Kecaman keras disampaikan Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) kepada oknum aparat dari Polres Hulu Sungai Tengah (HST) dan Hulu Sungai Utara (HSU) yang melakukan penangkapan terhadap kader mereka, Ahmad Rifai alias Gaston (23 tahun).
Kader HMI Cabang Barabai itu ditangkap pada Rabu (8/12) di Sekretariat HMI Cabang Barabai, Kabupaten HST, Kalimantan Selatan oleh anggota Satuan Reskrim Polres HSU dibantu anggota Polres HST.
Kecaman disampaikan Ketua Bidang Hukum dan HAM PB HMI, Yefri Febriansah karena penangkapan itu salah alamat dan Gaston mengalami penganiayaan.
"Kami mengecam dan menyesalkan aksi oknum Polisi HST dan HSU yang tidak profesional dalam menjalankan tugas," ujarnya kepada wartawan, Rabu (15/9).
Menurutnya, aksi salah tangkap yang dilakukan di Sekretariat HMI dan penyiksaan terhadap kader mereka adalah bentuk penghinaan terhadap kemanusiaan dan penghinaan bagi institusi HMI.
PB HMI dalam waktu dekat akan melakukan langkah-langkah advokasi pada persoalan yang menimpa kadernya. Mereka juga mengancam akan melaporkan kasus ini ke Presiden Jokowi.
“Jika Polda Kalsel tidak beritikad baik dengan memecat mereka (pelaku), maka kami akan mengadvokasi ke tingkat Mabes Polri hingga presiden,†tegasnya.
Berdasarkan kronologi yang dihimpun PB HMI, kasus ini bermula saat anggota Satuan Reskrim Polres Hulu Sungai Utara dibantu Anggota Satuan Reskrim Polres Hulu Sungai Tengah menangkap Ahmad Rifai alias Gaston di di Sekretariat Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Barabai, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Rabu (8/9).
Setelah penangkapan, korban dibawa ke Kantor Buser Polres HST di seputaran Lapangan Pelajar. Saat di kantor Buser, sekitar pukul 19.00 WITA, korban dipukul di bagian kepala, muka dan paha oleh para anggota Buser hingga pingsan dalam kondisi tangan diborgol.
Akibat pemukulan tersebut, korban mengalami memar di bagian muka. Korban terus mendapat tindak kekerasan karena tidak mengaku melakukan pelanggaran yang dimaksud.
Karena sudah merasa kesakitan, korban terpaksa berdusta dan mengakui bahwa dia melakukan.
Sekitar pukul 19.30 WITA, korban dibawa ke Polsek Kasarangan. Korban diborgol dan diletakkan di bagasi belakang mobil selama perjalanan.
Pada pukul 22.30 WITA, korban kembali dibawa Ke Polres Hulu Sungai Utara dan sampai sekitar pukul 01.00 malam Tanggal 9 September 2021.
Korban yang masih dalam keadaan diborgol tidur di ruang penyidik Reskrim Polres HSU.
Pukul 08.00 sampai pukul 10.00 WITA, korban kembali diinterogasi oleh penyidik dari Reskrim Polres HSU dan korban menyampaikan perihal sebenarnya bahwa saat di kantor Buser Polres HST hanya terpaksa mengakui karena sudah kesakitan dipukuli, padahal bukan korban yang melakukan pencurian.
Usai diintrogasi, korban diminta tanda tangan di kertas kosong dan pukul 14.00 WITA dilepaskan.
Korban juga diberi uang sebesar Rp 100 ribu oleh anggota Polres HSU untuk uang makan. Korban kemudian dijemput keluarga serta teman-teman korban.