Berita

Jaksa Agung ST Burhanuddin/Net

Politik

Pakar Hukum Pertanyakan Gelar Profesor Pidana Jaksa Agung ST Burhanuddin

SENIN, 13 SEPTEMBER 2021 | 19:56 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Ada sesuatu yang janggal terkait pemberian gelar profesor terhadap Jaksa Agung ST Burhanuddin. Pasalnya, orang yang menerima gelar profesor setidaknya harus jelas rekam jejaknya terutama dalam hal mengajar.

Demikian disampaikan Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar soal gelar profesor terhadap Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/9).

“Mestinya harus dilihat semua, profesor itu kan gelar lamanya mengajar, orang berkecimpung akademis, kalau nggak ngajar dari mana (gelarnya)? Ini jadi pertanyaan, nggak lucu deh, dikasih gelar akademis, itu ada udang di balik batu,” kata Fickar.


Sebelumnya, ratusan anggota Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Soedirman (Unsoed) berunjuk rasa menentang pemberian gelar profesor pidana kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Penentangan itu disebabkan Burhanuddin dinilai abai terhadap hak asasi manusia (HAM) dan kerap menyembunyikan kebenaran seperti mengistimewakan mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Joko S Tandra, terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali.

Tetapi, yang menarik dalam buku pidato pengukuhan gelar profesornya berjudul Hukum Berdasarkan Hati Nurani ternyata ada beberapa hal yang bertentangan dengan nurani. Sebut saja tahun lahir ST Burhanuddin dan riwayat pendidikannya. Dan mungkin juga tentang riwayat keluarganya. Dengan kata lain, ada kebohongan yang tidak disampaikan kepada publik sebagai jaksa agung alias sebagai pejabat publik.

Soal data tahun kelahiran, misalnya, dalam buku pengukuhan profesornya, Burhanuddin disebut lahir 17 Juli 1959. Sementara berdasarkan publikasi secara terbuka dan khususnya dari situs resmi Kejaksaan Agung, Burhanuddin ditulis lahir pada 17 Juli 1954.

Selain tahun kelahiran, riwayat pendidikan Burhanuddin juga berbeda antara di buku pengukuhan profesornya dengan data publik serta data di situs resmi Kejaksaan Agung.

Di buku pengukuhan tersebut Burhanuddin disebut lulusan sarjana hukum dari Universitas 17 Agustus 1945, Semarang, Jawa Tengah tahun 1983. Sementara di situs resmi Kejaksaan Agung, Burhanuddin disebut lulusan sarjana hukum Universitas Diponegoro tahun 1980.

Untuk pendidikan pasca-sarjananya, di situs resmi Kejaksaan Agung, Burhanuddin menyebut lulusan magister manajemen dari Universitas Indonesia (UI) tahun 2001. Sementara di buku pengukuhan profesornya, Burhanuddin disebut lulus dari Sekolah Tinggi Manajemen Labora di DKI Jakarta tahun 2001.

Data yang saling bertentangan itu menjadi pertaruhan bagi kredibilitas Kejaksaan Agung. Pasalnya, data tentang pemimpin tertinggi di lembaga tersebut tidak akurat sehingga publik mempertanyakan mana yang harus dipercaya.

Dengan kata lain, jika data pemimpin tertingginya saja ganda, apalagi sebagai Guru Besar apa yang akan diajarkan nanti, sementara dia selalu mengatasnakan hati nurani dalam sambutan sambuannya, maka apalagi yang bisa publik percayai?

Soal data yang saling bertentangan itu, kata Fickar, menandakan ada yang disembunyikan dan menunjukkan ketidakjelasan Burhanuddin di samping tidak pernah pula mengajar.

Juga tidak pernah ditemukan karya akademis baik buku maupun jurnal yang tidak pernah ditulis Burhanuddin. Ditambah lagi, data-data tentang riwayat pendidikan dan tahun kelahirannya saja berbeda-beda sehingga semakin tidak jelas rekam jejaknya.

“Soal (rekam jejak pendidikannya) dari universitas meski benar bisa dilacak. Ini nggak jelas unsur kepastiannya, takut kasih data yang benar. Sebagai akademisi (saya) nggak setuju (kasih gelar profesor) kepada pejabat publik (yang) dasarnya bukan dosen. Dari jaksa itu yang meragukan,” pungkas Fickar.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya