Berita

Kuasa hukum korban pelecehan KIP Pusat, Mehbob/RMOLJakarta

Hukum

Kuasa Hukum MS Pastikan Kasus Dugaan Pelecehan Oknum KPI tetap Lanjut, Sempat Dibujuk Damai tapi Ditolak

SELASA, 14 SEPTEMBER 2021 | 14:53 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Tidak ada keputusan perdamaian dalam kasus dugaan pelecehan dan perundungan antara korban dengan oknum pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang diduga sebagai pelaku.

Hal itu ditegaskan tim kuasa hukum korban berinisial MS, Mehbob terkait kabar burung yang menyebut kasus pelecehan itu berakhir damai. Mehbob mengamini, korban sempat dibujuk terduga pelaku untuk diajak berdamai dan mencabut laporan.

"MS kaget, tiba-tiba dipanggil lalu disodorkan itu (perdamaian). Setapi waktu MS dipanggil, saya sudah edukasi, 'kamu jangan ambil keputusan apa pun, dan jangan menandatangani apa pun'," kata Mehbob diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Selasa (14/9).

Gara-gara MS tidak mau menandatangi surat tersebut, para terduga pelaku malah berniat melaporkan balik MS ke Polda Metro Jaya. Adapun sangkaan pasal yang dipakai adalah pencemaran nama baik.

Namun, Polda Metro Jaya tidak bisa menindaklanjuti laporan para terduga pelaku karena kasus tersebut masih bergulir di Polres Metro Jakarta Pusat.

Adapun dugaan kasus pelecehan seksual dialami oleh MS terjadi di lingkungan kerja Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat di Jakarta. Kasus ini menyita perhatian publik lantaran MS menggungah surat kepada Presiden Jokowi yang berjudul "Tolong Pak Jokowi Saya Tak Kuat Dirundung dan Dilecehkan di KPI, Saya Trauma Buah Zakar Saya Dicoret Spidol Oleh Mereka".

MS menyebut, para pelaku perundungan itu mulai melakukan pelecehan seksual pada 2015 dengan memegangi kepala, tangan, kaki hingga menelanjangi. Bahkan, para pelaku mencoret-coret kelaminnya menggunakan spidol.

Perbuatan para pelaku itu membuat MS trauma dan merasa direndahkan. Ia tak bisa melawan aksi perundungan yang dilakukan secara ramai-ramai tersebut.

Pelecehan seksual itu lantas diadukan oleh MS ke Komnas HAM pada 11 Agustus 2017. Namun, Komnas menyimpulkan perkara tersebut sebagai kejahatan dan sebuah tindak pidana dan direkomendasikan untuk membuat laporan polisi.

Dua tahun berselang, MS melaporkan peristiwa itu ke polisi pada 2019. Namun, laporan itu tak diterima dan korban diarahkan melapor ke atasan sehingga dapat diselesaikan secara internal kantor.

"Akhirnya saya mengadukan para pelaku ke atasan sambil menangis, saya ceritakan semua pelecehan dan penindasan yang saya alami," demikian MS.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Viral Video Mesum Warga Binaan, Kadiv Pemasyarakatan Jateng: Itu Video Lama

Jumat, 19 April 2024 | 21:35

UPDATE

Satgas Judi Online Jangan Hanya Fokus Penegakkan Hukum

Minggu, 28 April 2024 | 08:06

Pekerja Asal Jakarta di Luar Negeri Was-was Kebijakan Penonaktifan NIK

Minggu, 28 April 2024 | 08:01

PSI Yakini Ekonomi Indonesia Stabil di Tengah Keriuhan Pilkada

Minggu, 28 April 2024 | 07:41

Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku saat Hari Buruh

Minggu, 28 April 2024 | 07:21

Cuaca Jakarta Hari Ini Berawan dan Cerah Cerawan

Minggu, 28 April 2024 | 07:11

UU DKJ Beri Wewenang Bamus Betawi Sertifikasi Kebudayaan

Minggu, 28 April 2024 | 07:05

Latihan Evakuasi Medis Udara

Minggu, 28 April 2024 | 06:56

Akibat Amandemen UUD 1945, Kedaulatan Hanya Milik Parpol

Minggu, 28 April 2024 | 06:26

Pangkoarmada I Kunjungi Prajurit Penjaga Pulau Terluar

Minggu, 28 April 2024 | 05:55

Potret Bangsa Pasca-Amandemen UUD 1945

Minggu, 28 April 2024 | 05:35

Selengkapnya