Berita

Wakil Ketua DPD RI, Mahyudin/Ist

Politik

Sistem Bikameral di Indonesia Harus Berkaca kepada Negara Besar

SELASA, 14 SEPTEMBER 2021 | 00:39 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Indonesia harus berkaca kepada banyak negara, termasuk sejumlah negara besar dan mapan berdemokrasi, yang sukses menerapkan parlemen bikameral, seperti Inggris, Belanda, Jepang, Prancis,  Spanyol, Italia, dan lain-lain. Bahkan ada yang menerapkan bikameralisme murni (strong bicameral) seperti Aljazair.

Menurut Wakil Ketua DPD RI, Mahyudin, bagi banyak negara besar yang demokratis, sistem bikameral merupakan suatu keniscayaan.

"Sistem bikameral dalam demokrasi merupakan suatu keniscayaan. Walaupun bentuknya berbeda dengan Indonesia," ucap Mahyudin saat membuka FGD bersama Universitas Diponegoro bertema "Perspektif Daerah Untuk Optimalisasi Peran DPD RI" di Semarang, Jawa Tengah, Senin (13/9).


Tambah Mahyudin, kelahiran DPD RI karena sebelumnya tidak adanya check and balances dalam praktik keparlemenan Indonesia. Untuk itu diperlukan sistem bikameral atau kamar kedua, yang mewakili perwakilan dari daerah.

"Kenapa demikian? Karena Indonesia negara besar dan mayoritas berpusat di Pulau Jawa. Negara ini didirikan untuk semua kalangan, bukan suatu kelompok atau perorangan. Maka lahirlah kamar kedua untuk menyuarakan aspirasi daerah yaitu DPD RI," jelas Senator asal Kalimantan Timur itu.

Mahyudin mencontohkan, selama ini Indonesia terlalu sentralistik yang bermuara ke Pulau Jawa. Jika melihat dari keterwakilan di Senayan, wilayah yang besar akan memiliki porsi yang besar juga.

"Selama ini jika dilihat dari Jawa Tengah untuk duduk di DPR RI membutuhkan 50 ribu suara. Tetapi DPD RI harus membutuhkan 1,4 juta suara. Artinya, masyarakat menaruh kepercayaan lebih kepada DPD RI," terangnya.

Mahyudin kemudian menjelaskan, kampus-kampus jangan diam saja melihat lemahnya kewenangan DPD RI. Kampus-kampus juga harus membantu berfikir bagaimana memperkuat DPD RI.

"Maka hemat saya amandemen kelima menjadi keharusan," harapnya.

"Bikameral yang kuat tidak bisa ditawar lagi, karena dinamikanya akan menciptakan produk-produk perundangan yang adil dan berkualitas. Keputusan-keputusan itu juga dapat menciptakan kesempatan munculnya calon pemimpin independen yang mumpuni sehingga akan terbuka luas bagi siapapun yang ingin maju sebagai calon presiden, anggota DPR RI, dan DPD RI," papar Mahyudin.

Sementara itu, Ketua Departemen Ilmu Politik dan Pemerintah Undip, Nur Hidayat Sardini mengatakan, DPD RI mempunyai peran penyeimbang dalam menghadapi oligarki. Untuk itu DPD RI harus di -"setup" kembali.

"Memang cara ini tidak akan berhasil karena ada kekhawatiran dalam proses pengambilan keputusan, maka dimatikanlah DPD RI. Bila perlu ke depannya DPD RI harus mempunyai hak veto,  DPR RI saat ini seperti pemain tunggal, karena tidak ada check and balances," ujar Sardini.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Pemerintahan, Otonomi Daerah dan Kerjasama Provinsi Jawa Tengah, Muhamad Masrofi juga mengatakan. DPD RI merupakan jelmaan utusan daerah, setelah otonomi daerah maka munculah DPD RI. DPD RI sama seperti senator di Amerika tapi berbeda jauh kewenangannya.

"Permasalahanya kewenangan DPD RI pada Pasal 22D UUD 1945. Jadi ada kata 'dapat' di dalamnya. Kata dapat ini sebenarnya yang membelenggu DPD RI," terangnya.

Sedangkan menurut Kepala Departemen FISIP Undip, Yuwanto, kehadiran DPD RI penting, tapi kehadirannya sejauh ini tidak dirasakan. Ia menilai bahwa DPD RI perlu dioptimalisasi dalam kewenangannya. Maka itu diperlukan amandemen.

"Jangan ada keraguan, memang perlu ada amandemen. Sebab jika DPD RI tidak memiliki kewenangan terkait fungsi otonomi daerah atau pemanfaatan SDA maka akan dikuasai oleh oligarki," ucapnya.

Pada kesempatan ini, turut hadir Wakil Ketua Kelompok DPD RI Abdul Kholik, Wakil Ketua Komite I DPD RI Fernando Sinaga, Wakil Ketua BK DPD RI Yustina Ismiati, dan Ketua BKSP DPD RI Gusti Farid Hasan Aman.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya