Berita

Presiden Joko Widodo/Net

Politik

Pemberhentian Pegawai KPK Tak Lolos TWK, Jokowi: Sudah Berjalan di MA dan MK, Itu Tata Cara Bernegara yang Baik

RABU, 15 SEPTEMBER 2021 | 23:34 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Presiden Joko Widodo angkat bicara soal pemberhentian 56 pegawai KPK lantaran dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN.

Menurut Presiden, dinamika terhadap polemik pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos dalam TWK itu sudah berjalan sesuai dengan konstitusi dan aturan hukum yang berlaku.

Menurut Jokowi, polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) di KPK sudah ada penanggung jawabnya. Apalagi, lanjut Jokowi, proses juga berlangsung di Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK)


"Kalau itu kewenangan pejabat pembina, harusnya kan itu menjadi tanggung jawab mereka, dan saya kan nggak mungkin mengambil keputusan kalau proses hukum berjalan di MA dan di MK, jangan semuanya ditarik-tarik ke presiden," kata Presiden Jokowi saat bertemu dengan Pemimpin Redaksi di Istana Negara Rabu (15/9).

"Yang menurut saya tata cara bernegara yang baik seperti itu, ada penanggung jawabnya dan proses berjalan sesuai dengan aturan," sambungnya menekankan.

Sebanyak 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak memanfaatkan mengikuti Diklat maupun yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi aparatur sipil negara (ASN) akan diberhentikan dengan hormat akhir bulan ini.

Hal itu merupakan keputusan bersama antara Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo, Kepala BKN, serta lima pimpinan KPK bersama Sekretaris Jenderal (Sekjen), Kepala Biro Hukum, dan Plt Kepala Biro SDM.

Keputusan itu merupakan hasil rapat koordinasi yang diselenggarakan di Kantor BKN pada Senin (13/9).

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, dari keputusan rapat koordinasi tersebut, disimpulkan bahwa, KPK akan mengangkat dan melantik 18 orang pegawai KPK yang telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan.

Pelantikan itu pun sudah terlaksana pada siang tadi.

Sementara itu, untuk enam orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela diri dan wawasan kebangsaan namun tidak mengikutinya, maka tidak bisa diangkat menjadi ASN dan akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 September 2021.

"Memberhentikan dengan hormat kepada 50 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) per tanggal 30 September 2021," ujar Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu sore (15/9).


Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Bali Disiapkan Jadi “Dubai Baru”, Duit Asing Bebas Pajak

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:07

DPR Minta Pemerintah Cepat Terbitkan Aturan Turunan UU PPRT

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:01

Dugaan Korupsi Dana APBD untuk Unsultra Dilaporkan ke KPK

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:57

DPR: Kode Etik Media Arus Utama Lebih Jelas Dibanding New Media

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:38

Tarumajaya Raih Paritrana Award Bukti Desa Berpihak kepada Rakyat

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:26

Polisi Sudah Periksa 39 Saksi Terkait Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:15

Ekonomi Tumbuh (Tidak) Disyukuri

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:11

Ombudsman RI Bentuk Majelis Etik untuk Tegakkan Integritas dan Profesionalisme

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:10

Sejarah Erupsi Gunung Dukono Masa ke Masa

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:06

PLN Bedah Mitigasi Risiko Pidana dalam Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 08 Mei 2026 | 18:42

Selengkapnya