Berita

Ilustrasi/Net

Publika

Memperbaiki Kesenjangan Sosial

MINGGU, 12 SEPTEMBER 2021 | 06:35 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

BADAN Pusat Statistik melaporkan bahwa 20 persen penduduk teratas dalam distribusi pengeluaran mengalami kenaikan 46,13 persen menjadi 47,16 persen periode Maret 2021 dibandingkan Maret 2020 di perkotaan Indonesia.

Artinya, penduduk kaya mengalami peningkatan dan penduduk kelas menengah dan bawah mengalai penurunan. Kesenjangan sosial meningkat di perkotaan dan kesenjangan sosial antara perkotaan dibandingkan perdesaan juga meningkat dengan adanya pandemi Covid-19.

Masalah kesenjangan sosial akibat pandemi Covid-19 dipertajam oleh keberadaan pertumbuhan dari total nominal simpanan pada Bank Umum, yang semula tumbuh 6,5 persen per bulan Desember 2019 menjadi 10,2 persen per bulan September 2021.


Akibatnya, kritik lirik lagu berbunyi “yang kaya semakin kaya dan yang miskin semakin miskin” kembali berbunyi sangat nyaring, sekalipun pemerintah menggelontorkan dana bantuan natura dan tunai, termasuk kartu pra kerja sebagai jaring pengaman sosial untuk meredam potensi gejolak gesekan sosial yang terjadi diantara postur distribusi pengeluaran
penduduk Indonesia. Juga sekalipun Komisi Pemberantasan Korupsi sedang memproses korupsi Bansos. Pemerintah berusaha mencegah amok massa.

Terakhir, UU Cipta Kerja kembali mendorong kegiatan kemitraan usaha di antara para pelaku usaha yang berbeda kelas. Ternyata persoalan kesenjangan sosial tetap tidak dapat diselesaikan dengan menggunakan mekanisme pungutan pajak penghasilan.

Rasio pajak tetap semakin merosot turun dan APBN mengalami defisit anggaran dan defisit primer tetap defisit, yang tidak cukup ditutupi menggunakan pembelian Surat Utang Negara dari perbankan dan Bank Indonesia.

Ada tiga persoalan mendasar teridentifikasi, yang perlu dikaji ulang, supaya masalah kesenjangan sosial menjadi lebih baik. Pertama, pendekatan self assessment dalam pelaporan pajak dari wajib pajak memberlanjutkan persoalan kesenjangan sosial di atas.

Kedua, pendekatan tarif pajak progresif, justru masih mendorong semakin nyaring lirik lagu kritik tersebut di atas. Ketiga, perluasan sasaran wajib pajak secara progresif melalui mekanisme Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada para pelaku usaha UMKM dengan adanya ketidaksempurnaan pendekatan self assessment dan tarif pajak progresif, yang dikonfrontasikan dengan keberadaan fakta data kuantitatif perkembangan pengukuran kesenjangan sosial di atas, kemudian mempunyai implikasi bahwa penduduk kaya semakin gerah oleh tuntutan pemerataan perekonomian, namun pelaku UMKM merasakan tekanan beban yang sangat besar untuk berhasil tumbuh dan berkembang secara instant untuk dapat cepat naik kelas ke status skala pelaku usaha, yang lebih tinggi.

Persoalannya ternyata, karena pelaku UMKM tidak sepenuhnya dengan mudah untuk masuk dan dapat diterima dalam jumlah secara massif ke dalam lingkaran terdekat secara langsung dalam jaringan kerjasama rantai pasok pemasaran global bangsa-bangsa. Kualitas kinerja dan kompetensi UMKM perlu naik masuk sertifikasi kompetensi global.

Penulis adalah peneliti Indef dan pengajar Universitas Mercu Buana.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

UPDATE

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

Lima Destinasi Wisata di Bogor Bisa Jadi Alternatif Nikmati Libur Lebaran

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:02

Program Mudik Gratis Presisi 2026 Cermin Nyata Transformasi Polri

Rabu, 25 Maret 2026 | 05:51

Negara-negara Teluk Alergi Iran

Rabu, 25 Maret 2026 | 05:37

Jika Rakyat Tak Marah, Roy Suryo Cs sudah Lama Ditahan

Rabu, 25 Maret 2026 | 05:13

Gegara Yaqut, KPK Tak Tahan Digempur +62 Siang Malam

Rabu, 25 Maret 2026 | 04:23

Waspada Kemarau Panjang Landa Jawa Barat

Rabu, 25 Maret 2026 | 04:15

KPK Ikut Ganggu Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 04:01

Elektrifikasi Total

Rabu, 25 Maret 2026 | 03:37

Kasus Penahanan Yaqut Jadi Kemunduran Penegakan Hukum

Rabu, 25 Maret 2026 | 03:18

Selengkapnya