Berita

Ketua KPK Firli Bahuri bersama Presiden Joko Widodo/Net

Politik

Ombudsman dan Komnas HAM Harus Minta Maaf ke Pimpinan KPK hingga Presiden Soal TWK

SABTU, 11 SEPTEMBER 2021 | 21:34 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan uji materi Peraturan Komisi (Perkom) 1/2021 terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang diajukan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif ditolak  Mahkamah Agung (MA) maupun Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus, putusan dari dua peradilan tertinggi tersebut sudah menjelaskan upaya hukum yang dipilih 57 Pegawai KPK nonaktif dengan melapor ke Ombudsman RI dan Komnas HAM RI tidak tepat.

Sehingga Petrus menilai, rekomendasi-rekomendasi yang dikeluarkan Ombudsman dan juga Komnas HAM terkait proses alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah salah.

"Pimpinan ORI dan Komnas HAM RI harus meminta maaf kepada Pimpinan KPK, BKN, Menpan-RB bahkan kepada Presiden Jokowi," ujar Selestinus kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (11/9).

Dengan melihat satu keputusan peradilan tinggi, yakni putusan MA atas uji Materi Nomor: 26 P/HUM/2021 tanggal 9 September 2021, Selestinus mengangap rekomendasi Komnas HAM mapun Laporan Hasil Akhhir Pemeriksaan (LHAP) Ombudsman hanya bersifat tuduhan kepada Pimpinan KPK melakukan Maladministrasi dan Pelanggaran HAM.

"Karena ternyata tidak terbukti, yang terbukti justru sebaliknya. Di mana Komnas HAM dan ORI-lah yang melakukan Maladimistrasi ketika memproses tuntutan 57 Pegawai KPK nonaktif," tukasnya.

Sehingga, Salestinus berpendapat bahwa baik putusan MA maupun putusan MK Nomor: 70/PUU-XVII/2019 dan Putusan MK Nomor: 34/PUU-XIX/2021 yang juga menolak gugatan menganai TWK, menegaskan para pegawai KPK tidak lagi berhak diangkat menjadi ASN.

"Ini menutup ambisi 57 Pegawai KPK nonaktif  dapat menjadi ASN di KPK meski TMS," demikian Selestinus.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Eko Darmanto Bakal Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Rp37,7 M

Senin, 06 Mei 2024 | 16:06

Fahri Hamzah: Akademisi Mau Terjun Politik Harus Ganti Baju Dulu

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Pileg di Intan Jaya Molor Karena Ulah OPM

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Gaduh Investasi Bodong, Pengamat: Jangan Cuma Nasabah, Bank Juga Perlu Perlindungan

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Tertinggi dalam Lima Tahun, Ekonomi RI di Kuartal I 2024 Tumbuh 5,11 Persen

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Parnas Tak Punya Keberanian Usung Kader Internal jadi Cagub/Cawagub Aceh

Senin, 06 Mei 2024 | 15:45

PDIP Buka Pendaftaran Cagub-Cawagub Jakarta 8 Mei 2024

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Dirut Pertamina: Kita Harus Gerak Bersama

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Banyak Pelanggan Masih Pakai Ponsel Jadul, Telstra Tunda Penutupan Jaringan 3G di Australia

Senin, 06 Mei 2024 | 15:31

Maju sebagai Cagub Jateng, Sudaryono Dapat Perintah Khusus Prabowo

Senin, 06 Mei 2024 | 15:24

Selengkapnya