Berita

Kuasa hukum korban pelecehan KIP Pusat, Mehbob/RMOLJakarta

Hukum

Kuasa Hukum MS Pastikan Kasus Dugaan Pelecehan Oknum KPI tetap Lanjut, Sempat Dibujuk Damai tapi Ditolak

SELASA, 14 SEPTEMBER 2021 | 14:53 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Tidak ada keputusan perdamaian dalam kasus dugaan pelecehan dan perundungan antara korban dengan oknum pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang diduga sebagai pelaku.

Hal itu ditegaskan tim kuasa hukum korban berinisial MS, Mehbob terkait kabar burung yang menyebut kasus pelecehan itu berakhir damai. Mehbob mengamini, korban sempat dibujuk terduga pelaku untuk diajak berdamai dan mencabut laporan.

"MS kaget, tiba-tiba dipanggil lalu disodorkan itu (perdamaian). Setapi waktu MS dipanggil, saya sudah edukasi, 'kamu jangan ambil keputusan apa pun, dan jangan menandatangani apa pun'," kata Mehbob diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Selasa (14/9).


Gara-gara MS tidak mau menandatangi surat tersebut, para terduga pelaku malah berniat melaporkan balik MS ke Polda Metro Jaya. Adapun sangkaan pasal yang dipakai adalah pencemaran nama baik.

Namun, Polda Metro Jaya tidak bisa menindaklanjuti laporan para terduga pelaku karena kasus tersebut masih bergulir di Polres Metro Jakarta Pusat.

Adapun dugaan kasus pelecehan seksual dialami oleh MS terjadi di lingkungan kerja Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat di Jakarta. Kasus ini menyita perhatian publik lantaran MS menggungah surat kepada Presiden Jokowi yang berjudul "Tolong Pak Jokowi Saya Tak Kuat Dirundung dan Dilecehkan di KPI, Saya Trauma Buah Zakar Saya Dicoret Spidol Oleh Mereka".

MS menyebut, para pelaku perundungan itu mulai melakukan pelecehan seksual pada 2015 dengan memegangi kepala, tangan, kaki hingga menelanjangi. Bahkan, para pelaku mencoret-coret kelaminnya menggunakan spidol.

Perbuatan para pelaku itu membuat MS trauma dan merasa direndahkan. Ia tak bisa melawan aksi perundungan yang dilakukan secara ramai-ramai tersebut.

Pelecehan seksual itu lantas diadukan oleh MS ke Komnas HAM pada 11 Agustus 2017. Namun, Komnas menyimpulkan perkara tersebut sebagai kejahatan dan sebuah tindak pidana dan direkomendasikan untuk membuat laporan polisi.

Dua tahun berselang, MS melaporkan peristiwa itu ke polisi pada 2019. Namun, laporan itu tak diterima dan korban diarahkan melapor ke atasan sehingga dapat diselesaikan secara internal kantor.

"Akhirnya saya mengadukan para pelaku ke atasan sambil menangis, saya ceritakan semua pelecehan dan penindasan yang saya alami," demikian MS.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya