Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Cegah Kerumunan, Pihak Berwenang Ontario Bakal Denda Pelanggar Hingga Rp 22 Juta

SABTU, 11 SEPTEMBER 2021 | 13:14 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pihak berwenang di Kota Kingston Ontario, Kanada, terus memperketat upaya mereka mencegah penyebaran Covid-19 dengan memperbarui jumlah denda bagi para pelanggar pembatasan jumlah pertemuan.

Denda yang sebelumnya ditetapkan 500 menjadi 2.000 dolar Kanada (sekitar 22,4 juta rupiah) kepada siapa saja yang menghadiri pertemuan di atas batas provinsi, yakni 25 orang di dalam dan 100 orang di luar ruangan.

Hal ini juga memungkinkan penegakan aturan yang lebih kuat dan kemampuan untuk mendenda orang di tempat.


Tak hanya denda uang, pihak berwenang juga diizinkan untuk membagikan nama depan dan belakang siapa pun yang didakwa berdasarkan Undang-Undang Pembukaan Kembali Ontario, ditambah undang-undang serupa.

Sejak pemberlakuan aturan tersebut polisi Kingston telah mendakwa 11 orang selama akhir pekan, dengan mengatakan 3.500 hingga 5.000 orang telah berkumpul untuk berpesta di kawasan University District di pusat kota.

Unit kesehatan untuk daerah itu mengatakan pada Kamis (9/9), bahwa lebih banyak anak muda di pusat kota yang dites positif  setelah pergi ke pertemuan besar tersebut di mana mereka pergi tanpa masker atau menjaga jarak.

“Pesta jalanan besar yang telah terjadi di Distrik Universitas mengerikan dan benar-benar berbahaya di tengah pandemi,” kata Walikota Kingston Bryan Paterson, seperti dikutip dari CBC, Sabtu (11/9).

“Mereka telah memberikan tekanan tambahan pada personel tanggap darurat kami dan staf rumah sakit yang sudah berada di bawah tekanan,” ujarnya.

Hingga Kamis, unit kesehatan masyarakat Kingston telah melaporkan 29 kasus selama seminggu, naik dari 11 kasus minggu sebelumnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

Besok Pantura Jateng Diprediksi Banjir Rob Lebih Lama

Minggu, 14 Juni 2026 | 22:22

Turun Ke Kupang, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Perbatasan Aman

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:47

Prabowo Terima Laporan Rosan soal Lonjakan Kepercayaan Investor Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:40

Masyarakat Harus Jaga Persatuan di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:26

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Kertanegara, Bahas Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:21

Ketum PKB: Politik Bukan Cuma Rebutan Kekuasaan!

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19

Wakapolri dan Akpol '90 Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:49

Tuan Guru Batak Kecam Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:32

PKB Jabar Fest Siapkan Kader Muda jadi Pemimpin Masa Depan

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:53

Selengkapnya