Berita

Google/Net

Dunia

Komisi Anti-Monopoli Korsel Denda Google Rp 2,5 Triliun, Ada Apa?

SELASA, 14 SEPTEMBER 2021 | 12:27 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Raksasa teknologi asal Amerika Serikat (AS), Google Alphabet Inc telah didenda sebesar 207 miliar won atau setara dengan Rp 2,5 triliun karena memblokir versi khusus dari sistem operasi (OS) Android.

Denda diumumkan oleh regulator anti-monopoli Korea Selatan, Korea Fair Trade Commission (KFTC) pada Selasa (14/9). KFTC menyebut Google telah menyalahgunakan dominasi di pasar untuk membatasi persaingan OS seluler.

Putusan itu muncul ketika Korea Selatan memberlakukan amandemen UU Bisnis Telekomunikasi yang juga dikenal sebagai "UU Anti-Google".


Dikutip dari Reuters, UU itu melarang operator toko aplikasi seperti Google untuk mewajibkan pengembang software menggunakan sistem pembayaran. Aturan itu disebut menghentikan pengembang untuk membebankan komisi atas pembelian dalam aplikasi.

KFTC mengatakan Google menghambat persaingan dengan membuat produsen perangkat mematuhi perjanjian anti-fragmentasi (AFA) saat menandatangani kontrak utama dengannya terkait lisensi toko aplikasi.

Di bawah AFA, produsen tidak dapat melengkapi handset mereka dengan versi Android yang dimodifikasi, yang dikenal sebagai "fork Android".

AFA, kata KFTC, telah membantu Google memperkuat dominasi pasarnya.

Seperti pada 2013, Samsung Electronics Co Ltd meluncurkan jam tangan pintar dengan OS yang disesuaikan, tetapi beralih ke OS yang berbeda setelah Google menganggap langkah tersebut sebagai pelanggaran AFA.

Sementara itu, dalam sebuah pernyataan, Google mengatakan pihaknya berniat untuk mengajukan banding. Google mengatakan putusan tersebut mengabaikan manfaat yang ditawarkan oleh kompatibilitas Android dengan program lain dan merusak keuntungan yang dinikmati oleh konsumen.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Utang dan Delusi Pembangunan

Rabu, 16 September 2026 | 05:52

Tak Ulangi Kesalahan Purbaya, Suahasil Diharapkan Terus Gelorakan Ekonomi Konstitusi

Rabu, 16 September 2026 | 05:22

Pengukuhan Pengurus PERKAPI Bakal Dihadiri Menhum dan Ketua Komisi XIII DPR

Rabu, 16 September 2026 | 04:44

Fungsi KDKMP yang ‘Disabotase’

Rabu, 16 September 2026 | 04:24

Menhan Sjafrie Apresiasi Bantuan Jepang dalam Atasi Karhutla

Rabu, 16 September 2026 | 03:57

Politikus Senior PKS: PPHN Jangan jadi RPJPN Kedua

Rabu, 16 September 2026 | 03:30

38 Aset Senilai Rp846 Miliar Disita Kejagung dalam Kasus Febrie

Rabu, 16 September 2026 | 03:03

Kegiatan Belajar di SMPN 16 Medan Pulih 100 Persen Usai Dilanda Banjir

Rabu, 16 September 2026 | 02:48

WNA Malaysia Laporkan Pamen Polri Terkait Kasus Investasi Emas ke Bareskrim

Rabu, 16 September 2026 | 02:24

Kemensos Apresiasi Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Sulsel Mulai Beroperasi

Rabu, 16 September 2026 | 01:59

Selengkapnya