Berita

Gelar perkara di Mapolda Jabar soal Sertifikat Vaksin Palsu/RMOLJabar

Presisi

Terbitkan Sertifikat Vaksin Palsu, Mantan Relawan Akhirnya Menginap di Balik Jeruji

RABU, 15 SEPTEMBER 2021 | 03:19 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Mantan relawan vaksinasi terpaksa diciduk Polda Jabar setelah terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan mewenang dengan memperjualbelikan sertifikat vaksin tanpa melalui penyuntikan.

Salah satu mantan relawan vaksinasi berinisial Jojo ini diamankan anggota Direktorat Reserse Kriminal Khususs (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat medio Agustus 2021.

Jojo kedapatan memperdagangkan atau menawarkan jasa pembuatan sertifikat vaksin Covid-19 secara ilegal tanpa melakukan penyuntikan vaksin.


Awalnya, Jojo melakukan pemalsuan ini seorang diri. Modusnya yakni dengan menggunakan akun media sosial untuk menawarkan sertifikat vaksin tanpa melakukan penyuntikan.

"Sindikasi pertama adalah mulai bulan Agustus kita lakukan profiling yang diduga melakukan pemalsuan," ujar Dirkrimsus Polda Jabar, Kombes Arif Rahman, saat gelar perkara di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Selasa (14/9).

Jojo menawarkan pembuatan sertifikat vaksin dengan mematok tarif senilai Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu.

Pengguna jasa pembuatan sertifikat hanya tinggal menyerahkan NIK KTP, kemudian pelaku mengakses website Primarycare dan memasukkan data pengguna jasa.

"Pelaku JR memasukkan data berupa NIK pemesannya dan pemesan akan mendapatkan sertifikat vaksin Covid tanpa melakukan penyuntikan vaksin terlebih dahulu," papar Arif, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, pelaku telah menerbitkan 9 sertifikat vaksin palsu dan memperoleh untung senilai Rp 1,8 juta.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengungkap praktik pemalsuan sertifikat lainnya dengan tersangka IF, MY dan HH.

Menurut dia, salah satu tersangka yakni IF, merupakan relawan vaksinasi sehingga memiliki akses ke situs Primarycare.

"Jadi, ini berbeda dengan hacker yang merusak sistem. Mereka ada akses untuk ke apikasi dan mencantumkan data palsu, padahal belum divaksin. Jadi, ini bukan menjebol data," ucapnya.

Ketiga pelaku ini, sudah berhasil memalsukan 26 sertifikat vaksin palsu. Satu sertifikat, dihargai mulai Rp 300 ribu. HH dan MY berperan sebagai agen pemasaran yang bertugas untuk menawari pengguna jasa sedangkan IF berperan mengakses situs karena pernah bertugas sebagai relawan vaksinasi.

"Kami sudah usulkan ke Kemenkes untuk dapat mereview ini, apakah bisa dibatalkan (sertifikatnya) atau bagaimana dan untuk pembeli juga akan diselidiki lagi, apakah mereka memang ingin beli atau bagaimana, akan kami pastikan," katanya.

Akibat perbuatannya, JoJo disangkakan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 9 ayat 1 huruf c UURI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 115 Jo Pasal 65 ayat 2 UURI Nomor 7 Tahun  2014 Tentang Perdagangan, Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat 1 dan atau Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 36 UURI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dia diancam pidana 5 hingga 12 tahun penjara.

Sementara itu, IF, MY, dan HH disangkakan Pasal 46 Jo Pasal 30 ayat 1 dan Pasal 51 Jo Pasal 35 UURI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 56 KUHPidana dengan ancaman kurungan di atas 12 tahun.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

SBY Desak PBB Investigasi Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 12:15

Bansos Kunci Redam Gejolak Jika BBM Naik

Minggu, 05 April 2026 | 11:34

Episode Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai

Minggu, 05 April 2026 | 11:20

Indonesia Jangan Diam Atas Kebijakan Kejam Israel

Minggu, 05 April 2026 | 11:08

KPK Buka Peluang Panggil Forkopimda di Skandal THR Cilacap

Minggu, 05 April 2026 | 10:31

Drone Iran Hantam Kompleks Pemerintahan dan Energi Kuwait

Minggu, 05 April 2026 | 10:20

Krisis Global Momentum Perkuat Kemandirian Pangan Nasional

Minggu, 05 April 2026 | 10:14

UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina Mengarah ke Genosida

Minggu, 05 April 2026 | 09:43

Trump Ancam Iran Buka Selat Hormuz dalam 48 Jam atau Hadapi Konsekuensi

Minggu, 05 April 2026 | 09:33

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Selengkapnya