Berita

Ketua KPK Firli Bahuri bersama Presiden Joko Widodo/Net

Politik

Ombudsman dan Komnas HAM Harus Minta Maaf ke Pimpinan KPK hingga Presiden Soal TWK

SABTU, 11 SEPTEMBER 2021 | 21:34 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan uji materi Peraturan Komisi (Perkom) 1/2021 terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang diajukan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif ditolak  Mahkamah Agung (MA) maupun Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus, putusan dari dua peradilan tertinggi tersebut sudah menjelaskan upaya hukum yang dipilih 57 Pegawai KPK nonaktif dengan melapor ke Ombudsman RI dan Komnas HAM RI tidak tepat.

Sehingga Petrus menilai, rekomendasi-rekomendasi yang dikeluarkan Ombudsman dan juga Komnas HAM terkait proses alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah salah.


"Pimpinan ORI dan Komnas HAM RI harus meminta maaf kepada Pimpinan KPK, BKN, Menpan-RB bahkan kepada Presiden Jokowi," ujar Selestinus kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (11/9).

Dengan melihat satu keputusan peradilan tinggi, yakni putusan MA atas uji Materi Nomor: 26 P/HUM/2021 tanggal 9 September 2021, Selestinus mengangap rekomendasi Komnas HAM mapun Laporan Hasil Akhhir Pemeriksaan (LHAP) Ombudsman hanya bersifat tuduhan kepada Pimpinan KPK melakukan Maladministrasi dan Pelanggaran HAM.

"Karena ternyata tidak terbukti, yang terbukti justru sebaliknya. Di mana Komnas HAM dan ORI-lah yang melakukan Maladimistrasi ketika memproses tuntutan 57 Pegawai KPK nonaktif," tukasnya.

Sehingga, Salestinus berpendapat bahwa baik putusan MA maupun putusan MK Nomor: 70/PUU-XVII/2019 dan Putusan MK Nomor: 34/PUU-XIX/2021 yang juga menolak gugatan menganai TWK, menegaskan para pegawai KPK tidak lagi berhak diangkat menjadi ASN.

"Ini menutup ambisi 57 Pegawai KPK nonaktif  dapat menjadi ASN di KPK meski TMS," demikian Selestinus.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya