Berita

Gelar perkara di Mapolda Jabar soal Sertifikat Vaksin Palsu/RMOLJabar

Presisi

Terbitkan Sertifikat Vaksin Palsu, Mantan Relawan Akhirnya Menginap di Balik Jeruji

RABU, 15 SEPTEMBER 2021 | 03:19 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Mantan relawan vaksinasi terpaksa diciduk Polda Jabar setelah terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan mewenang dengan memperjualbelikan sertifikat vaksin tanpa melalui penyuntikan.

Salah satu mantan relawan vaksinasi berinisial Jojo ini diamankan anggota Direktorat Reserse Kriminal Khususs (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat medio Agustus 2021.

Jojo kedapatan memperdagangkan atau menawarkan jasa pembuatan sertifikat vaksin Covid-19 secara ilegal tanpa melakukan penyuntikan vaksin.


Awalnya, Jojo melakukan pemalsuan ini seorang diri. Modusnya yakni dengan menggunakan akun media sosial untuk menawarkan sertifikat vaksin tanpa melakukan penyuntikan.

"Sindikasi pertama adalah mulai bulan Agustus kita lakukan profiling yang diduga melakukan pemalsuan," ujar Dirkrimsus Polda Jabar, Kombes Arif Rahman, saat gelar perkara di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Selasa (14/9).

Jojo menawarkan pembuatan sertifikat vaksin dengan mematok tarif senilai Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu.

Pengguna jasa pembuatan sertifikat hanya tinggal menyerahkan NIK KTP, kemudian pelaku mengakses website Primarycare dan memasukkan data pengguna jasa.

"Pelaku JR memasukkan data berupa NIK pemesannya dan pemesan akan mendapatkan sertifikat vaksin Covid tanpa melakukan penyuntikan vaksin terlebih dahulu," papar Arif, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, pelaku telah menerbitkan 9 sertifikat vaksin palsu dan memperoleh untung senilai Rp 1,8 juta.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengungkap praktik pemalsuan sertifikat lainnya dengan tersangka IF, MY dan HH.

Menurut dia, salah satu tersangka yakni IF, merupakan relawan vaksinasi sehingga memiliki akses ke situs Primarycare.

"Jadi, ini berbeda dengan hacker yang merusak sistem. Mereka ada akses untuk ke apikasi dan mencantumkan data palsu, padahal belum divaksin. Jadi, ini bukan menjebol data," ucapnya.

Ketiga pelaku ini, sudah berhasil memalsukan 26 sertifikat vaksin palsu. Satu sertifikat, dihargai mulai Rp 300 ribu. HH dan MY berperan sebagai agen pemasaran yang bertugas untuk menawari pengguna jasa sedangkan IF berperan mengakses situs karena pernah bertugas sebagai relawan vaksinasi.

"Kami sudah usulkan ke Kemenkes untuk dapat mereview ini, apakah bisa dibatalkan (sertifikatnya) atau bagaimana dan untuk pembeli juga akan diselidiki lagi, apakah mereka memang ingin beli atau bagaimana, akan kami pastikan," katanya.

Akibat perbuatannya, JoJo disangkakan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 9 ayat 1 huruf c UURI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 115 Jo Pasal 65 ayat 2 UURI Nomor 7 Tahun  2014 Tentang Perdagangan, Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat 1 dan atau Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 36 UURI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dia diancam pidana 5 hingga 12 tahun penjara.

Sementara itu, IF, MY, dan HH disangkakan Pasal 46 Jo Pasal 30 ayat 1 dan Pasal 51 Jo Pasal 35 UURI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 56 KUHPidana dengan ancaman kurungan di atas 12 tahun.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya