Berita

Bendera Partai Demokrat/Net

Politik

Pendiri Jaringan Nusantara: Hakim yang Tangani Gugatan Moeldoko Jangan Takut pada Tekanan Penguasa

KAMIS, 16 SEPTEMBER 2021 | 13:59 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Gugatan yang dilayangkan kubu Moeldoko ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang bertujuan untuk majelis hakim PTUN membatalkan keputusan Menkumham 31 Maret 2021 yang menolak pendaftaran hasil KLB Abal-abal Deli Serdang, mendapat kecaman dari kelompok masyarakat peduli demokrasi dan keadilan.

Pendiri Jaringan Nusantara, Aam mendesak Majelis Hakim yang menangani perkara gugatan yang diajukan oleh Moeldoko cs dengan perkara register nomor 150/G/ 2021/PTUN-JKT, tidak takut pada tekanan kekuasaan.

“Hukum harus tegak, hakim harus menjunjung tinggi hukum dan kode etik hakim,” ujarnya kepada redaksi, Kamis siang (16/9).

Aam juga meminta kepada Presiden Jokowi untuk tidak mengintervensi perkara gugatan yang diajukan Moeldoko cs di PTUN. Di satu sisi, untuk membersihkan nama baik Jokowi dari upaya “pembegalan” ini, maka Jokowi perlu segera memberhentikan Moeldoko dari jabatan sebagai Kepala Kantor Staf Presiden (KSP).

“Meminta kepada Mahkamah Agung untuk ikut menegakkan hukum dan sekaligus ikut mengawasi secara ketat para hakim yang menangani perkara gugatan Moeldoko cs,” sambung Aam.

Terakhir, Aam sebagai warga negara yang peduli pada demokrasi dan keadilan menghimbau kepada semua pihak untuk memantau jalannya persidangan agar berjalan sesuai dengan norma-norma hukum yang baik.

“Demi terwujudnya keadilan dan tatanan demokrasi yang lebih bermartabat,” tutupnya.

Setelah gagal mendapatkan pengesahan Menkumham RI, kubu Moeldoko mendaftarkan 2 gugatan sekaligus ke PTUN Jakarta pada akhir Juni 2021.

Diurai Kepala Badan Komunikasi Strategis PD Herzaky Mahendra Putra bahwa gugatan pertama adalah Perkara Nomor 150/G/2021/PTUN-JKT dengan penggugat Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun.

Keduanya meminta agar majelis hakim PTUN membatalkan keputusan Menkumham 31 Maret 2021 yang menolak pendaftaran hasil KLB Deli Serdang yang mengatasnamakan Demokrat. Mereka juga meminta agar majelis hakim untuk memerintahkan Menkumham segera mengesahkan hasil KLB mereka.

Sementara gugatan kedua Perkara Nomor 154/G/2021/PTUN-JKT yang isinya menuntut Majelis Hakim Pengadilan TUN agar membatalkan dua SK Menkumham terkait hasil Kongres V PD 2020 yang telah dikeluarkan lebih dari setahun yang lalu.

Adapun majelis hakim PTUN Jakarta yang menangani Perkara 150/G/2021/PTUN-JKT adalah Enrico Simanjuntak, Budiamin Rodding, dan Sudarsono. Sementara untuk Perkara 154/G/2021/PTUN-JKT adalah Bambang Soebiyantori, Mohamad Syauqie, dan Elfiany.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Pengukuhan Petugas Haji

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:04

Chili Siap Jadi Mitra Ekonomi Strategis Indonesia di Amerika Selatan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:02

Basri Baco: Sekolah Gratis Bisa Jadi Kado Indah Heru Budi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:42

Pemprov DKI Tak Ingin Polusi Udara Buruk 2023 Terulang

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:24

Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 9-10 Mei

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:22

BMKG Prediksi Juni Puncak Musim Kemarau di Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:27

Patuhi Telegram Kabareskrim, Rio Reifan Tak akan Direhabilitasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:05

Airlangga dan Menteri Ekonomi Jepang Sepakat Jalankan 3 Proyek Prioritas Transisi Energi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:00

Zaki Tolak Bocorkan soal Koalisi Pilkada Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:35

Bertemu Wakil PM Belanda, Airlangga Bicara soal Kerja Sama Giant Sea Wall

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:22

Selengkapnya