas menengah. Prof Mut’i sepakat dengan urgensi RUU PPRT untuk disahkan segera.

"ni RUU penting, harus diperjuangkan bersama-sama," demikian Prof Abdul Mu'ti.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

BNN-BNPP Awasi Ketat Jalur Tikus Narkoba di Perbatasan

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:09

Perkuat Keharmonisan di Jakarta Lewat Pesona Bhinneka Tunggal Ika

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:01

Ahmad Doli Kurnia Ditunjuk Jadi Plt Ketua Golkar Sumut

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:47

Ibas: Anak Muda Jangan Gengsi Jadi Petani

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:26

Apel Besar Nelayan Cetak Rekor MURI

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:19

KPK Akui OTT di Kalsel, Enam Orang Dicokok

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:12

Pemerintah Didorong Akhiri Politik Upah Murah

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:00

OTT Jaksa oleh KPK, Kejagung: Masih Koordinasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:53

Tak Puas Gelar Perkara Khusus, Polisi Tantang Roy Suryo Cs Tempuh Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Menkeu Purbaya Bantah Bantuan Bencana Luar Negeri Dikenakan Pajak

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Selengkapnya