Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Cegah Kerumunan, Pihak Berwenang Ontario Bakal Denda Pelanggar Hingga Rp 22 Juta

SABTU, 11 SEPTEMBER 2021 | 13:14 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pihak berwenang di Kota Kingston Ontario, Kanada, terus memperketat upaya mereka mencegah penyebaran Covid-19 dengan memperbarui jumlah denda bagi para pelanggar pembatasan jumlah pertemuan.

Denda yang sebelumnya ditetapkan 500 menjadi 2.000 dolar Kanada (sekitar 22,4 juta rupiah) kepada siapa saja yang menghadiri pertemuan di atas batas provinsi, yakni 25 orang di dalam dan 100 orang di luar ruangan.

Hal ini juga memungkinkan penegakan aturan yang lebih kuat dan kemampuan untuk mendenda orang di tempat.


Tak hanya denda uang, pihak berwenang juga diizinkan untuk membagikan nama depan dan belakang siapa pun yang didakwa berdasarkan Undang-Undang Pembukaan Kembali Ontario, ditambah undang-undang serupa.

Sejak pemberlakuan aturan tersebut polisi Kingston telah mendakwa 11 orang selama akhir pekan, dengan mengatakan 3.500 hingga 5.000 orang telah berkumpul untuk berpesta di kawasan University District di pusat kota.

Unit kesehatan untuk daerah itu mengatakan pada Kamis (9/9), bahwa lebih banyak anak muda di pusat kota yang dites positif  setelah pergi ke pertemuan besar tersebut di mana mereka pergi tanpa masker atau menjaga jarak.

“Pesta jalanan besar yang telah terjadi di Distrik Universitas mengerikan dan benar-benar berbahaya di tengah pandemi,” kata Walikota Kingston Bryan Paterson, seperti dikutip dari CBC, Sabtu (11/9).

“Mereka telah memberikan tekanan tambahan pada personel tanggap darurat kami dan staf rumah sakit yang sudah berada di bawah tekanan,” ujarnya.

Hingga Kamis, unit kesehatan masyarakat Kingston telah melaporkan 29 kasus selama seminggu, naik dari 11 kasus minggu sebelumnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya