Berita

Ketua JMSI Sumut, Rianto Aghly atau akrab disapa Anto Genk (kanan) saat bertemu dengan Asisten Perdata dan Tata Usaha (Asdatun) Kejati Sumatera Utara (Sumut), Prima Idwan Mariza (kiri)/Ist

Politik

JMSI Sumut Ajak Semua Pihak Dukung Asdatun Prima Idwan Mariza Selamatkan Aset Negara

RABU, 15 SEPTEMBER 2021 | 13:45 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kerja Asisten Perdata dan Tata Usaha (Asdatun) Kejati Sumatera Utara (Sumut), Prima Idwan Mariza mendapat apresiasi dari Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sumut. Ini lantaran Asdatun Kejati Sumut terus berupaya melakukan penyelamatan aset milik negara di Sumut.

Apresiasi disampaikan langsung Ketua JMSI Sumut, Rianto Aghly atau akrab disapa Anto Genk saat berkunjung ke Kantor Kejati Sumut, Jalan A.H Nasution, Rabu pagi (15/9). Kehadiran Anto Genk disambut langsung oleh Prima Idwan Mariza.

"Kita sangat senang, ada seorang jaksa yang begitu cerdas dalam menjalankan tugasnya. Tugas JPN (Jaksa Pengacara Negara) itu tidak gampang, namun kami mendengar Pak Prima menjalaninya dengan sangat mulus. Semua pihak harus mendukung beliau," tegas CEO Sumut24 itu.


Sementara itu, Jaksa Prima memaparkan perannya sebagai Asdatun Kejati Sumut yang menjadi Jaksa Pengacara Negara (JPN). Prima memaparkan bahwa tugas JPN diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: 006/A/JA/07/2017 tanggal 20 Juli 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.

Secara khusus JPN bertugas melakukan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain kepada negara atau pemerintah, meliputi lembaga atau badan negara, lembaga atau instansi pemerintah pusat dan daerah, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Tujuannya, untuk menyelamatkan, memulihkan kekayaan negara, menegakkan kewibawaan pemerintah dan negara serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.

"Jadi sesuai amanat yang saya terima, saya menjalaninya dengan ikhlas. Prinsip hidup saya itu ada tiga, tegak lurus berhubungan dengan Allah SWT, berhubungan baik dengan manusia dan membawa manfaat bagi masyarakat," kata Prima.

Penulis buku berjudul "Penelusuran Aliran Uang: Konsep Pengembalian Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi dan Pencucian Uang" ini juga memaparkan bahwa pihaknya kini sudah menjalin berbagai MoU dengan BUMN dan BUMD di Sumut.

Kejati Sumut dikatakan Prima, menjalin kerjasama dengan PTPN, PDAM Tirtanadi dan PT Pelindo dalam kaitan tugas melindungi aset negara serta mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Bali Disiapkan Jadi “Dubai Baru”, Duit Asing Bebas Pajak

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:07

DPR Minta Pemerintah Cepat Terbitkan Aturan Turunan UU PPRT

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:01

Dugaan Korupsi Dana APBD untuk Unsultra Dilaporkan ke KPK

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:57

DPR: Kode Etik Media Arus Utama Lebih Jelas Dibanding New Media

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:38

Tarumajaya Raih Paritrana Award Bukti Desa Berpihak kepada Rakyat

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:26

Polisi Sudah Periksa 39 Saksi Terkait Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:15

Ekonomi Tumbuh (Tidak) Disyukuri

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:11

Ombudsman RI Bentuk Majelis Etik untuk Tegakkan Integritas dan Profesionalisme

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:10

Sejarah Erupsi Gunung Dukono Masa ke Masa

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:06

PLN Bedah Mitigasi Risiko Pidana dalam Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 08 Mei 2026 | 18:42

Selengkapnya