Berita

Bendera Partai Demokrat/Net

Politik

Pendiri Jaringan Nusantara: Hakim yang Tangani Gugatan Moeldoko Jangan Takut pada Tekanan Penguasa

KAMIS, 16 SEPTEMBER 2021 | 13:59 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Gugatan yang dilayangkan kubu Moeldoko ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang bertujuan untuk majelis hakim PTUN membatalkan keputusan Menkumham 31 Maret 2021 yang menolak pendaftaran hasil KLB Abal-abal Deli Serdang, mendapat kecaman dari kelompok masyarakat peduli demokrasi dan keadilan.

Pendiri Jaringan Nusantara, Aam mendesak Majelis Hakim yang menangani perkara gugatan yang diajukan oleh Moeldoko cs dengan perkara register nomor 150/G/ 2021/PTUN-JKT, tidak takut pada tekanan kekuasaan.

“Hukum harus tegak, hakim harus menjunjung tinggi hukum dan kode etik hakim,” ujarnya kepada redaksi, Kamis siang (16/9).


Aam juga meminta kepada Presiden Jokowi untuk tidak mengintervensi perkara gugatan yang diajukan Moeldoko cs di PTUN. Di satu sisi, untuk membersihkan nama baik Jokowi dari upaya “pembegalan” ini, maka Jokowi perlu segera memberhentikan Moeldoko dari jabatan sebagai Kepala Kantor Staf Presiden (KSP).

“Meminta kepada Mahkamah Agung untuk ikut menegakkan hukum dan sekaligus ikut mengawasi secara ketat para hakim yang menangani perkara gugatan Moeldoko cs,” sambung Aam.

Terakhir, Aam sebagai warga negara yang peduli pada demokrasi dan keadilan menghimbau kepada semua pihak untuk memantau jalannya persidangan agar berjalan sesuai dengan norma-norma hukum yang baik.

“Demi terwujudnya keadilan dan tatanan demokrasi yang lebih bermartabat,” tutupnya.

Setelah gagal mendapatkan pengesahan Menkumham RI, kubu Moeldoko mendaftarkan 2 gugatan sekaligus ke PTUN Jakarta pada akhir Juni 2021.

Diurai Kepala Badan Komunikasi Strategis PD Herzaky Mahendra Putra bahwa gugatan pertama adalah Perkara Nomor 150/G/2021/PTUN-JKT dengan penggugat Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun.

Keduanya meminta agar majelis hakim PTUN membatalkan keputusan Menkumham 31 Maret 2021 yang menolak pendaftaran hasil KLB Deli Serdang yang mengatasnamakan Demokrat. Mereka juga meminta agar majelis hakim untuk memerintahkan Menkumham segera mengesahkan hasil KLB mereka.

Sementara gugatan kedua Perkara Nomor 154/G/2021/PTUN-JKT yang isinya menuntut Majelis Hakim Pengadilan TUN agar membatalkan dua SK Menkumham terkait hasil Kongres V PD 2020 yang telah dikeluarkan lebih dari setahun yang lalu.

Adapun majelis hakim PTUN Jakarta yang menangani Perkara 150/G/2021/PTUN-JKT adalah Enrico Simanjuntak, Budiamin Rodding, dan Sudarsono. Sementara untuk Perkara 154/G/2021/PTUN-JKT adalah Bambang Soebiyantori, Mohamad Syauqie, dan Elfiany.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya