Berita

Bendera Partai Demokrat/Net

Politik

Pendiri Jaringan Nusantara: Hakim yang Tangani Gugatan Moeldoko Jangan Takut pada Tekanan Penguasa

KAMIS, 16 SEPTEMBER 2021 | 13:59 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Gugatan yang dilayangkan kubu Moeldoko ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang bertujuan untuk majelis hakim PTUN membatalkan keputusan Menkumham 31 Maret 2021 yang menolak pendaftaran hasil KLB Abal-abal Deli Serdang, mendapat kecaman dari kelompok masyarakat peduli demokrasi dan keadilan.

Pendiri Jaringan Nusantara, Aam mendesak Majelis Hakim yang menangani perkara gugatan yang diajukan oleh Moeldoko cs dengan perkara register nomor 150/G/ 2021/PTUN-JKT, tidak takut pada tekanan kekuasaan.

“Hukum harus tegak, hakim harus menjunjung tinggi hukum dan kode etik hakim,” ujarnya kepada redaksi, Kamis siang (16/9).


Aam juga meminta kepada Presiden Jokowi untuk tidak mengintervensi perkara gugatan yang diajukan Moeldoko cs di PTUN. Di satu sisi, untuk membersihkan nama baik Jokowi dari upaya “pembegalan” ini, maka Jokowi perlu segera memberhentikan Moeldoko dari jabatan sebagai Kepala Kantor Staf Presiden (KSP).

“Meminta kepada Mahkamah Agung untuk ikut menegakkan hukum dan sekaligus ikut mengawasi secara ketat para hakim yang menangani perkara gugatan Moeldoko cs,” sambung Aam.

Terakhir, Aam sebagai warga negara yang peduli pada demokrasi dan keadilan menghimbau kepada semua pihak untuk memantau jalannya persidangan agar berjalan sesuai dengan norma-norma hukum yang baik.

“Demi terwujudnya keadilan dan tatanan demokrasi yang lebih bermartabat,” tutupnya.

Setelah gagal mendapatkan pengesahan Menkumham RI, kubu Moeldoko mendaftarkan 2 gugatan sekaligus ke PTUN Jakarta pada akhir Juni 2021.

Diurai Kepala Badan Komunikasi Strategis PD Herzaky Mahendra Putra bahwa gugatan pertama adalah Perkara Nomor 150/G/2021/PTUN-JKT dengan penggugat Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun.

Keduanya meminta agar majelis hakim PTUN membatalkan keputusan Menkumham 31 Maret 2021 yang menolak pendaftaran hasil KLB Deli Serdang yang mengatasnamakan Demokrat. Mereka juga meminta agar majelis hakim untuk memerintahkan Menkumham segera mengesahkan hasil KLB mereka.

Sementara gugatan kedua Perkara Nomor 154/G/2021/PTUN-JKT yang isinya menuntut Majelis Hakim Pengadilan TUN agar membatalkan dua SK Menkumham terkait hasil Kongres V PD 2020 yang telah dikeluarkan lebih dari setahun yang lalu.

Adapun majelis hakim PTUN Jakarta yang menangani Perkara 150/G/2021/PTUN-JKT adalah Enrico Simanjuntak, Budiamin Rodding, dan Sudarsono. Sementara untuk Perkara 154/G/2021/PTUN-JKT adalah Bambang Soebiyantori, Mohamad Syauqie, dan Elfiany.

Populer

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

UPDATE

Forum IPEM 2026 Momentum Penting Perkuat Diplomasi Energi

Kamis, 19 Maret 2026 | 00:08

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 14 Kasus Curas Sepanjang Ramadan

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:45

Negara Bisa Menjadi Totaliter Lewat Teror dan Teknologi

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:28

Pengungkapan Pelaku Teror Air Keras Bukti Ketegasan Prabowo

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:10

YLBHI: Ada Pola Teror Berulang terhadap Aktivis hingga Jurnalis

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:51

Observatorium Bosscha: Hilal 1 Syawal Tipis di Ufuk Barat

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:32

TNI-Polri Harus Kompak Bongkar Teror Air Keras Aktivis KontraS

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:10

Umat Hindu Semarang Gelar Tawur Agung Kesanga Sambut Nyepi Saka 1948

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:56

YLBHI Minta Kasus Air Keras Andrie KontraS Disidang di Peradilan Umum

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:40

Kinerja Cepat Polri Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras Tuai Apresiasi

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:11

Selengkapnya