Berita

Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie M. Massardi/Net

Politik

Kebijakan Sri Mulyani Pro Investor dan Tajam ke Bawah

RABU, 15 SEPTEMBER 2021 | 07:28 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kebijakan pemerintah dalam sektor keuangan dinilai tajam ke bawah dan hanya pro pada kelompok investor. Bahkan NKRI mendapat penafsiran kepanjangan lain, yaitu Negara Kesatuan Republik Investor.

“NKRI, Negara Kesatuan Republik Investor. Investasi untuk keruk sumber daya alam dan mineral,” tutur Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie M. Massardi kepada wartawan, Selasa malam (14/9).

Dia mengurai 3 kebijakan yang pro dengan investor. Yaitu dari bebas royalti batubara, bebas pajak barang mewah, dan bebas pajak kapal mewah.


“Sementara rakyat diuber pajak. Kebijakan Sri Mulyani tajam ke bawah,” sambungnya.

Analis Ekonomi Pergerakan Kedaulatan Rakyat (PKR) Gede Sandra mengurai bahwa penyebab utama ketimpangan adalah karena kebijakan fiskal yang dipilih pemerintah Indonesia, dalam hal ini Menteri Keuangan Sri Mulyani, terlalu berpihak kepada investor, bukannya kepada rakyat banyak.

“Istilah saya ini adalah kebijakan fiskal N.K.R.I atau Negara Kesatuan Republik Investor,” tuturnya.

Contohnya saja. Ada rencana melakukan tax amnesty jilid ke-2. Padahal dengan adanya tax amnesty sekali saja itu sudah menunjukkan ke mana keberpihakan pemerintahan ini, yaitu kepada investor dan pengusaha besar yang selama ini menggelapkan pajaknya dari Negara.

“Ini ada rencana mau diulang kembali, sungguh tak masuk akal!” sambungnya.

Lalu untuk investor juga ada kebijakan-kebijakan fiskal lain, seperti pajak pembebasan royalti batubara, pembebasan pajak barang mewah, pembebasan pajak kapal mewah, penurunan tarif PPh Badan dari 25 persen ke 20 persen untuk perusahaan non publik dan dari 20 persen ke 17 persen untuk perusahaan publik, relaksasi pengurangan pembayaran PPh impor dan PPh pasal 25.

“Semuanya adalah kebijakan Menteri Keuangan,” tegasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

KPK Panggil PNS dan Karyawan Swasta di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:21

Kapolda Riau: Penghargaan Nugraha Sakanti Prestasi Seluruh Personel

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:20

Mahfud MD Ajak Masyarakat Tetap Cintai Polri Seburuk Apa Pun Kinerjanya

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:16

KPK Panggil Sejumlah Pejabat Imigrasi di Kasus Pemerasan Silmy Karim

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:10

KPK Masih Periksa Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:48

Audit Dugaan Penyimpangan Impor Sianida PPI, KPK dan BPKP Didesak Turun Tangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:39

Komisi I DPR Ungkap Alasan Draf RUU KKS Belum Dibuka ke Publik

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:35

Bos Maktour yang Juga Mertua Dito Ariotedjo Dipanggil KPK

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:21

Masih Penyesuaian Sistem, Pajak Olshop di Marketplace Berlaku Mulai 1 Agustus

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:16

Prabowo Layak Dicontoh Bagi Siapa Pun yang Ingin Jadi Presiden

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:01

Selengkapnya