Berita

Kepala BNN NTB Brigjen Bagas Nugraha bersama aktivis kepemudaan Karman BM/Ist

Nusantara

Balai Rehabilitasi Diperlukan untuk Antisipasi Kerusakan Sosial Gara-gara Narkoba di NTB

SENIN, 13 SEPTEMBER 2021 | 22:59 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kasus peredaran narkotika pada tahun 2021 mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun 2020 ada mengalami penurunan namun bukan berarti tidak ada pelanggaran.

Demikian dikatakan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat Brigjen Bagas Nugraha dalam keterangan tertulis, Senin (13/9).

"Kepolisian dan BNNP NTB tetap melakukan penyelidikan dan penindakan guna menekan narkotika masuk ke wilayah NTB di samping memperkuat  program pencegahan," kata Brigjen Bagas Nugraha.


Dikatakannya, dengan melihat jumlah pelanggaran tindak pidana di lapas masih banyak dan masih adanya masyarakat yang membutuhkan rehabilitasi perlu kiranya dapat direncanakan pembanguan Balai Rehabilitasi sehingga NTB mempunyai fasilitas rumah rehabilitasi.

Saat ini sebutnya, BNN memiliki balai loka rehabilitasi yang berada di Medan, Batam, Lampung, Kaltim, Sulsel serta balai besar di lido. Menggigat untuk wilayah timur yaitu Bali, NTB, NTT belum ada, dapat diusulkan untuk pembangunan fasilitas tersebut.

"Kita sudah ada tanah hibah dari Pemprov yaitu aset tanah yang ada di Sepolong. Guna efektivitas dan efisiensi anggaran untuk warga masyarakat yang perlu rehabilitasi tidak harus keluar daerah karena di fasilitasi di NTB. Dan fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan untuk Provinsi Bali, NTB, NTT. Tentunya akan berpeluang adanga serapan tenaga kerja dan perubahan perputaran ekonomi untuk pengembagan daerah," tandas dia.

Dalam rangka pencegahan penyalahguaan narkotika di masa pandemi, baru-baru ini BNNP NTB melalui langkah-langkah inovatifnya juga meluncurkan Layanan Psikologi Gratis (LPG) yang dikenal sebagai LPG-Plus pada Jumat (3/9).

"LPG-Plus memang didesain salah satunya untuk menyikapi Pandemi Covid -19. Namun tujuan utamanya adalah meningkatkan layanan kepada masyarakat sesuai dengan pembangunan Zona Integritas yang telah dicanangkan BNN Provinsi NTB pada tahun 2020," kata dia.

Alur pelayanan LPG-Plus tidak berbelit-belit, masyarakat cukup menghubungi melalui chat yang tesedia dan menunggu antrian. Masing-masing diberikan waktu 30 menit untuk menggunakan layanan dan diberikan kesempatan untuk memberi penilaian terhadap layanan tersebut. Jam pelayanan LPG-Plus dimulai pukul 8 pagi hingga pukul 3 sore hari. Layanan hanya diberikan melalui chat saja, sementara itu untuk video call atau telepon berdasarkan tingkat urgensi yang ditentukan oleh petugas. Selain itu, masyarakat tidak perlu khawatir karena kerahasiaan data atau privasi dijamin oleh pihak BNNP NTB.

Sementara itu Tokoh Pemuda NTB Karman BM sangat mendukung segera dibangunnya Balai Rehabilitasi di Lombok guna melaksanakan rehabilitasi terhadap penyalahguna dan/atau pecandu narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya.

"Dan fasilitasi pengembangan metode rehabilitasi dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia di bidang rehabilitasi, serta pelayanan wajib lapor," sambungnya.

Dilanjutkan Karman, penyalahgunaan narkotika adalah masalah krusial bangsa. Persoalan yang muncul berdampak sangat masif bagi segala aspek kehidupan. Masalah kesehatan menjadi perhatian akan bahaya yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan narkotika, seperti juga dampak sosial yang tidak bisa disepelekan. Terlebih dengan adanya event event internasional di mandalika.

"Untuk menekan semakin maraknya penyalahgunaan narkotika, pemerintah telah menempuh berbagai cara hingga proses hukum. Salah satu cara yang digunakan pemerintah untuk menekan penyalahgunaan narkotika adalah dengan Rehabilitasi Sosial baik secara psikis dan medis," ungkapnya.

Pada prinsipnya ujar dia, keberadaan Balai Rehabilitasi Narkoba adalah kebutuhan. Sebab memenjara korban penyalahgunaan narkotika tidak akan bermanfaat, bahkan terkadang penjara menjadi sekolah yang membuat napi semakin  berpengaruh negatif. Maka diperlukan rehabilitasi mental dan medis bagi mereka. Penjara bukan tempat yang  baik bagi korban dan pecandu narkoba.


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya